Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR, DKPP, Pemerintah, KPU dan Bawaslu Setujui Revisi PKPU Syarat Capres-Cawapes Sesuai Putusan MK

Reporter

image-gnews
Anwar Usman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Anwar Usman. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga lembaga yakni Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kementerian Dalam Negeri dan DPR menyetujui revisi Peraturan KPU tentang syarat pencalonan calon presiden dan wakil presiden agar disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.   

Revisi itu persisnya menyangkut PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang disesuaikan dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Persetujuan tersebut disampaikan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangungsong saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 31 Oktober 2023.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari telah mengajukan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan kepala daerah menjadi calon presiden atau wakil presiden, meski umurnya belum mencapai usia terendah 40 tahun berdasarkan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada Pasal 13 ayat 1 huruf (q) ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf (q) berusia paling rendah 40 tahun," ujar Hasyim seperti dilansir dari Antara.

Karena ada putusan MK, kata Hasyim, dalam rancangan perubahan PKPU 19 Tahun 2023, Pasal 13 ayat 1 huruf (q) syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun atau pernah sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Ketua DKPP: Putusan MK sudah terlanjur dibacakan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia lantas mempersilakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan pendapat pemerintah tentang revisi PKPU menangkut syarat usia minimum capres-cawapres yang akan diberlakukan pada Pilpres 2024.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito menilai persyaratan menjadi capres-cawapres yang diatur tak lagi hanya memuat frasa "berusia paling rendah 40 tahun" tetapi akhirnya ditambahkan dengan memuat kata "atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalaui pemilu atau pilkada".

Untuk itu, menurutnya, langkah KPU mengajukan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dapat dipahami dalam rangka melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 atas perkara uji materiil norma Pasal 160 huruf (q) UU Pemilu yang diajukan mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Almas Tsaqibirruu Re A.

"DKPP tentu saja karena putusan MK sudah terlanjur dibacakan dan kita semua paham sejak dibacakan itu pula keputusan sudah berlaku. Oleh karena itu, DKPP mendukung langkah KPU memperbarui PKPU-nya," ucap Heddy.

"Agar ke depan memberikan kepastian hukum sehingga pasca-pilpres nanti tidak terjadi persoalan-persoalan hukum yang berkepanjangan," sambungnya.

Sementara itu, Plh Dirjen Polpum Kemendagri Togap Simangungsong mewakili pemerintah menyetujui pengajuan KPU memasukkan ketentuan kepala daerah boleh mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden ke dalam Pasal 13 huruf (q) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

"Pemerintah menyetujui rancangan PKPU dimaksud," tegas Togap. 

Komisi II DPR menyetujui revisi PKPU soal syarat capres-cawapres

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi II DPR menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa malam.

Persetujuan Komisi II itu diambil bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesimpulan rapat.

Selain itu, disetujui pula rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), yakni Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan dana kampanye pemilihan umum.

"Dengan catatan agar KPU dan Bawaslu RI memperhatikan catatan dan masukan dari anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP RI," kata Doli

Komisi II DPR gelar RDP soal putusan MK

Komisi II DPR RI menggelar RDP yang mengagendakan konsultasi penyesuaian Peraturan KPU Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023 dan Konsultasi Rancangan Peraturan Bawaslu.

Sebelumnya, KPU telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU juga mengatur persyaratan bakal calon presiden dan wakil presiden. Pasal 13 Ayat 3 tentang persyaratan calon di mana calon presiden dan wapres berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q, terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, pada tanggal 16 Oktober 2023, MK mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU- XXV/2023, yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman yang membolehkan kepala daerah menjadi calon presiden dan calon wakil presiden meski usianya belum 40 tahun sesuai ketentuan UU. 

Putusan MK mengenai syarat pencalonan capres cawapres menjadi pintu masuk bagi pencalonan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. 

Gibran, kendati masih berusia 36 tahun, tapi karena menjabat Wali Kota, ia bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai capres. Adapun Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar dari Jokowi atau paman dari Gibran. 

Pilihan Editor: DPR Sahkan Revisi PKPU Tentang Syarat Pencalonan Capres-Cawapres, Sesuaikan Putusan MK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

6 jam lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.


Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

11 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Presidential Club Bentukan Prabowo Bisa Buka Peluang Jokowi Cawe-cawe di Pemerintahan Mendatang?

Adapun rencana membentuk Presidential Club diungkap oleh juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.


Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

11 jam lalu

Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.


Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

11 jam lalu

Sejumlah pekerja membuat sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat. Dok.TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Terkini Bisnis: Pemilik Sepatu Bata hingga Jokowi Minta Timbal Balik Ekonomi

Siapa pemilik merek sepatu Bata yang pabriknya tutup di Purwakarta?


Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

11 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Habiburokhman Sebut Ide Prabowo Bikin Presidential Club Sudah Sejak 2014

Prabowo disebut memiliki keinginan untuk secara rutin bertemu dengan para presiden sebelum dia.


Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

11 jam lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Jokowi Beri Dua Catatan di Rapat Evaluasi Mudik Lebaran 2024

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan 242 juta masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.


Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

12 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Dahnil Anzar Yakin Prabowo Bisa Cairkan Komunikasi Jokowi-Megawati-SBY

Dahnil menilai Prabowo punya kemampuan untuk menghubungkan mereka.


Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

12 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi dan Gibran Kompak Bilang Begini soal Wacana Presidential Club Usulan Prabowo

Wacana presidential club yang sebelumnya disampaikan Juru Bicara Prabowo mendapat respond dari Jokowi dan Gibran.


Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

13 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat meresmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit Pendidikan sebagai Penyelenggara Utama atau Hospital Based (PPDS RSPPU) di RS Anak dan Bunda Harapan Kita, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Program ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan dokter spesialis di daerah-daerah tertinggal, perbatasan dan Kepulauan. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta Miris Indonesia Kekurangan Dokter Spesialis, Menkes: Jadi Masalah Hampir 80 tahun

Jokowi menyebut pemerintah baru mampu mencetak 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara pemerintah membutuhkan 29 ribu dokter spesialis.


Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

13 jam lalu

Wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal peluang PKS bergabung dengan koalisi pemerintahan kelak di bawah pimpinan Prabowo Subianto, di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tanggapi Soal Orang Toxic: Spesifiknya Tanyakan Pak Luhut Saja

Ditanya terkait ciri-ciri orang toxic tidak sepaham visi misi Prabowo-Gibran, Gibran mengaku tidak tahu orang yang dimaksud Luhut tersebut.