Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masinton Bakal Dilaporkan ke MKD Buntut Usulan Hak Angket MK

Reporter

image-gnews
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus PDIP Masinton Pasaribu bakal dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Advokat LISAN buntut dari usulan pengajuan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (hak angket MK). Hal ini dalam kaitan polemik putusan MK yang mengabulkan sebagian syarat usia minimum capres-cawapres yang memberi jalan putra Presiden Joko Widodo Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.

"Kita sedang mempersiapkan pelaporan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Masinton terkait usulan hak angket," kata salah satu perwakilan Advocat LISAN Syahrizal Fahlevy dihubungi Tempo, Jumat, 3 November 2023. 

Ia menilai apa yang dilakukan Masinton dari penyampaian pendapatnya itu telah menimbulkan kericuhan di publik. 

Masinton mengungkap idenya saat mengikuti Rapat Paripurna Masa Sidang ke 8 tahun 2023-2024, Selasa, 31 Oktober 2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. Masinton berpendapat jika putusan MK ini diputuskan bukan dasar kepentingan konstitusional melainkan kepentingan tirani. 

Selain itu, kata Syahrizal, langkah Masinton tersebut adalah manuver yang keliru. Ia mengatakan putusan MK tidak bisa dijadikan objek hak angket. 

"Menurut pendapat kami, hak angket itu ditujukan untuk melakukan penyelidikan terhadap lembaga eksekutif sedangkan MK yang dimaksud Masinton tersebut adalah lembaga yudikatif," katanya. 

Ia juga menuding usulan Masinton adalah usulan yang mengada-ngada. "Usulannya ini menurut pendapat kami semacam usulan yang mengada-ngada tanpa dasar," katanya. 

Jimly dukung hak angket MK

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK Jimly Asshiddiqie mendukung pengajuan hak angket oleh DPR terhadap MK. Pengajuan itu imbas dari putusan MK tentang batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Jimly mengatakan pengajuan hak angket itu merupakan hal baik, karena memungkinkan DPR mengoptimalkan fungsi pengawasannya. Dia menilai banyak hak-hak DPR yang selama ini tidak digunakan. "Itu bagus, itu saya dukung," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

Kendati begitu, Jimly tak mengatakan dengan pasti dampak hak angket itu terhadap putusan MK tentang batas usia capres-cawapres. Dia mengatakan dua hal itu berbeda. "Oh itu lain lagi. Enggak. Itu tanya ke DPR-nya," kata Jimly.

Ihwal mekanisme pengajuan hak angket, Jimly mengembalikan hal itu kepada DPR. Menurut Jimly, hal itu sudah diatur dalam tata tertib DPR. Dia mengatakan hak angket lebih maju dari hak bertanya dan interpelasi. "Kalau angket itu sudah lebih maju lagi, penyelidikan," kata Jimly.

Jimly mengatakan DPR harus menggunakan fungsinya untuk mengawasi pemerintahan. Dia mendorong DPR menggunakan semua hak yang mereka miliki untuk menjalankan fungsi itu. "Termasuk hak angket bagus-bagus aja, karena ini masalah serius," kata Jimly.

Pilihan Editor: Jimly Asshidiqie Sebut Putusan Soal Syarat Batas Usia Cawapres Bisa Berubah oleh MK Sendiri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

1 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Siti Mukaromah saat diwawancarai Parlementaria usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi VI DPR RI di Denpasar. Foto: Husen/vel
BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

2 hari lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

2 hari lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

2 hari lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

3 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.