TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan perihal gugatan praperadilan yang dimohonkan tersangka KPK, Karen Agustiawan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya memastikan semua proses penyidikan oleh KPK patuh pada ketentuan dan mekanisme yang ada. “Hakim memutus eksepsi tidak dapat diterima dan dalam pokok Perkara hakim juga menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 2 November 2023.
Kendati demikian, kata Ali, KPK tak akan membatasi jika para tersangka yang ditangani mengajukan praperadilan sebagaimana yang dilakukan Karen Agustiawan. “Hal itu juga sebagai bagian kontrol atas aspek formil dalam penyelesaian perkara oleh KPK,” ujarnya.
Karen sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Liquified Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada 2011-2021.
Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 November 2023, menilai bukti-bukti yang telah dihadirkan oleh Karen dan kuasa hukumnya tidak kuat. Di sisi lain, hakim menilai bukti-bukti yang dihadirkan oleh KPK dalam menjerat Karen, sangat kuat dan meyakinkan.
Tumpanuli juga menyebut, kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina telah menyebabkan kerugian bagi negara. Selain itu, hakim menilai penetapan tersangka Karen Agustiawan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Karen tidak dapat diterima.
Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Menurut Karen, bukti-bukti KPK tak kuat dan terlalu dini membuat dirinya sebagai tersangka atas korupsi dan kerugian negara.
Pilihan Editor: Sidang Praperadilan Karen Agustiawan, Saksi Ahli Jelaskan Aturan Penetapan Bukti Kerugian Negara