Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Menkominfo Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi diantaranya mantan juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi diantaranya mantan juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate dijadwalkan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan korupsi BTS 4G, Rabu 25 Oktober 2023. Tuntutan akan dibaca Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat.  

Tuntutan itu diagendakan oleh Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya, Kamis 19 Oktober 2023 usai agenda pemeriksaan terdakwa. 

Selain Johnny, eks Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan tenaga ahli Human Development (Hudev) UI, Yohan Suryanto, juga menjalani sidang tuntutan hari ini. 

"Jadi tuntutan tanggal 25 (Oktober 2023)," kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 19 Oktober 2023. 

Sebelumnya, Johnny didakwa menyelewengkan uang Rp 17 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo. Jaksa penuntut umum mengatakan Plate bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun. Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022. 

Audit ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 6 April 2023. 

Dakwaan menyebut Plate bertemu dua terdakwa lain, Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak pada awal 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Anang merupakan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Galumbang adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia. 

Pertemuan itu membahas rencana Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Plate pun menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G selama 2020-2024, menjadi 7.904 site desa untuk 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G. Persetujuan ini juga tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA), yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo. 

Johnny juga menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan/Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional, pemeliharaan, atau Operating Expenditure (OPEX). Ini dilakukan agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan. 

Kemudian, Plate pada pada Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta per bulan yang terealisasi dari Maret 2021-Oktober 2022. “Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” bunyi dakwaan.

Plate didakwa melanggar Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | EKA YUDHA SAPUTRA


Pilihan Editor: Kejagung Masih Dalami soal Penerima Aliran Dana Rp 40 Miliar ke BPK

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

15 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi (ke-3 dari kanan) mengadakan pertemuan dengan Presiden Dewan Air Dunia Loic Fauchon di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika di Jakarta, Senin (25 Maret 2024). Pertemuan tersebut membahas kesiapan pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024. (ANTARA/Livia Kristianti)
Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali


Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

19 jam lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi ketika meninjau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) di Tapos Depok. Kamis, 2 Mei 2024 (Dok. Kominfo)
Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.


Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.


Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

1 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong saat ditemui di Gedung Kominfo, Jumat, 3 Mei 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.


Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

1 hari lalu

Layanan internet Starlink dari SpaceX terdiri dari ground terminal (kanan) dan antena untuk internet satelit kecepatan tinggi. Dok.SpaceX
Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

4 hari lalu

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi bersama Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria berfoto bersama Sekjen Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, dan Presiden Direktur Microsoft Indonesia Dharma Simorangkir usai penandatanganan nota kesepahaman kolaborasi antara Kementerian Kominfo dan Microsoft Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024. ANTARA/Livia Kristianti
Perlu Regulasi untuk Mengatasi Dampak Buruk AI, Begini Kata Sekjen Kominfo

Walau AI meningkatkan produktivitas dan efisiensi, tapi tak jarang juga mampu memproduksi hoaks, disinformasi dan bahkan deepfake.


Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

4 hari lalu

Wamen Nezar Patria Ajak Permias Seattle Ambil Bagian Manfaatkan Ekonomi Digital Indonesia

Pemerintah berupaya mengoptimalkan potensi ekonomi digital Indonesia dengan mempercepat transformasi digital dan mengembangkan talenta digital nasional


Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

7 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah


Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

12 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.