Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Papan Bunga Keadilan untuk Warga Rempang Hilang, Kapolres: Mungkin Tertiup Angin

Editor

Amirullah

image-gnews
Potongan papan bunga yang tersisa berisi suara minta keadilan untuk warga Rempang yang ditangkap, di depan Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Potongan papan bunga yang tersisa berisi suara minta keadilan untuk warga Rempang yang ditangkap, di depan Pengadilan Negeri Batam, Senin 6 November 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan untuk 30 tersangka warga Rempang yang melakukan unjuk rasa di Kantor BP Batam diwarnai hilangnya papan bunga. Papan bunga tersebut berisikan kata-kata desakan kepada hakim agar adil dalam menetapkan putusan praperadilan yang dipasang di depan kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin, 6 November 2023.

Kapolresta Barelang Nugroho Tri Nuryanto mengaku belum mengetahui adanya tindak pidana pencurian papan bunga yang dipasang di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam tersebut.

"Saya tidak tahu. Ini baru tahu dari wartawan," kata Nugroho kepada awak media saat datang ke Pengadilan Negeri Batam, Senin, 6 November 2023.

Nugroho mengatakan, tindakan kejahatan seperti hilangnya papan bunga ini memang tidak perlu adanya delik aduan atau laporan. "Ya nanti saya coba cari informasi, saya minta intelijen, hilangnya kemana. Atau mungkin diambil sama yang pembuat papan bunga, atau juga tertiup angin, nanti kita coba cari," kata Nugroho.

Darurat Kebebasan Berpendapat

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Boy Even Sembiring mengatakan, papan bunga yang hilang tersebut adalah tindak pidana yang tidak perlu delik aduan.

Menurut Even, hilangnya papan bunga yang mendukung keadilan ditegak itu merupakan hal langka yang terjadi di Indonesia. Kejadian tersebut juga menunjukan Batam darurat ruang kebebasan berpendapat. "Papan bunga juga sering sampai ke Istana Presiden, ke kantor KPK, tetapi tidak pernah hilang seperti ini. Ini kejadian pertama sepertinya," kata Even di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 6 November 2023.

Selang beberapa saat setelah papan bunga keadilan tersebut hilang, pada Selasa dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, muncul papan bunga tandingan dengan kata-kata kontra dengan papan bunga yang hilang.

Beberapa kata-katanya berbunyi seperti ini, "Karena cinta kami kepada masyarakat pemerhati sidang, ingat jangan anarkis, kalian tidak ingin masuk penjara dalam damai".

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu juga papan selanjutnya, "Bagi siapapun dengan coba menghasut masyarakat dengan isu isu sesat karena provokasi bisa pidana, salam sehat". Dua papan besar itu dipajang di depan kantor Pengadilan Batam. Berbeda dengan karangan bunga lainnya, dua karangan bunga ukuran besar ini tidak memiliki nama toko.

Sedangkan papan bunga yang hilang kata-katanya berbunyi seperti ini, "Pak Hakim, sangking cintanya kami akan kebenaran hukum, kita kirim bunga ini, artinya kita monitor sidang praperadilan ini."

Hakim Menolak Praperadilan

Hakim Pengadilan Batam memutuskan menolak praperadilan untuk 30 tersangka warga Melayu yang melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor BP Batam. Tersangka ditangkap karena dinilai melakukan tindakan anarkis saat aksi pada 11 September 2023.

Praperadilan diajukan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dengan tergugat Polresta Barelang. Tim advokasi menemukan kejanggalan dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka. Beberapa kejanggalan tersebut adalah tidak cukupnya alat bukti penangkapan, adanya surat penangkapan yang fiktif, hingga alat bukti yang diduga tidak benar.

Namun, hakim menilai semua proses yang dilakukan polisi sudah sah secara hukum. Keluarga dan warga Rempang protes dan menangis ketika putusan dibacakan. Mereka berharap praperadilan diterima sehingga warga Melayu yang masih ditahan dibebaskan. "Sudah dua bulan tiga anak saya tidak ada yang nafkahi. Sekarang mau minta-minta kemana lagi kami, padahal suami saya ikut aksi karena hanya membela kampung," kata Emawati salah seorang keluarga tersangka.

Pilihan Editor:  Pidato Prabowo Subianto di Acara Puncak Hut Golkar ke-56: Saya Ingin Meniru Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

10 jam lalu

Suasana Istana Garuda di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu, 14 Agustus 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai Rp 11,2 triliun per Juli 2024 atau mencakup 26,4 persen dari pagu anggaran yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp42,5 triliun untuk 2024. ANTARA/Fauzan
Terpopuler: DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp 27,8 Triliun untuk IKN, Awal Mula Marimutu Sinivasan Texmaco Terjerat Utang Rp 95 T

Komisi II DPR telah menyetujui usulan tambahan anggaran oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sebesar Rp 27,8 triliun.


Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

23 jam lalu

Pemilik Texmaco Group, Marimutu Sinivasan, saat diperiksa petugas imigrasi di perbatasan Indonesia-Malayasia di Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024 (Foto: Istimewa)
Terkini Bisnis: Awal Mula Marimutu Sinivasan Terjerat Utang Rp95 Triliun, Cara Cek Keaslian e-Meterai Seleksi CPNS

Petugas Kantor Imigrasi di Lintas Batas Entikong berhasil mencegah upaya bos Texmaco Group, Marimutu Sinivasan yang dicegah bepergian ke luar negeri.


Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

1 hari lalu

Sejumlah warga menggelar aksi solidaritas di Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 11 Oktober 2023. Warga asli dari lima kampung yakni Pasir Merah, Belongkeng, Pasir Panjang, Sembulang Tanjung, dan Sembulang Hulu yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang tahap pertama menggelar aksi solidaritas dan doa bersama menolak untuk direlokasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Setahun Tragedi Pulau Rempang, Siapa Sosok di Balik Proyek Rempang Eco City?

Setahun lalu, upaya pengosongan Pulau Rempang berakhir bentrok antara warga dengan aparat TNI dan Polri. Siapa di balik proyek Rempang Eco City?


Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

1 hari lalu

Polisi menembakkan gas air mata saat membubarkan unjuk rasa warga Pulau Rempang di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 September 2023. Aksi yang menolak rencana pemerintah merelokasi mereka tersebut berakhir ricuh. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
Tragedi Rempang Setahun Lalu: Upaya Pengosongan Pulau Rempang Demi PSN Rempang Eco City, Milik Siapa?

Setahun lalu atau tepatnya pada 7 September 2023, terjadi bentrokan antara aparat dengan warga Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri).


Rencana 1 September, Pemindahan Warga Rempang Penerima Relokasi Gagal Terlaksana

1 hari lalu

Rumah relokasi permanen yang akan diberikan pemerintah kepada warga Rempang yang menerima relokasi, Rabu, 18 Juli 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Rencana 1 September, Pemindahan Warga Rempang Penerima Relokasi Gagal Terlaksana

Mereka sudah keluar dari Pulau Rempang dengan difasilitasi BP Batam.


Tabur Bunga dan Ziarah Memori 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Tetap Tolak Penggusuran

2 hari lalu

Tetua warga Pulau Rempang memanjatkan doa di makam-makan tua untuk memperingati 1 tahun tragedi penggusuran Pulau Rempang, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Tabur Bunga dan Ziarah Memori 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Tetap Tolak Penggusuran

Warga Pulau Rempang mengadakan berbagai kegiatan simbolis untuk mengingat tragedi penggusuran paksa setahun lalu. Perjuangan masih berjalan.


Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

3 hari lalu

Puluhan masyarakat Rempang, Batam, Kepulauan Riau, menggelar aksi di Kedutaan Besar Republik Rakyat Cina pada Rabu, 15 Agustus 2024. Mereka menyerukan penolakan atas proyek pembangunan Rempang Eco-City di wilayah mereka. Tempo/Adil Al Hasan
Peringatan 1 Tahun Tragedi Rempang, Warga Ziarah ke Makam Tua

Melawan Lupa, Hari ini Satu 1 Tahun Tragedi Pengusuran Paksa Warga Rempang


Proyek Pembangunan Kawasan Industri di Kota Batam Diduga Picu Banjir Berkepanjangan

4 hari lalu

Seorang warga Kampung Tembesi Tower, Kota Batam, menunjukan parit baru buatan PT TPM yang posisinya lebih tinggi dibandingkan permukiman sehingga memicu banjir pada Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Proyek Pembangunan Kawasan Industri di Kota Batam Diduga Picu Banjir Berkepanjangan

Banjir setinggi pinggang orang dewasa merendam Kampung Tua Tembesi Tower, Kota Batam. Kejadian berulang ini diduga akibat proyek kawasan industri.


Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

5 hari lalu

Konferensi pers pengungkapan kasus hipnotis di Kota Batam, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Pelaku Hipnotis di Batam Sasar Lansia di Pusat Perbelanjaan, Tipu Korban dengan Sebutir Telur dan Jarum

Dua pelaku hipnotis di Batam sasar korban perempuan lansia yang sedang ada di pusat perbelanjaan. Kuras rekening korban hingga ratusan juta.


Nelayan Korban Tabrakan di Perairan Perbatasan Batam-Singapura Belum Ditemukan

7 hari lalu

Basarnas terus melakukan pencarian terhadap satu orang nelayan korban tabrakan di perairan Batam-Singapura. Foto Humas Basarnas.
Nelayan Korban Tabrakan di Perairan Perbatasan Batam-Singapura Belum Ditemukan

Pencarian terhadap seorang nelayan yang menjadi korban tabrakan di perairan perbatasan Batam-Singapura terus dilanjutkan, Selasa, 3 September 2024.