TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan berlanjut pada Jumat, 27 Oktober 2023. Kuasa hukum Karen, Rebbeca Elizabeth, mengajukan tuntutan Hak Asasi Manusia (HAM) ke persidangan atas kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Rebbeca Elizabeth mengatakan ada Undang-Undang HAM yang diajukan dalam sidang praperadilan. Sebab, dia menilai penetapan tersangka kepada kliennya merupakan tindakan melanggar HAM.
"Ini agak melanggar HAM kalau menurut kami. Masak satu tahun tiga bulan sudah ditetapkan tersangka beliau baru diperiksa," kata Rebbeca saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Oktober 2023.
Awal penetapan tersangka
KPK menetapkan eks Dirut Pertamina Periode 2009- 2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka pada 8 Juni 2022. Akan tetapi KPK baru mengumumkan status Karen itu setelah menahannya pada Selasa, 19 September 2023.
Karen dijadikan tersangka karena menandatangani kontrak pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) antara Pertamina dengan dua perusahaan, Sabine Pass dan Corpus Christi Liquefaction (CCL), pada pada 2013 dan 2014. Kontrak itu mengatur soal pengiriman LNG dari Sabine Pass dan Corpus Christi pada 2019 hingga 2040.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan,Karen Agustiawan secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian pengadaan LNG tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
“Perbuatan Karen Agustiawan yang menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar USD140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 Trillun,” kata Firli dalam konferensi pers saat penahanan Karen di Gedung KPK, 19 September 2023.
Gugatan praperadilan
Karen pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada 6 Oktober 2023. Pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan, mengatakan kliennya mengajukan gugatan karena penetapan tersangka dan penahanan kliennya tak sesuai dengan acara pidana.
“Karena itu dimohon ke PN agar diperiksa dan dinyatakan tidak sah. Intinya bukti permulaan untuk menetapkan KA (Karen Agustiawan) sebagai tersangka tidak sah,” kata Luhut kepada Tempo, Senin, 9 Oktober 2023.
Luhut menjelaskan soal kerugian keuangan negara. Sekalipun penjualan LNG dari Corpus Christi itu sesudah periode Karen Agustiawan, kata Luhut, namun tentu belum bisa dihitung karena Sale and Purchase Agreement (SPA) sampai dengan 2040.
“Kemudian itu aksi korporasi, sehingga error in persona (kekeliruan menjerat seseorang) menetapkan KA sebagai tersangka,” ujarnya.
YUNI RAHMAWATI | BAGUS PRIBADI
Pilihan Editor: Firli Bahuri Minta Pemeriksaan Dewas KPK Diundur