TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengungkapkan bahwa Kejagung hingga kini masih mendalami dan mengembangkan perihal siapa saja penerima aliran dana di Badan Pemeriksaan Keuangan RI dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022
"Semua pasti akan kami dalami dan kembangkan ke depannya," kata Ketut saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada Senin, 23 Oktober 2023.
Tempo juga menanyakan perihal uang yang menurut kesaksian Saksi Mahkota kasus korupsi BTS 4G Kominfo diberikan ke Komisi I Fraksi Gerindra, Sugiono. Ketut menjelaskan bahwa hal tersebut juga masih di dalami, "Kita sedang dalami ya," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I Bidang Pertahanan DPR RI Sugiono, mengaku tidak mengetahui penerimaan uang dari dua tersangka kasus korupsi BTS dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tersangka korupsi BTS, Irwan Hermawan dan Windi Purnama, mengaku telah mengirimkan uang sebesar Rp 70 miliar kepada Nistra Yohan. Nistra Yohan merupakan staf ahli Sugiono.
Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitechmedia Synergy. Sedangkan, Windi Purnama adalah orang kepercayaan Irwan.
Sugiono, yang juga wakil ketua umum Partai Gerindra, mengatakan ia tidak mengenal nama Irwan dan Windi.
“Saya tidak mengetahui penerimaan dimaksud. Saya juga tidak kenal dengan kedua nama tersebut,” kata Sugiono saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan WhatsApp, Ahad, 25 Juni 2023.
Dalam laporan utama Majalah Tempo edisi 25 Juni 2023, tersangka korupsi proyek menara BTS diduga mengumpulkan Rp 243 miliar. Uang itu disebut untuk menutupi penyelidikan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung.
Setelah pemeriksaan Irwan pada 15 Mei lalu, penyidik Kejagung menemukan fakta baru. Irwan mengaku mengumpulkan uang Rp 119 miliar dari konsorsium dan subkontraktor proyek yang bernilai Rp 28,3 triliun. Pada pemeriksaan keempat di pertengahan Juni, la bahkan mengaku mengutip uang lebih banyak, yakni Rp 243 miliar.
Kepada penyidik, ia mengatakan penerima uang itu adalah pejabat Kementerian Kominfo, politikus di Dewan Perwakilan Rakyat, hingga auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengaudit ulang proyek tersebut.
Handika Honggowongso, pengacara Irwan, mengatakan uang itu untuk menyetop penyelidikan pembangunan menara Internet atau proyek BTS di daerah terpencil yang diperkirakan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.
"Klien kami terpaksa melakukannya karena ada tekanan kebutuhan menyelesaikan persoalan hukum," kata Handika Honggowongso pekan lalu.
Menurut Handika, mengutip ucapan Irwan, uang dikumpulkan atas permintaan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif. Anang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
BAKTI adalah perusahaan yang dibentuk Kementerian Kominfo untuk membangun sekitar 4.200 menara BTS di pelosok negeri. Direksi PT Solitechmedia menyatakan Irwan bertindak secara pribadi karena perusahaan itu tak bersangkut-paut dengan proyek tersebut.
Salah satu nama penerima aliran uang yang disebut Irwan Hermawan dan Windi Purnama adalah Nistra Yohan. Besaran uang yang diserahkan Irwan dan Windi kepada Nistra sebesar Rp 70 miliar.
Dalam pemeriksaan, Windi Purnama mengatakan uang tersebut diserahkannya kepada Nistra di rumahnya di kawasan Gandul, Depok, Jawa Barat.
"Saya serahkan dalam koper," tutur Windi. "Isinya pecahan dolar Singapura dan Amerika."
Adapun penyerahan uang kedua dilakukan di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Periksa 10 Saksi
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 orang saksi, yang terkait dengan perkaradugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas Ketut.
10 orang saksi tersebut adalah:
1. R selaku Project Director PT SEI.
2. G selaku Direktur Comeres PT Aplikanusa Lintasarta.
3. AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta.
4. BH selaku Direktur Corporate Service PT Aplikanusa Lintasarta periode 21 Mei 2019 s/d 14 April 2022.
5. ZH selaku Direktur Operasi PT Aplikanusa Lintasarta.
6. AL selaku Financial Controller PT Sinar Kemala Intermetro Golf.
7. SDF selaku Kasir PT Lima Mitra Sahabat.
8. RR selaku Kasir PT Lima Mitra Sahabat.
9. SG selaku Chief Accounting PT Sinar Kemala Intermetro Golf.
10. ABP selaku Direktur Utama PT Intisel Prodaktifakom
NUR KHASANAH APRILIANI
Pilihan Editor: Sidang Korupsi BTS, Johnny G. Plate Minta Maaf ke Presiden Jokowi