TEMPO.CO, Jakarta - Barekrim Polri menaikan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukan Rocky Gerung ke penyidikan. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan akan kembali memeriksa terlapor Rocky Gerung.
"Kami sepakat untuk menaikan perkara itu dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata dia di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 30 Oktober 2023.
Sebelumnya, Rocky Gerung sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas video viral yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Video itu memicu aksi demonstrasi di berbagai daerah.
Soal rencana pemanggilan Rocky, Djuhandhani mengatakan belum ditetapkan. Ia memastikan pemanggilan Rocky setelah pemeriksaan saksi-saksi rampung. Soal alat buktinya, Djuhandhani mengatakan akan disampaikan selanjutnya.
Periksa 17 Saksi
Adapun saat ini kata Djuhandhani, pihaknya sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses penyidikan. "Kepolisian bakal segera mengirim tim ke Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), Kalimantan Tengah (Kalteng), Jogja, maupun nanti ke Polda Metro dimulai minggu depan depan atau minggu ini," katanya.
Upaya tersebut kata Djuhandhani untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan-penyidikan yang disesuaikan hasil yang kita peroleh saat penyidikan di Bareskrim.
Djuhandhani mengklaim kasus penyebaran berita bohong Rocky Gerung melibatkan banyak penyidik. Pasalnya, tergabung beberapa penyidik dari beberapa Polda-Polda yang menangani kasus terlapor Rocky Gerung.
"Polda-polda yang tadi saya sebut, Kaltim, Sumut, Kalteng, Jogja, maupun Polda Metro, kita gabung dalam satu tim penyidikan," katanya.
"Melaksanakan koordinasi dengan penyidik-penyidik setempat, dan juga mencari ahli-ahli yang setempat yang nanti akan diperiksa untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk Rocky Gerung," katanya.
Pilihan Editor: Polri Didesak Hentikan Penyidikan Kasus Rocky Gerung: Pelecehan Hukum