TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK Ali Fikri mengatakan gugatan praperadilan mantan Dirut Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan terhadap KPK harus ditolak. Alasannya, kata dia, penetapan status tersangka sudah sesuai mekanisme.
"KPK menghadirkan bukti sebanyak 121 termasuk bukti elektronik. Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai dengan mekanisme hukum sehingga sudah seharusnya permohonan praperadilan dimaksud di tolak," ujar Ali saat dihubungi Tempo, Senin, 30 Oktober 2023.
Karen Agustiawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Karen dijadikan tersangka karena menandatangani kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) antara Pertamina dengan dua perusahaan, Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada pada 2013 dan 2014. Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christi pada 2019 hingga 2040.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan,Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Trillun,” kata Firli dalam konferensi pers saat penahanan Karen di Gedung KPK, 19 September 2023.
NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Perang Kata PDIP Vs TKN Prabowo-Gibran Buntut Gibran Rakabuming Disebut Pembangkang
Catatan Redaksi:
Redaksi melakukan revisi terhadap berita ini pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 11.57 WIB. Sebelumnya, berita berisi soal respons KPK terhadap gugatan praperadilan Syahrul Yasin Limpo. Seharusnya, berita ini adalah tentang respons KPK terhadap gugatan Karen Agustiawan. Redaksi mohon maaf atas kekeliruan ini. Terima kasih.