Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masinton Tanggapi Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres: Itu Keputusan Kaum Tirani Langgengkan Kekuasaan

Reporter

image-gnews
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Masinton Pasaribu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Oktober 2019. TEMPO/Andita Rahma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu, mengatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai keputusan kaum tirani untuk melanggengkan kekuasaan. Putusan itu mengatur batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. MK mengabulkan putusan itu dengan menambah klausa "pernah menjabat kepala daerah". 

"Ini bukan urusan menang-kalah, tetapi putusan MK adalah putusan kaum tirani yang ingin merasakan kelanggengan kekuasaan tadi," kata Masinton dalam diskusi Total Politik di Jalan Wr. Jati Timur Raya, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Ahad, 29 Oktober 2023.

Anggota Komisi III DPR ini menilai keputusan MK, yang dipimpin Anwar Usman itu bukan keputusan secara konstitusional. Tetapi keputusan yang dijalankan oleh kekuasaan kaum tirani yang menggunakan tangan kanan Mahkamah Konstitusi.

Bahaya dari keputusan yang diputuskan pada 16 Oktober 2023 itu, kata dia, berdampak kepada publik yang kehilangan kepastian dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 sebagai jalan demokrasi. "Tirani itu orang yang memaksakan kehendaknya," ujar Masinton.

Salah satu yang dipersoalkan dalam putusan itu adalah potensi konflik kepentingan. Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konsititusi atau MKMK. Putusan itu membuat Gibran melenggang bebas menjadi cawapres Prabowo.

Adanya keputusan yang dianggap memberi karpet merah terhadap pencalonan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto, kata dia, hanya akan terlihat sebagai ajang ritual dan formal, yang sekadar menjalankan proses demokrasi.

Menurut Masinton, jika sekadar ajang menjalankan demokrasi melalui pemilihan umum, masa Orde Baru juga melaksanakan pemilihan umum. "Tapi kita tahu, Orde Baru menyelenggarakan pemilu dengan cara-cara curang. Curangnya di mana? Menggunakan instrumen kekuasaan," ujar dia.

Masinton menambahkan, proses keputusan yang diputuskan tidak berdiri sendiri. Masinton tidak merincikan penjelasan tudingannya bahwa MK mengambil keputusan atas "dorongan orang luar". Menurut dia, keputusan itu pengkhianatan terhadap mandat Reformasi 1998. "Gamblang itu," ujar dia.

Dia mengatakan, semangat Reformasi harus dikembalikan. Alasannya, dia bertutur, kebebasan berbicara masih berlangsung hingga hari ini karena konstitusi mengatur kebebasan berpendapat itu. "Kita bisa menyampaikan pikiran dan gagasan karena konstitusi," tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menanggapi tudingan adanya konflik kepentingan dalam memutuskan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang dianggap meloloskan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.  "Kami bersedia bekerja sebagai hakim konstitusi berdasarkan hukum acara. Dan kami hanya tunduk kepada konstitusi serta kami hanya takut kepada Tuhan yang Maha Kuasa sesuai ira-ira putusan," kata Anwar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Paman Gibran itu menjelaskan terlepas dari sebuah putusan, tentu saja sulit menghindari adanya pro dan kontra. "Jangankan di teman-teman media, di kalangan hakim konstitusi sendiri saja ada perbedaan pendapat," ujar dia.

Dalam perbedaan pendapat, Anwar Usman mengatakan tersedia dissenting opinion (pendapat berbeda) dan concurring opinion (alasan berbeda) yang dibolehkan dalam hukum acara serta ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, kritik itu berfungsi untuk perbaikan diri sendiri dan MK.

Anwar Usman mengatakan kritik dan saran dari publik sebagai obat untuk perbaikan lembaga hukum yang dia pimpin itu. "Sepahit apa pun, kritik dan saran itu bagi saya sendiri adalah obat. Karena tidak ada semua obat manis," ujarnya.

Menurut dia, tidak semua keterangan perihal pertanyaan publik soal dugaan konflik kepentingan akan dijawab. Anwar Usman menyerahkan itu semua keputusan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Ipar Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu menjelaskan, setiap putusan yang dikeluarkan hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada bangsa dan masyarakat. Paling utama, kata dia, keputusan itu dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. "Dalam semua perkara apa pun, alhamdulillah itu saya lakukan sampai hari ini," ucap dia.

Pilihan Editor: Kunker di Banyumas Sebagai Menhan, Prabowo: Di Sini Saya Tidak Boleh Kampaye

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

2 jam lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Kata Bambang Soesatyo soal Potensi Gibran Jadi Ketua Umum Golkar

Bambang Soesatyo mengatakan Partai Golkar secara prinsip menyiapkan karpet merah bagi siapa pun yang ingin masuk partainya, termasuk Gibran.


TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

4 jam lalu

Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto memberikan sambutan saat hadir dalam silaturahmi dan doa bersama ulama dan tokoh masyarkat di Banda Aceh, Selasa, 26 Desember 2023. Silaturahmi dan doa bersama tersebut dalam rangka memperingati 19 tahun tsunami Aceh bersama para ulama dan tokoh masyarakat se-Aceh. Foto: TKN Prabowo - Gibran
TKD Prabowo-Gibran Aceh Syukuran Kemenangan: Tidak Terlalu KO Kita

Pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 27 persen suara di Aceh, pada Pilpres 2024.


Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

8 jam lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Alasan Teguh Prakosa Singgung Soal Stunting Saat Daftar ke PDIP untuk Pilkada Solo

Teguh Prakosa mengakui mendapat dukungan penuh dari akar rumput PDIP untuk maju dalam Pilkada Solo 2024.


Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

9 jam lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Nasdem Sebut Penambahan Kementerian Tak Lewat Perppu atau Putusan MK, Ini Alasannya

Nasdem menyatakan penambahan kementerian melalui revisi UU Kementerian Negara menciptakan partisipasi publik.


Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

11 jam lalu

Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka masih hadir di kantor Wali Kota Solo di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 April 2024, usai penetapan oleh KPU kemarin. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tak Setuju Larangan Study Tour Sekolah Pasca Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Menurut Gibran, yang diperlukan adalah uji kelayakan kendaraan yang digunakan, bukan melarang adanya study tour.


Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

18 jam lalu

Politikus Rian Ernest (kanan) menerima baju dari Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar saat diperkanalkan menjadi kader Partai Golkar di Kantor DPD Golkar, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Mantan politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest bergabung dengan Partai Golkar menjadi Kepala Biro Pemuda DPD Partai Golkar DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Wantim Golkar Rekomendasikan Ahmed Zaki Iskandar Jadi Bakal Cagub Jakarta, Apa Alasannya?

Wantim Golkar mengakui popularitas Ahmed Zaki Iskandar tak setinggi kandidat lain seperti Ridwan Kamil.


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

22 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

1 hari lalu

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa (lima dari kiri) berfoto bersama jajaran pengurus PAC dan DPC PDIP Kota Solo seusai mendaftar penjaringan sebagai bakal calon wali kota di PDIP, Sabtu, 18 Mei 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Teguh Prakosa Resmi Daftar ke PDIP untuk Maju Pilkada Solo 2024

Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa secara resmi menyerahkan formulir pendaftaran untuk mengikuti penjaringan bakal calon wali kota Solo di kantor PDIP


Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

1 hari lalu

Bamsoet Siap Dorong Pemerintahan Prabowo - Gibran Lakukan Legislatif Review

Bambang Soesatyo menegaskan PADIH UNPAD siap membantu pemerintahan Prabowo - Gibran dalam pembangunan hukum di Indonesia.


Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

2 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) beserta jajaran memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tak Undang Jokowi, PDIP Bakal Tentukan Sikap Politiknya di Rakernas V

PDIP tidak mengundang Jokowi dalam acara Rakernas V di Jakarta. Djarot Saiful Hidayat mengungkapkan PDIP juga bakal menentukan sikap politiknya.