TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK, Jimly Asshiddiqie, buka suara soal revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang batas usia capres-cawapres. Saat ini, MKMK sedang menyelidiki dugaan pelanggaran etik MK yang memungkinkan revisi PKPU itu.
Jimly Asshiddiqie mengatakan revisi PKPU merupakan urusan berbeda dengan putusan MK. "Intinya bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu batalkan putusan itu," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.
KPU, kata Jimly, wajib berkonsultasi dengan DPR dalam mengubah peraturan sesuai undang-undang. Namun, dia mengatakan konsultasi itu tidak mengikat. "Itu tidak mengikat. Itu kan soal ewuh pekewuh-nya aja," kata Jimly.
Jimly Asshiddiqie mencontohkan jika DPR menyatakan suatu pendapat, KPU bisa saja memutuskan berdasarkan pendapat berlainan. "KPU diwajibkan oleh undang-undang untuk berkonsultasi dan itu mereka sudah lakukan," kata Jimly.
KPU, kata Jimly, bisa menjalankan putusan MK dengan dua kemungkinan. Pertama, mengubah PKPU secara formal dengan memasukkan amar putusan MK. Kedua, PKPU tak berubah, tetapi dibaca dalam kaitan dengan putusan MK. "Seperti yang sudah dilakukan kemarin," ujar Jimly Asshiddiqie.
Sebelumnya, Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia minimal peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Persetujuan itu diketok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Menyusul pengesahan revisi PKPU baru ini, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan prosedurnya hanya tinggal menunggu secara formil harmonisasi dan pengundangan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. “Sepanjang keputusan MK tidak diubah, kami mengikuti peraturan ini,” kata Hasyim.
PKPU yang diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
Pilihan Editor: Jimly Asshiddiqie Dukung DPR Ajukan Hak Angket Terhadap MK