TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menemukan bukti baru soal rumah yang ditempati Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran, Jakarta. Polda Metro Jaya mengatakan rumah itu milik seorang berinisial E yang disewa oleh Alex Tirta untuk Firli.
Atas temuan tersebut, IM57+ Institute dan eks pimpinan KPK Saut Situmorang pun angkat bicara. Berikut rangkuman berita ihwal rumah Kertanegara Firli Bahuri yang dihimpun dari Tempo.
Disewa Rp 650 juta per tahun
Polda Metro Jaya mengatakan rumah Kertanegara adalah milik seorang berinisial E yang disewa oleh Alex Tirta untuk Firli. Nilai sewa rumah di kawasan Kebayoran itu mencapai Rp 650 juta per tahun.
"Yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jakarta Selatan adalah Alex Tirta. Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 31 Oktober 2023.
Alex Tirta alias Tirta Juwana Darmadji diketahui sebagai Ketua Harian Pengurus Besar Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia. Berdasarkan data pemberitaan Tempo, Alex Tirta adalah pendiri grup Alexis, tempat hiburan yang ditutup di masa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
IM57+ Institute: Pasti gratifikasi
Atas temuan tersebut, IM57+ Institute yang merupakan wadah eks pegawai KPK yang diusir Firli lewat tes wawasan kebangsaan pun angkat bicara. Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha dengan meyakinkan mengatakan bahwa Firli telah menerima gratifikasi.
“Tak ada perdebatan lagi, pasti gratifikasi. Paripurna sudah kelakuan Firli,” kata Praswad, Selasa kemarin, 31 Oktober 2023.
Ia juga mengatakan jika terbukti rumah itu hasil pemberian dari seseorang, maka kemungkinan besar Firli dikenakan pasal berlapis antara pemerasan dan gratifikasi. “Iya betul (pasal berlapis),” ujarnya.
Saut Situmorang: Termasuk Gratifikasi
Senada dengan Praswad, eks Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan jika memang terbukti rumah yang disebut-sebut safe house itu berstatus pemberian atau hadiah, maka termasuk dalam gratifikasi.
“Memang tak boleh apalagi tempat tinggal, itu gratifikasi. Kalau tak dilaporkan dalam tempo beberapa hari pasti pidana. Itu gratifikasi kalau nilainya capai Rp 650 juta,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 31 Oktober 2023.
Selanjutnya: Bisa dikenakan pasal berlapis…