Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Praperadilan Warga Pulau Rempang Ditolak, Kuasa Hukum: Matinya Lonceng Keadilan

Editor

Febriyan

image-gnews
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim Pengadilan Batam, Senin, 6 November 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyampaikan kekecewaan terhadap putusan hakim Pengadilan Batam, Senin, 6 November 2023. Foto Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam -  Derai air mata warga Pulau Rempang pecah setelah Hakim Pengadilan Negeri Batam memutuskan menolak permohonan praperadilan 30 tersangka yang ditangkap dalam aksi unjuk rasa bela Rempang, di Kantor BP Batam 11 September lalu. Putusan itu dibacakan Senin, 6 November 2023. 

Sekitar 100 orang anggota keluarga tersangka dan warga yang memberikan dukungan mulai berdatangan ke pengadilan sejak siang hari. Mereka berkumpul sambil menunggu sidang yang ditunda hampir empat jam dilaksanakan. Begitu juga aparat kepolisian mulai berdatangan. 

Sebelum sidang dimulai warga sempat diminta keluar dari pekarangan persidangan. Sontak warga melawan dan melakukan shalawat sambil duduk di halaman Pengadilan Negeri Batam. Pembacaan putusan baru mulai pada 16.30 WIB dari jadwal awal pada pukul 13.00 WIB. 

Kedua pihak baik termohon dari Polresta Barelang dan pemohon dari kuasa hukum hadir dalam proses persidangan. Pembacaan putusan dilaksanakan di tiga ruangan berbeda dengan tiga hakim tunggal, yaitu Eddi Sameaputty, Yudith Wirawan, dan Sapri tarigan.

Pembacaan putusan sekitar satu jam lebih. Hakim dengan tegas memutuskan menolak semua tuntutan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Pemohon tidak dapat diterima. Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar semua hakim dari tiga ruang berbeda. Alasannya hakim menilai semua prosedur yang dilakukan kepolisian sudah sah secara hukum.

Kuasa Hukum : Hilangnya Lonceng Keadilan

Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Warga Rempang Mangara Sijabat kecewa dengan putusan hakim yang menolak membebaskan para tersangka.

"Kami menghormati putusan itu, ini menunjukan matinya rasa keadilan di Pengadilan Negari Batam," kata Mangara yang juga Direktur LBH Mawar Saron Batam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andi Wijaya, anggota tim advokasi lainnya, menilai pertimbangan hakim sangat sesat.

"Hasil visum dinyatakan sah, karena typo. Ini cacat putusan hakim," kata Andi  

Selain itu, menurut Andi, dalam beberapa perkara prosedur penangkapan dianggap sah meskipun politi hanya memiliki satu alat bukti.

"Kami sangat kecewa putusan hakim, hakim tidak adil, salah satunya hakim tidak mengizinkan mendatangkan tersangka di proses hakim," ujarnya.

Direktur Walhi Riau Boy Even Sembiring yang tergabung dalam tim solidaritas mengatakan, keputusan yang dibacakan hakim untuk semua perkara jelas templet, bahkan di perkara nomor 33 tidak ada pemeriksaan ahli.

"Kami minta masyarakat silahkan berdoa ajukan permohonan laknat kepada tuhan, apabila proses praperadilan ini penuh kecurangan," katanya.

Ketiga puluh tersangka tersebut ditangkap polisi karena dinilai sebagai pelaku kerusuhan dalam demonstrasi warga Pulau Rempang. Demonstrasi itu sendiri digelar setelah BP Batam secara sepihak berupaya merelokasi warga di sana untuk pembangunan proyek Rempang Eco-City.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

14 jam lalu

Potret Bendungan Sepaku Semoi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada Senin, 6 Mei 2024. Bendungan Sepaku Semoi akan menyuplai air baku untuk Ibu Kota Nusantara (IKN). TEMPO/Riri Rahayu.
Satgas IKN Sebut Pembangunan IKN tak Sebabkan Banjir

Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) mengklaim pembangunan IKN tidak menyebabkan banjir di kawasan.


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

22 jam lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Kontroversi Pameran Sungai Citarum di World Water Forum Bali, Pengamat: Pemulihan Berjangka Panjang

1 hari lalu

Sejumlah siswa menaiki eretan menyeberangi Sungai Citarum di kawasan Desa Pantai Bahagia, Muara Gembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 8 Mei 2024. Para siswa menggunakan eretan sebagai moda penyeberangan menuju sekolah dengan tarif Rp2 ribu guna mempersingkat jarak tempuh karena minimnya akses jembatan penyebarangan di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Kontroversi Pameran Sungai Citarum di World Water Forum Bali, Pengamat: Pemulihan Berjangka Panjang

Walhi Jabar tidak setuju dengan rencana pameran karena kondisi Sungai Citarum masih rusak dan tercemar tinggi.


Benarkah Pernah Diperingatkan Berulang Akan Bencana di Lembah Anai? Ini Jawab BKSDA Sumbar

1 hari lalu

Kondisi jalan nasional di Air Terjun Lembah Anai yang terban akibat diterjang banjir lahar dingin di Kabupaten Tanah Datar, Minggu, 12 Mei 2024. (Antara/Fandi Yogari).
Benarkah Pernah Diperingatkan Berulang Akan Bencana di Lembah Anai? Ini Jawab BKSDA Sumbar

Terpisah, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengaku sudah sering memberikan peringatan kepada pengusaha yang berada di kawasan Lembah Anai.


Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia

3 hari lalu

Logo Partai Hijau Indonesia
Mengenal Sarekat Hijau Indonesia, Cikal Bakal Partai Hijau Indonesia

Partai Hijau Indonesia batal mengusung Haris Azhar sebagai cagub Jakarta jalur ndependen. Ini profil Sarekat Hijau Indonesia, cikal bakal Partai Hijau Indonesia.


Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

4 hari lalu

Kondisi di Taman Wisata Alam atau TWA Mega Mendung, Kabupaten Tanah Datar usai diterjang banjir bandang pada Sabtu, 11 Mei 2024 lalu. Objek wisata tersebut berada di pinggir aliran Sungai Batang Anai.  TEMPO/Fachri Hamzah.
Walhi Sudah Peringatkan Bencana di Lembah Anai, Tuntut BKSDA Bertanggung Jawab

Bencana berulang di Lembah Anai, Sumatera Barat, sudah diprediksi sebelumnya. Bagaimana Walhi bisa melakukan itu?


Pemerintah Mau Pamer Proyek Citarum Harum di World Water Forum, Walhi Jabar: Sungainya Masih Rusak

4 hari lalu

Petugas keamanan kawasan dengan anjing pelacak (K-9) berpatroli di kawasan The Nusa Dua, Badung, Bali, Jumat 10 Mei 2024. Kawasan pariwisata yang dikelola InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) itu menyiapkan berbagai fasilitas dan infrastruktur serta dukungan pengamanan selama menjadi lokasi penyelenggaraan World Water Forum ke-10 pada 18-25 Mei mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Pemerintah Mau Pamer Proyek Citarum Harum di World Water Forum, Walhi Jabar: Sungainya Masih Rusak

Walhi Jabar menanggapi rencana pemerintah Indonesia yang ingin pamer proyek Citarum Harum di ajang World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024.


Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

4 hari lalu

Pekerja menurunkan sampah dari truk pengangkut di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara Tamanmartani, Kalasan, Sleman, DI Yogyakarta, Senin, 7 Agustus 2023. Pemerintah Kabupaten Sleman mengoperasikan TPS Sementara Kalasan selama 45 hari untuk mengatasi permasalahan sampah terkait penutupan TPST Piyungan yang ditutup karena sudah melebihi kapasitas. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik Warga, Begini Kritik dari Walhi

Walhi menyoroti kebijakan layanan persampahan dari Pemerintah Kabupaten Sleman yang tak lagi melakukan layanan angkut sampah organik untuk masyarakat.


Saran Walhi Sumbar Agar Tidak Terjadi Lagi Bencana Ekologis di Kawasan Lembah Anai

5 hari lalu

Kondisi jalan nasional di Air Terjun Lembah Anai yang terban akibat diterjang banjir lahar dingin di Kabupaten Tanah Datar, Minggu, 12 Mei 2024. (Antara/Fandi Yogari).
Saran Walhi Sumbar Agar Tidak Terjadi Lagi Bencana Ekologis di Kawasan Lembah Anai

Risiko bencana ekologis di kawasan Lembah Anai telah sering diingatkan banyak pihak.


PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

5 hari lalu

Agenda pembacaan permohonan sidang praperadilan bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor lawan KPK perihal penetapan tersangka korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
PN Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor untuk Perbaikan Materi

PN Jakarta Selatan mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.