TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK melanjutkan persidangan dengan menghadirkan tiga pelapor siang ini, Rabu, 1 November 2023. Mereka adalah Tim Advokasi Peduli Pemilu, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan atau Bara JP, dan Advokat Pengawal Konstitusi atau.
Sekretaris Jenderal LBH Bara JP Roynal Christian Pasaribu bercerita, kelompoknya lahir dari organisasi relawan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Kami sebenarnya lahir dari organisasi relawan yang merupakan pendukung Bapak Presiden Jokowi," kata Roynal.
Kelompoknya, kata Roynal, awalnya bernama LBH Barisan Relawan Jokowi Presiden. "Jadi semula (JP itu) Jokowi Presiden itu sebetulnya, Yang Mulia, kemudian kami mengubah dan bertransformasi menjadi Barisan Relawan Jalan Perubahan," kata Roynal.
Ihwal perubahan itu, Roynal mengatakan karena presiden pasti akan berganti pada saatnya. "Karena tentunya seiring dengan dinamika waktu tentu akan ada perubahan presiden, jadi kami mengganti nama jalan perubahan," kata Roynal.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie yang memimpin persidangan, berkomentar singkat mendengar keterangan itu. "Oh jadi tadinya pendukung kesinambungan, sekarang jalan perubahan?" kata Jimly.
"Bukan, Yang Mulia. Pendukung dalam arti kata tetap di dalam jalur konstitusi," kata Roynal.
Sebelumnya, MKMK telah selesai memeriksa tiga hakim konstitusi pada Selasa, mereka adalah Ketua MK Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Selain itu, mereka juga memeriksa empat pelapor, yaitu Denny Indrayana, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, LBH Yusuf, dan perwakilan 16 guru besar atau akademisi yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
Jimly mengatakan nantinya MKMK yang bakal menentukan sanksi jika para hakim MK terbukti melanggar etik. Pihaknya masih akan memeriksa para hakim dan pelapor hingga Jumat, 3 November 2023 nanti. “Variasi (sanksi)nya tunggu saja nanti. Jadi itu nanti kreativitas MKMK, kira-kira ini baiknya bagaimana," ucapnya.
MKMK berencana untuk menggelar proses persidangan etik setiap hari hingga Jumat, 3 November 2023. Menurut Jimly, mereka akan memeriksa sisa laporan dari 18 pemohon yang sudah terdaftar beserta enam hakim konstitusi lainnya yang belum menjalani sidang pemeriksaan.
Pilihan Editor: Anwar Usman Bantah Lobi-lobi Hakim dalam Kaitan Putusan Batas Usia Cawapres