Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tunggu Izin Presiden, Kejagung Akan Periksa Semua Pihak Terlibat Kasus Korupsi BTS

Reporter

image-gnews
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung akan memeriksa siapa pun yang terlibat dalam dugaan penerimaan aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

“Siapa pun yang disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat. Apakah nanti dapat dikembangkan lagi, kita tunggu hasil penyidikan, karena penyidikan masih terus berjalan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumendana melalui keterangan tertulisnya, Minggu, 29 Oktober 2023.

Ketut mengatakan, saat ini kejaksaan Agung sedang menunggu izin Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk memeriksa anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) inisial AQ. Hal itu mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 24.

“Di situ dibunyikan, tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden,” katanya.

Ketentuan itu, kata Ketut, mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi. “Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi,” ujar Ketut.

Dalam perkara ini, Ketut meyakini komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi selaras. “Ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan,” katanya.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Agung juga menangkap Sadikin Rusli pada Sabtu, 14 Oktober 2023. Penyidik melakukan serangkaian penggeledahan serta pemeriksaan di Jaksa Agung Jawa Timur pada Pukul 10.00 WIB. Setelah itu, dibawa ke Jakarta untuk dilakukan serangkaian pemeriksaan lanjutan.

Berdasarkan fakta dan penyesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik menetapkan status SR dari saksi menjadi tersangka pada Ahad, 15 Oktober 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka SR dilakukan penahanan dj Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Salemba Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumenda dalam siaran tertulis pada Ahad, 15 Oktober 2023.

Sadikin Rusli berperan sebagai orang yang menerima dana sebesar Rp 40 miliar dari tersangka Windi Purnama (WP) yang diduga diberikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam upaya penutupan kasus.

Saksi mahkota kasus korupsi BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Windi Purnama, mengaku sempat menyerahkan uang sebesar Rp 40 miliar kepada seorang bernama Sadikin. Uang itu, menurut Windi, dialirkan untuk BPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Windi mengatakan penyerahan dana itu merupakan perintah dari Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.

"Ada dana yang disalurkan ke BPK dan itu diberikan oleh melalui perintah Pak Anang sebanyak Rp 40 mliiar," kata Windi Purnama saat memberi kesaksian dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa, 26 September 2023.

Windi Purnama menjadi saksi mahkota untuk Anang Achmad Latif, eks Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G. Plate dan Staf Ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto.

Uang diambil dari kantor Irwan Hermawan

Windi menceritakan, dana itu disiapkan oleh Komisaris PT Solitech Media Synergy, Irwan Hermawan. Dia menyatakan mengambil uang tersebut dari bilik kabinet di kantor Irwan.

"Saya menyiapkan uangnya bersama Pak Irwan di bilik kabinet (tempat penyimpanan dana kasus dugaan korupsi BTS)," tutur Windi.

Dimasukkan kedalam tas koper, Windi menghatarkan uang tersebut dengan sopir ke parkiran Hotel Grand Hyatt.

"Saya antar dengan sopir, uangnya saya masukkan ke tas koper," kata Windi.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri tampak heran karena uang sebesar itu diserahkan secara tunai. Dia pun mempertanyakan apakah uang tersebut diserahkan dalam bentuk rupiah atau dolar. Windi pun mengatakan jika uang tersebut gabungan mata uang asing.

"Uangnya berbentuk dolar Amerika dan dolar Singapura. Lalu di kurs-kan menjadi rupiah senilai Rp 40 miliyar," kata Windi.

Pilihan Editor: Daftar Tuntutan JPU terhadap Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

4 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

8 jam lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung


Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

23 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Syahrul Yasin Limpo Irit Bicara Usai Diperiksa soal Auditor BPK Minta Rp12 Miliar Demi Opini WTP

BPK meminta keterangan Syahrul Yasin Limpo berkaitan kesaksian anak buahnya soal ada auditor BPK meminta uang agar Kementan dapat opini WTP


Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

1 hari lalu

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah Tamron alias Aon alias TN, di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. Doc: Kejagung RI
Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).


Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

2 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.


Suap demi Predikat WTP dari BPK

2 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

2 hari lalu

Artis Sandra Dewi bungkam usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dia diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung selama sekitar sepuluh jam pada Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Periksa Sandra Dewi, Penyidik Kejaksaan Agung Dalami Soal Kepemilikan Jet Pribadi

Penyidik Kejaksaan Agung mendalami soal kepemilikan jet pribadi saat memeriksa Sandra Dewi, istri Harvey Moeis tersangka korupsi timah.


Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

2 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024, ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi importasi gula. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Korupsi Importasi Gula

Jadi tersangka kasus importasi gula, eks Kakanwil Bea Cukai Riau Ronny Rosfyandi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

3 hari lalu

Sandra Dewi menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi timah di ruang pemeriksaan penyidik Jaksa Muda Pidana Bidang Khusus atau Jampidaus Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Mei 2024. Dokumentasi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.


Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

3 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.