TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan politikus PDIP Masinton Pasaribu tidak bisa mengajukan hak angket kepada Mahkamah Konstitusi atau MK. "Hak angket enggak bisa disampaikan kepada lembaga yudikatif," kata Habiburokhman saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Ahad, 5 November 2023.
Habiburokhman mengatakan setiap orang yang pernah mengenyam pendidikan sampai bangku SMA mengerti hal itu. Dia pun menyinggung ucapan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md yang mengatakan hal serupa. "(Hak angket) ini kan untuk pemerintah," kata Habiburokhman.
Ihwal opsi hak angket, Habiburokhman enggan membicarakan lebih jauh karena menurutnya anggota legislatif tidak mungkin mengajukan hak angket kepada lembaga yudikatif. "Cek aja sepertinya ini jadi pertama dan satu-satunya di dunia," kata Habiburrakhman.
Sebelumnya, Habiburokhman mengatakan putusan MK tak bisa dijadikan objek hak angket. "Ya saya pikir, kita sih tersenyum ya. Masak sih keputusan MK dijadikan objek hak angket ya kan," kata Habiburokhman di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.
Habiburokhman mengatakan hak angket diajukan sebagai upaya untuk menyelidiki kebijakan pemerintah. Dalam konteksnya, hak angket itu hubungan antara DPR sebagai pengawas dengan pemerintah sebagai pihak yang diawasi. "Pemerintah, penekanannya itu," kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu mengatakan pengajuan hak angket pada putusan MK membalikkan akal sehat. Ia mengaku menjadi prihatin ini terjadi karena urusan politik.
"Kita benar-benar prihatin juga gitu. Kita politikus boleh punya sikap politik, punya idealisme politik sendiri ya berbeda satu sama lain, tapi jangan perkosa sistem hukum, jangan atas nama politik ya kan apa yang menjadi hal dasar dalam hukum kita abaikan ya," katanya
Pilihan Editor: Hadiri Aksi Bela Palestina, Fadli Zon Singgung Standar Ganda Negara-Negara G20