TEMPO.CO, Jakarta - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di hadapan hakim, jaksa dan kuasa hukum dalam sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Johnny G Plate memohon maaf kepada Presiden yang telah mempercayainya sebagai Menkominfo bahwa proyek yang menjadi kebijakan pemerintah dalam rangka membawa masyarakat memasuki era transformasi digital tidak selesai pada waktunya.
"Saya juga memohon maaf kepada masyarakat yang seharusnya mendapatkan layanan, tetapi belum tercapai," kata dia.
Namun demikian, dari persidangan, Johnny mendapatkan informasi bahwa dari 4.200 itu, selain dari yang force major atau keadaan kahar, sekitar 600 desa dan kelurahan, telah ON AIR lebih dari 3.400 BTS.
"Itu berarti 3.400 desa sudah terlayani dengan sinyal 4G. Saya sangat berharap kiranya layanan ini dapat digunakan dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia, masyarakat setempat," kata dia.
Johnny juga menyatakan dirinya sebagai menteri atau pembantu presiden hanya menjalankan program Presiden, program strategis atau prioritas yaitu kecepatan layanan internet.
"Pembangunan menara BTS 4G tersebut menjadi program prioritas presiden yaitu kecepatan layanan internet dan layanan jaringan internet," kata Johnny.
Diketahui, program pembangunan menara BTS 4G ini masuk dalam program strategis Tahun 2021 lalu untuk membangun 4.200 titik tower. Johnny G Plate mengatakan program tersebut telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Program BTS 4G sudah menjadi undang - undang dan Pak Presiden menetapkan peraturan presiden terkait dengan pelaksanaan rencana kerja pemerintah tahun 2021 di dalam peraturan presiden itu juga termasuk 4.200 tower," ujarnya.
Namun, program tersebut harus terhenti karena dugaan korupsi yang diduga dilakukan sejumlah pihak termasuk Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif, Tenaga Ahli Hudev, Yohan Suryanto hingga Pimpinan Konsorsium.
Terhentinya pembangunan ini membuat Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto menjalani masa pemeriksaan dan persidangan soal adanya dugaan korupsi dalam program yang telah dimulai pada 2020 lalu.
Kronologi Usulan Program Proyek BTS 4G oleh BAKTI Kominfo
Sebelumnya, Hakim Ketua sidang Kasus Korupsi BTS Kominfo, Fahzal Hendri mencecar terdakwa eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dengan puluhan pertanyaan. Salah satunya asal usul proyek BAKTI BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Anang Achmad Latif mengatakan proyek BTS 4G bermula pada 2020 saat wabah Covid-19 mulai menjalar di Indonesia. Sehingga saat itu, semua kegiatan mulai dari sekolah hingga perkantoran menerapkan sistem daring.
Padahal, kata dia, sekitar 15.000 desa belum mendapatkan akses internet 4G. Hal ini, kata dia, menjadi kendala ketika semua pembelajaran menggunakan sistim pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Pada Februari 2020 saat itu Covid baru di Indonesia dan menjadi heboh di media, ketika Wakil Menteri Desa pada saat itu menyampaikan ada 15.000 desa yang tidak mendapatkan internet,” kata Anang dalam persidangan, pada Rabu 18 Oktober 2023.
Anang juga mengungkapkan banyaknya masyarakat yang mengeluhkan dan menjadi pembahasan di media-media. Saat itu, kata dia, ramai disebutkan bahwa warga terpencil untuk mendapatkan sinyal harus sampai naik pohon dan lain-lainnya. Mulai dari sini, masalah akses internet menjadi pembahasan di Kominfo.
“Kominfo sebagai pemegang kebijakan regulator bertugas menyelesaikan persoalan ini. Sehingga saat itu perintah dari bapak menteri untuk menghitung ulang berapa desa yang tidak memiliki sinyal internet 4G? hasinya sekitar 12.500 desa yang belum mendapatkan internet 4G” kata dia.
Pilihan Editor: Johnny G. Plate Tuding Stafsusnya Berbohong dan Jadikan Kominfo Tempat Sampah
Catatan koreksi:
Berita ini telah dikoreksi pada Jumat, 20 Oktober 2023 pukul 01.02 WIB.
Sebelumnya pada paragraf dua tertulis: Johnny G Plate mengaku menyesal karena tidak mampu menyelesaikan secara tuntas tugas dan program yang telah diberikan Presiden Jokowi kepadanya sebagai Menkominfo.
Terjadi kesalahan dalam penulisan paragraf tersebut. Untuk itu kami mohon maaf.
YUNI RAHMAWATI | OHAN B SARDIN