TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa eks Menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo), Johnny Plate membantah keterangan saksi dan juga terdakwa eks Dirut BAKTI BTS, Anang Achmad Latif, yang menyebut dirinya meminta mencarikan dana Rp 500 juta per bulan. Ini diungkapkan Johnny saat ditanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri, dalam sidang lanjutan kasus BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.
"Tidak Yang Mulia, saya tidak pernah menyebut angka Rp 500 juta. Yang saya sampaikan tolong dibicarakan dengan Heppy, apa bisa mencarikan yang dibutuhkan dan apakah itu mungkin dilakukan melalui keuangan resmi. Saya tidak tahu bahwa ternyata bukan dari sumber yang tidak semestinya," bantah Johnny pada hakim.
Sebelumnya terdakwa dan juga saksi eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif, menyatakan dirinya diminta mencarikan dan menyetor Rp 500 juta per bulan oleh sekertaris Menkominfo, Heppy Palupy atas perintah Johnny Plate.
"Saya dipanggil ke ruangan Pak Menteri lalu ditanya, "apakah Heppy sudah sampaikan permintaan saya?" Kebutuhan Rp 500 juta per bulan untuk insentif mereka yang bekerja," kata Anang dalam kesaksiannya, pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Anang mengatakan dirinya sempat kaget dan bingung bagaimana caranya mencarikan dana sebesar Rp 500 juta per bulan.
"Saya kaget, tidak tahu bagaimana caranya, yang saya tahu harus berbicara dengan Irwan Hernawan (eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy). Dia yang selama ini teman bicara jika ada masalah," katanya.
Dalam pertanyaannya, Hakim Ketua menambahkan uang itu diberikan Irwan melalui Heppy Palupy sebanyak 20 kali dengan total Rp 10 milliar. Heppy membagikannya ke beberapa orang.
OHAN B SARDIN
Pilihan Editor: 3 Surat Mahfud MD yang Dikirim ke Jokowi, Apa Saja Isinya?