TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mengakui nama putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, masih masuk dalam daftar calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Penentuan siapa sosok cawapres pendamping Prabowo masih menunggu seluruh ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju (KIM) berada di Indonesia.
"Masih lah (Gibran dipertimbangkan). Karena kan kita masih menunggu sampai semua pimpinan KIM pulang ke Indonesia untuk bisa dirapatkan bersama,” ujar Rahayu saat ditemui di Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Putusan MK buka peluang Gibran bertarung pada Pilpres 2024
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan gugatan uji materi soal ambang batas minimal usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Dari lima gugatan, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusannya, MK menilai batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, bisa bertarung pada Pilpres 2024. Pasalnya, Gibran masih berusia 36 tahun namun menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Sebut putusan MK bisa berdampak panjang bagi politik Indonesia
Rahayu mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden tidak hanya berlaku untuk Pemilu 2024 saja. Aturan itu, kata Saraswati, bisa berlaku untuk pemilu-pemilu berikutnya.
“Keputusan MK itu dampaknya untuk ke depan, bukan hanya untuk Pemilu 2024 saja,” ujarnya.
Putri dari Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo Subianto, tersebut menilai putusan itu akan berdampak panjang terhadap politik di Indonesia. Dia berharap aturan itu akan bisa memberikan semangat bagi anak-anak muda untuk turut berpartisipasi dalam politik di masa depan.
“Harapannya masyarakat itu bisa diberikan pendidikan politik yang baik dan benar bahwa keputusan MK itu dampaknya untuk ke depannya, bukan Pemilu 2024 saja,” ujar dia.
Prabowo Subianto saat ini merupakan satu-satunya bakal capres yang belum menentukan pilihan pendampingnya. Hari ini, pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud Md bahkan telah mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Koalisi Indonesia Maju belum menentukan pendamping Prabowo karena salah satu ketua umum anggota koalisi itu sedang tak berada di Indonesia. Sosok tersebut tak lain adalah Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang juga merangkap sebagai Menteri Perdagangan. Zulhas, sapaannya, sedang mendampingi Presiden Jokowi melawat ke Cina dan Arab Saudi. Rombongan itu dijadwalkan kembali ke tanah air pada Sabtu mendatang, 21 Oktober 2023.
Selain Gibran Rakabuming Raka, masih terdapat sejumlah nama yang dipertimbangkan KIM sebagai cawapres Prabowo. Mereka diantaranya adalah Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Menteri BUMN Erick Thohir, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra.
SULTAN ABDURRAHMAN