Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk pada Senin malam lalu, 23 Oktober 2023. Pembentukan MKMK ini dilakukan setelah putusan soal batas usia capres dan cawapres mendapatkan sorotan.
Dalam putusannya, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat Gibran yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo. Gibran belakangan didapuk sebagai calon wakil presiden untuk mendamping Prabowo Subianto.
Pengamat sekaligus praktisi hukum Denny Indrayana menilai keberadaan Anwar yang ikut memutus perkara itu melanggar Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 5.
Dalam pasal itu, menurut Denny, jelas disebutkan bahwa seorang hakim tak boleh ikut memutuskan perkara jika memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga menilai MK melampaui kewenangannya dengan memutuskan uji materi itu. Mereka menilai MK seharusnya menolak gugatan tersebut karena pengaturan batas usia capres dan cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy.
MKMK sendiri terdiri dari 3 orang. Mereka adalah eks Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Anggota Dewan Etik periode 2017-2020 Bintan R Saragih, dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
ADVIST KHOIRUNIKMAH