Menindaklanjuti permintaan Plate, menurut jaksa, Anang menemui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan menyampaikan permintaan uang operasional Plate sebesar Rp 500 juta per bulan. Solitech merupakan salah satu perusahaan yang ikut menggarap proyek pembangunan BTS tersebut.
Irwan kemudian disebut memerintahkan orang kepercayaannya, Windi Purnama, untuk menyerahkan uang kepada Happy Endah Palupy melalui Yunita. Uang Rp 500 juta diserahkan sebanyak 20 kali, yakni mulai Maret 2021-Oktober 2022 di sekitaran Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
“Uang diserahkan dengan nilai total keseluruhan sebesar Rp 10 miliar,” kata jaksa.
Tuntutan terhadap Johnny G. Plate
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa menilai Johnny secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Johnny bersama-sama para terdakwa lainnya dianggap sengaja mengatur proyek pembangunan BTS agar dimenangkan oleh konsorsium tertentu.
Selain itu, Johnny juga dinilai terbukti menerima uang senilai total Rp 17,8 miliar dari berbagai pihak yang berhubungan dengan proyek tersebut.
Jaksa pun menuntut Johnny G. Plate dengan pidana kurungan penjara selama 15 tahun. Politikus Partai NasDem itu juga dituntut membayar uang pengganti ke negara senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, jika uang pengganti dan denda tidak dibayar maka masing-masing diganti dengan kurungan 7,5 tahun dan 1 tahun penjara.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA