TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menanggapi pelaporan Politikus PDIP Masinton Pasaribu ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD) DPR RI soal pengusulan hak angket MK. Ia sepakat dengan usulan Masinton dan menyebut apa yang dilakukan koleganya hanya merupakan alarm.
"Pak masinton ini menurut saya hanya menekankan tombol alarm, DPR jangan diam saja," kata Jazilul saat ditemui di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.
Menurut Jazilul, usulan Masinton mengajukan hak angket berangkat dari hak-hak yang melekat pada DPR RI. Yaitu hak angket, hak interpelasi, dan hak menyatakan pendapat.
"Bahwa kemudian dianggap ini seakan-akan terlampaui terkait dengan MK. Itu kan disusun, ini baru embrio, apa angket soal MK, apa angket soal yang lain. Bisa hak angket soal tap MPR, soal apa namanya penyelenggaraan pemerintah yang bebas dari KKN, itu kan juga bisa," kata dia.
Wakil Ketua MPR ini mengatakan bahwa objek yang akan diajukan sebagai hak angket masih dalam taraf diduga. Ia menyebut apakah memang ada permainan, apakah benar dikendalikan dan diarahkan untuk kepentingan keluarga tertentu.
"Kan, harus dibuktikan. Di UU begitu. Jadi nepotisme yang dimaksud itu kalau melawan hukum, kalau melawan hukum, kan, harus dibuktikan," katanya.
Ia lantas mengingatkan setiap instansi pemerintahan memiliki haknya masing-masing. Seperti halnya pada MK, DPR hingga Presiden.
"Memberikan masukan, saya yakin Pak Masinton bukan ngomong ngawur itu, pasti mendengarkan suara-suara yang sekarang kencang ada di masyarakat," kata dia.
Hari ini, perwakilan Advocat LISAN Syahrizal Fahlevy melaporkan Masinton Pasaribu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan ini berkaitan dengan pengusulan hak angket atas polemik putusan MK yang mengabulkan sebagian syarat usia minimum capres-cawapres yang memberi jalan putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Kita sedang mempersiapkan pelaporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton terkait usulan hak angket," kata salah satu perwakilan Advocat LISAN Syahrizal Fahlevy dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023.
Ia menilai apa yang dilakukan Masinton dari penyampaian pendapatnya itu telah menimbulkan kericuhan di publik.
Masinton mengungkap idenya saat mengikuti Rapat Paripurna Masa Sidang ke 8 tahun 2023-2024, Selasa, 31 Oktober 2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Masinton berpendapat jika putusan MK ini diputuskan bukan dasar kepentingan konstitusional melainkan kepentingan tirani.
Pilihan Editor: Masinton Bakal Dilaporkan ke MKD Buntut Usulan Hak Angket MK