TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Universitas Nasional, Kumba Digdowiseiso, dididuga mencatut nama dosen Universitas Malaysia Terengganu (UMT) dalam artikel ilmiah miliknya di jurnal internasional. Nama Kumba Digdowiseiso juga tercatat sebagai penulis pada 160 artikel ilmiah di Google Scholar. Semua artikel itu dipublikasikan di 2024.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Tjitjik Srie Tjahjandarie, mengatakan, tidak mungkin seorang dosen bisa menulis ratusan artikel ilmiah dalam satu tahun.
"Saya saja dengan jabatan saat ini hanya bisa 2 artikel dalam satu tahun. Itu pun Grup ya. Kalau tidak menjabat bisa 5 artikel," kata Tjitjik di Gedung D, Kemendikbudristek, Jakarta, Senin 13 Mei 2024.
Ia menduga, Kumba menjadi Proofreading artikel ilmiah yang dibuat oleh mahasiswa bimbingannya. Sebagai balas jasa, Kumba meminta mahasiswa itu untuk menuliskan namanya di artikel itu.
"Itu analisis saya. Jadi dia punya kemampuan yang bagus untuk publikasi. Sehingga dia memberikan pendampingan kepada seluruh mahasiswa. Jadi dia lihat dahulu ini sudah bener. Karena itu mungkin minta namanya dimasukan. Proofreading," kata Tjitjik.
Namun, Tjitjik mengingatkan, tetap perlu ada pemeriksaan untuk mengusut kasus Kumba. Karena itu, Kemendikbudristek saat ini membentuk Tim Integritas Akademik untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran akademik Kumba. Tim Integritas akademik sejauh ini masih melakukan pemeriksaan. Bila ditemukan adanya pelanggaran, Kumba bisa diberikan sanksi.
Kumba diduga mencatut nama asisten profesor keuangan di Universiti Malaysia Tsekalierengganu, Safwan Mohd Nor. Safwan mengaku sama sekali tidak mengenal nama Kumba. Berdasarkan profil Google Scholar, Kumba juga telah mempublikasikan 160 karya ilmiah di 2024.
Koordinator KIKA, Satria Unggul Wicaksana Prakasa, sebelumnya menyatakan adanya plagiarisme berat dalam publikasi ilmiah Kumba Digdowiseiso yang terbit di Journal of Social Science (JSS) pada 2024.
Belakangan, Kumba mengundurkan diri sebagai Dekan FEB Universitas Nasional. Kumba juga mengaku siap untuk diperiksa.
“Pengunduran diri saya ini merupakan bentuk pertanggungjawaban akademis saya kepada Rektor Unas dan sivitas akademika agar tidak membebani kampus dalam melakukan investigasi terhadap persoalan yang sedang saya hadapi," kata Kumba berdasarkan rilis yang diberikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat, Unas, Marsudi, Kamis 18 April 2024.
Rektor Universitas Nasional (Unas), El Amry Bermawi Putera, lantas membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) mengusut kasus Kumba pada Sabtu, 20 April 2024.
TPF mempunyai empat tugas. Pertama, mencari dan mengumpulkan fakta-fakta pemberitaan dan dokumen-dokumen berkaitan dugaan pencatutan nama-nama dalam publikasi ilmiah. Kedua, membuat kronologis kejadian. Ketiga,membuat kajian dan rekomendasi. Keempat, melaporkan hasil kajian dan rekomendasi kepada Rektor Unas.
Pilihan Editor: Syarat Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor, dan Batas Usianya