TEMPO.CO, Jakarta - Geger rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, digeledah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskimsus) Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin, 26 Oktober 2023.
Berdasarkan pantauan Tempo, jajaran kepolisian berkendara sepeda motor dan dua kendaraan mini bus mendatangi rumah Firli di Jalan Kertanegara sekitar pukul 10.20 WIB.
Anggota kepolisian itu berseragam lengkap serta menggunakan rompi dan senapan. Ada pula yang mengenakan seragam putih hitam laiknya penyidik kepolisian.
Mereka berkumpul di depan pagar rumah bernomor 46 yang tertutup dengan pagar tinggi sekitar 2 meter. Tim penyidik kepolisian baru berhasil masuk ke kediaman Firli sekitar pukul 12.00 WIB.
Tim penyidik itu lantas memasuki rumah Firli dengan membawa koper berwarna abu-abu dan printer berwarna hitam.
Dalam penggeledahan tersebut, tampak pegawai KPK ikut masuk ke dalam rumah Firli. Usai penggeledahan, salah seorang pegawai Biro Hukum KPK bernama Martin mengatakan kehadiran pegawai KPK ini dalam rangka mendampingi kegiatan pimpinan KPK.
“Pendampingan kegiatan pimpinan. Bukan dari penindakan KPK, dari Biro Hukum KPK,” katanya kepada Tempo.
Ia mengatakan pegawai KPK itu selama di dalam hanya memerhatikan kegiatan penyidik Polda Metro Jaya dalam melakukan penggeledahan. Adapun pegawai KPK yang memasuki kediaman Firli berjumlah empat orang.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi adanya pegawai KPK saat penggeledahan ini. Namun, Ali tidak menjabarkan lebih jauh kapasitas pegawai KPK yang hadir dalam penggeledahan rumah ketua KPK itu.
“Ini informasi yang kami peroleh, karena diminta penyidik untuk hadir,” kata Ali.
Tidak terdaftar di LHKPN
Rumah berpagar hitam di Jalan Kertanegara 46 itu ternyata tidak didaftarkan Firli dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2022.
Dalam LHKPN, hanya ada empat keterangan tanah dan bangunan yang semuanya berada di Bekasi, Jawa Barat. Oleh karenanya, rumah tersebut kemudian disebut-sebut sebagai safe house.
Selanjutnya: Menurut Kuasa Hukum Firli…