TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi disingkat MKMK menggelar sidang perdana terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada Ketua MK Anwar Usman, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dugaan pelanggaran etik tersebut terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/ 2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Fakta-fakta Sidang Etik Perdana MKMK
1. Menghadirkan empat pelapor
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, MKMK menghadirkan empat pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan perwakilan 15 guru besar/akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Alasan 15 akademisi melaporkan Anwar Usman karena diduga punya konflik kepentingan. Mereka menilai putusan MK beberapa waktu lalu tak sesuai dengan undang-undang.
“Bahwa proses ini ketika ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang berat, terutama terkait dengan conflict of interest, bisa memberikan sanksi yang setara atau sanksi yang berat berupa pemberhentian secara tidak hormat,” ujar Kuasa Hukum CALS, Violla Reininda dikutip dari mkri.id.
2. Sidang terbuka
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menjelaskan selama sidang terbuka, MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.
Sidang perdana untuk pelapor akan diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.
"Yang pagi, besok itu, satu, Prof. Denny; dua, yang 16 guru besar itu. Nah, ini kami gabung karena substansinya sama," kata Jimly, Senin, 30 Oktober 2023.
3. Dua jenis sidang
Jimly juga mengatakan pihaknya menggelar dua sidang hari ini, Selasa, 31 Oktober 2023 terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ada dua jenis sidang yang akan dilakukan, yaitu sidang terbuka untuk memeriksa pelapor dan sidang tertutup untuk memeriksa hakim. Sidang pelapor pada pagi hari jam 9.00 WIB; sidang untuk hakimnya malam hari," kata Jimly.
4. Temuan masalah dalam sidang MKMK
Jimly mengungkapkan ada banyak permasalahan melalui proses perdamaian etik ini. “Intinya banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan akhirnya ternyata banyak sekali,” ucap Jimly.
Jimly menyebutkan beberapa permasalahan yang ditemukan dalam sidang MKMK kali ini. Di antaranya, kata dia, adalah masalah hubungan kekerabatan. Ketua MK Anwar Usman yang memutus gugatan batas usia capres-cawapres merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, Gibran kemudian maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 setelah putusan MK tersebut.
Selain itu, terdapat juga masalah hakim berbicara di depan publik mengenai isu-isu yang berkaitan dengan substansi perkara yang ditangani. “Padahal patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik,” ucap Jimly.'
5. MKMK Melakukan Konferensi Etik TIap Hari
Banyaknya masalah tersebut dikatakan telah persepsi publik terhadap MK. Oleh karena itu, Jimly berharap proses konferensi MKMK dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat. “Harapannya tidak lain supaya kepercayaan masyarakat bisa kembali, keputusan kami nanti diharapkan jadi solusi,” kata dia.
MKMK berencana menggelar proses konferensi etik setiap hari hingga Jumat, 3 November 2023. Menurut Jimly, mereka akan memeriksa sisa laporan dari 18 pemohon yang sudah terdaftar serta enam hakim konstitusi lainnya yang belum menjalani pemeriksaan sidang.
KAKAK INDRA PURNAMA | SULTAN ABDURRAHMAN | MKRI
Pilihan editor: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Bilang Putusan MK Bisa Dibatalkan, Ini Syaratnya