TEMPO.CO, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK masih berlanjut. Pada Selasa, 31 Oktober 2023, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tengah menggelar sidang mengenai keterangan saksi ahli yang diajukan KPK.
Ada dua orang saksi yang dihadirkan, yakni Taufik Rahman selaku Dosen Hukum Pidana Korupsi di Universitas Airlangga dan Hendra Sukmana selaku Pegawai BUMN Pertamina yang aktif berkegiatan audit akuntansi.
Dalam memberikan keterangan sebagai ahli hukum, Taufik Rahman menjelaskan cara kerja KPK berdasarkan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 UU KPK dalam penetapan alat bukti kerugian negara, khususnya terhadap Karen Agustiawan.
“Soal kerugian negara, ada keputusan dalam UU KPK bahwa dimungkinkan untuk mendapatkan alat bukti lebih cepat. Sementara di instansi lain hanya di ranah penyidikan,” katanya, Selasa, 31 Oktober 2023.
Menurut Taufik, keputusan Pasal 44 UU KPK barang bukti dimaknai sebagai yang harus dihitung dan ada perhitungannya. “Dalam rangka penyelidikan itu sudah pernah dihitung,” katanya.
Hal ini katanya berbeda dengan BPK, yang tidak mungkin menghitung di tahap penyelidikan karena menurut UU harus dilakukan di penyidikan. Sementara KPK bisa menentukan adanya kerugian negara berdasarkan temuannya, juga bisa melakukan konsultasi dengan instansi terkait dengan adanya kerugian negara.
“Jadi tak harus dilakukan di penyidikan, dalam penyelidikan juga bisa. Karena dalam praktiknya KPK memang dalam melakukan penetapan tersangka selalu di awal penyidikan,” kata Taufik.
Menurut Taufik, praktik yang dilakukan KPK merupakan bentuk keputusan peraturan internal KPK itu sendiri. “Ketika suatu perkara sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup maka mereka akan menetapkan tersangka dan biasanya dilakukan di awal,” ujarnya.
Hal inilah yang dikatakan Taufik berbeda dengan penetapan tersangka di instansi lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan dalam menetapkan status tersangka tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan gugatan praperadilan Karen Agustiawan terhadap KPK harus ditolak. Alasannya, kata dia, penetapan status tersangka sudah sesuai mekanisme.
“KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik. Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak,” ujar Ali saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Hadirkan 121 Bukti, KPK Minta Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Karen Agustiawan