TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Masinton Pasaribu bakal dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Advokat LISAN buntut dari usulan pengajuan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (hak angket MK). Hal ini dalam kaitan polemik putusan MK yang mengabulkan sebagian syarat usia minimum capres-cawapres yang memberi jalan putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Kita sedang mempersiapkan pelaporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton terkait usulan hak angket," kata salah satu perwakilan Advocat LISAN Syahrizal Fahlevy dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023.
Ia menilai apa yang dilakukan Masinton dari penyampaian pendapatnya itu telah menimbulkan kericuhan di publik.
Masinton mengungkap idenya saat mengikuti Rapat Paripurna Masa Sidang ke 8 tahun 2023-2024, Selasa, 31 Oktober 2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Masinton berpendapat jika putusan MK ini diputuskan bukan dasar kepentingan konstitusional melainkan kepentingan tirani.
Selain itu, kata Syahrizal, langkah Masinton tersebut adalah manuver yang keliru. Ia mengatakan putusan MK tidak bisa dijadikan objek hak angket.
"Menurut pendapat kami, hak angket itu ditujukan untuk melakukan penyelidikan terhadap lembaga eksekutif sedangkan MK yang dimaksud Masinton tersebut adalah lembaga yudikatif," katanya.
Ia juga menuding usulan Masinton adalah usulan yang mengada-ngada. "Usulannya ini menurut pendapat kami semacam usulan yang mengada-ngada tanpa dasar," katanya.
Jimly dukung hak angket MK
Sebelumnya Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung pengajuan hak angket oleh DPR terhadap MK. Pengajuan itu imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Jimly mengatakan pengajuan hak angket itu merupakan hal baik, karena memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Dia menilai banyak hak-hak DPR yang selama ini tidak digunakan. "Itu bagus, itu saya dukung," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
Kendati begitu, Jimly tak mengatakan dengan pasti dampak hak angket itu terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan dua hal itu berbeda. "Oh itu lain lagi. Enggak. Itu tanya ke DPR-nya," kata Jimly.
Ihwal mekanisme pengajuan hak angket, Jimly mengembalikan hal itu kepada DPR. Menurut Jimly, hal itu sudah diatur dalam tata tertib DPR. Dia mengatakan hak angket lebih maju dari hak bertanya dan interpelasi. "Kalau angket itu sudah lebih maju lagi, penyelidikan," kata Jimly.
Jimly mengatakan DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi pemerintahan. Dia mendorong DPR menggunakan semua hak yang mereka miliki untuk menjalankan fungsi itu. "Termasuk hak angket bagus-bagus aja, karena ini masalah serius," kata Jimly.
Pilihan Editor: Jimly Asshidiqie Sebut Putusan Soal Syarat Batas Usia Cawapres Bisa Berubah oleh MK Sendiri