TEMPO.CO, Jakarta - Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 7 November 2023. KPK memanggil Ahok untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina selama 2011-2021.
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. "Informasi yang kami peroleh saksi (Ahok) sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di kantornya hari ini Selasa 7 November 2023.
Ali Fikri tidak mengungkapkan hal-hal apa saja yang didalami KPK. Namun, dia memastikan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap Ahok. "Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," ujar dia.
Diketahui sebelumnya, eks Direktur Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan tersangka oleh KPK karena menandatangani kontrak pengadaan LNG antara Pertamina dengan dua perusahaan, Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada pada 2013 dan 2014. Ahok diperiksa KPK sebagai saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christi pada 2019 hingga 2040.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$ 140 juta yang ekuivalen dengan Rp 2,1 trillun,” kata Firli dalam konferensi pers saat penahanan Karen di Gedung KPK, Selasa, 19 September 2023.
Mengutip Koran Tempo, kasus ini berawal dari perjanjian jual beli LNG pada 2019 lalu. Kesepakatan tersebut berisi pengiriman LNG sebesar 1 million ton per annum dalam jangka waktu 20 tahun.
Tetapi, masalah kemudian muncul setelah harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri melimpah. Hal ini membuat serapan gas domestik, termasuk untuk diekspor, tidak maksimal. Akibatnya, suplai LNG nasional yang berlebih harus dijual di lantai bursa dengan harga yang lebih rendah. Ini membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 2,1 triliun.
Sebenarnya, ini adalah kasus yang diambil alih oleh KPK dari Kejaksaan Agung. Komisi antirasuah tersebut telah menelisik kasus ini sejak akhir 2021. Kemudian pada Juni 2022, KPK pun meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan LNG ini ke tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah memeriksa Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan. Dahlan diperiksa pada Kamis 14 September 2023. Meski demikian, dia mengaku tak banyak tahu soal korupsi pengadaan gas alam cair atau “liquefied natural gas” (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2014.
“Tidak (tahu). Saya kan bukan komisaris, bukan direksi. Itu teknis sekali di perusahaan,” kata Dahlan waktu itu Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Saat ini, KPK baru mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangkanya. Meski belum mengumumkan tersangka lain, sejak Juni 2022 KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap empat orang. Mereka adalah Karen Agustiawan, Yenni Andayani selaku pelaksana tugas Dirut PT Pertamina periode Februari 2017-Maret 2018, Hari Karyuliarto sebagai mantan Direktur Gas PT Pertamina, dan putra Karen, Dimas Muhammad Aulia yang bekerja sebagai trader di PPT Energy Trading Co Ltd.
SULTAN ABDURRAHMAN | BAGUS PRIBADI | RADEN PUTRI | JIHAN RISTYANTI | ANTARA
Pilihan Editor: Kata KPK soal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan