TEMPO.CO, Batam - Derai air mata warga Pulau Rempang pecah setelah Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan menolak permohonan praperadilan 30 tersangka yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa bela Rempang, di Kantor BP Batam 11 September lalu. Putusan itu dibacakan Senin, 6 November 2023.
Sekitar 100 orang anggota keluarga tersangka dan warga yang memberikan dukungan mulai berdatangan ke pengadilan sejak siang hari. Mereka berkumpul sambil menunggu sidang yang ditunda hampir empat jam dilaksanakan. Begitu juga aparat kepolisian mulai berdatangan.
Sebelum sidang dimulai warga sempat diminta keluar dari pekarangan persidangan. Sontak warga melawan dan melakukan shalawat sambil duduk di halaman Pengadilan Negeri Batam. Pembacaan putusan baru mulai pada 16.30 WIB dari jadwal awal pada pukul 13.00 WIB.
Kedua pihak baik termohon dari Polresta Barelang dan pemohon dari kuasa hukum hadir dalam proses persidangan. Pembacaan putusan dilaksanakan di tiga ruangan berbeda dengan tiga hakim tunggal, yaitu Eddi Sameaputty, Yudith Wirawan, dan Sapri tarigan.
Pembacaan putusan sekitar satu jam lebih. Hakim dengan tegas memutuskan menolak semua tuntutan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum.
"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar semua hakim dari tiga ruang berbeda. Alasannya hakim menilai semua prosedur yang dilakukan kepolisian sudah sah secara hukum.
Kuasa Hukum : Hilangnya Lonceng Keadilan
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Warga Rempang Mangara Sijabat kecewa dengan putusan hakim yang menolak membebaskan para tersangka.
"Kami menghormati putusan itu, ini menunjukan matinya rasa keadilan di Pengadilan Negari Batam," kata Mangara yang juga Direktur LBH Mawar Saron Batam.
Andi Wijaya, anggota tim advokasi lainnya, menilai pertimbangan hakim sangat sesat.
"Hasil visum dinyatakan sah, karena typo. Ini cacat putusan hakim," kata Andi
Selain itu, menurut Andi, dalam beberapa perkara prosedur penangkapan dianggap sah meskipun politi hanya memiliki satu alat bukti.
"Kami sangat kecewa putusan hakim, hakim tidak adil, salah satunya hakim tidak mengizinkan mendatangkan tersangka di proses hakim," ujarnya.
Direktur Walhi Riau Boy Even Sembiring yang tergabung dalam tim solidaritas mengatakan, keputusan yang dibacakan hakim untuk semua perkara jelas templet, bahkan di perkara nomor 33 tidak ada pemeriksaan ahli.
"Kami minta masyarakat silahkan berdoa ajukan permohonan laknat kepada tuhan, apabila proses praperadilan ini penuh kecurangan," katanya.
Ketiga puluh tersangka tersebut ditangkap polisi karena dinilai sebagai pelaku kerusuhan dalam demonstrasi warga Pulau Rempang. Demonstrasi itu sendiri digelar setelah BP Batam secara sepihak berupaya merelokasi warga di sana untuk pembangunan proyek Rempang Eco-City.