TEMPO.CO, Batam - Suasana sidang pembacaan putusan praperadilan untuk 30 tersangka warga Rempang yang melakukan unjuk rasa di Kantor BP Batam diwarnai hilangnya papan bunga. Papan bunga tersebut berisikan kata-kata desakan kepada hakim agar adil dalam menetapkan putusan praperadilan yang dipasang di depan kantor Pengadilan Negeri Batam, Senin, 6 November 2023.
Kapolresta Barelang Nugroho Tri Nuryanto mengaku belum mengetahui adanya tindak pidana pencurian papan bunga yang dipasang di depan Kantor Pengadilan Negeri Batam tersebut.
"Saya tidak tahu. Ini baru tahu dari wartawan," kata Nugroho kepada awak media saat datang ke Pengadilan Negeri Batam, Senin, 6 November 2023.
Nugroho mengatakan, tindakan kejahatan seperti hilangnya papan bunga ini memang tidak perlu adanya delik aduan atau laporan. "Ya nanti saya coba cari informasi, saya minta intelijen, hilangnya kemana. Atau mungkin diambil sama yang pembuat papan bunga, atau juga tertiup angin, nanti kita coba cari," kata Nugroho.
Darurat Kebebasan Berpendapat
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang Boy Even Sembiring mengatakan, papan bunga yang hilang tersebut adalah tindak pidana yang tidak perlu delik aduan.
Menurut Even, hilangnya papan bunga yang mendukung keadilan ditegak itu merupakan hal langka yang terjadi di Indonesia. Kejadian tersebut juga menunjukan Batam darurat ruang kebebasan berpendapat. "Papan bunga juga sering sampai ke Istana Presiden, ke kantor KPK, tetapi tidak pernah hilang seperti ini. Ini kejadian pertama sepertinya," kata Even di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 6 November 2023.
Selang beberapa saat setelah papan bunga keadilan tersebut hilang, pada Selasa dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, muncul papan bunga tandingan dengan kata-kata kontra dengan papan bunga yang hilang.
Beberapa kata-katanya berbunyi seperti ini, "Karena cinta kami kepada masyarakat pemerhati sidang, ingat jangan anarkis, kalian tidak ingin masuk penjara dalam damai".
Begitu juga papan selanjutnya, "Bagi siapapun dengan coba menghasut masyarakat dengan isu isu sesat karena provokasi bisa pidana, salam sehat". Dua papan besar itu dipajang di depan kantor Pengadilan Batam. Berbeda dengan karangan bunga lainnya, dua karangan bunga ukuran besar ini tidak memiliki nama toko.
Sedangkan papan bunga yang hilang kata-katanya berbunyi seperti ini, "Pak Hakim, sangking cintanya kami akan kebenaran hukum, kita kirim bunga ini, artinya kita monitor sidang praperadilan ini."
Hakim Menolak Praperadilan
Hakim Pengadilan Batam memutuskan menolak praperadilan untuk 30 tersangka warga Melayu yang melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor BP Batam. Tersangka ditangkap karena dinilai melakukan tindakan anarkis saat aksi pada 11 September 2023.
Praperadilan diajukan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang dengan tergugat Polresta Barelang. Tim advokasi menemukan kejanggalan dalam proses penangkapan hingga penetapan tersangka. Beberapa kejanggalan tersebut adalah tidak cukupnya alat bukti penangkapan, adanya surat penangkapan yang fiktif, hingga alat bukti yang diduga tidak benar.
Namun, hakim menilai semua proses yang dilakukan polisi sudah sah secara hukum. Keluarga dan warga Rempang protes dan menangis ketika putusan dibacakan. Mereka berharap praperadilan diterima sehingga warga Melayu yang masih ditahan dibebaskan. "Sudah dua bulan tiga anak saya tidak ada yang nafkahi. Sekarang mau minta-minta kemana lagi kami, padahal suami saya ikut aksi karena hanya membela kampung," kata Emawati salah seorang keluarga tersangka.
Pilihan Editor: Pidato Prabowo Subianto di Acara Puncak Hut Golkar ke-56: Saya Ingin Meniru Jokowi