Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Johnny Plate Bantah Pernyataan Eks Dirut BAKTI soal Permintaan Rp 500 Juta Per Bulan

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi diantaranya mantan juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 sampai 2022 Johnny G Plate (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 18 Oktober 2023. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi diantaranya mantan juru bicara Kemenkominfo Dedy Permadi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa eks Menteri komunikasi dan informatika (Menkominfo), Johnny Plate membantah keterangan saksi dan juga terdakwa eks Dirut BAKTI BTS, Anang Achmad Latif, yang menyebut dirinya meminta mencarikan dana Rp 500 juta per bulan. Ini diungkapkan Johnny saat ditanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri, dalam sidang lanjutan kasus BTS 4G di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023.

"Tidak Yang Mulia, saya tidak pernah menyebut angka Rp 500 juta. Yang saya sampaikan tolong dibicarakan dengan Heppy, apa bisa mencarikan yang dibutuhkan dan apakah itu mungkin dilakukan melalui keuangan resmi. Saya tidak tahu bahwa ternyata bukan dari sumber yang tidak semestinya," bantah Johnny pada hakim.

Sebelumnya terdakwa dan juga saksi eks Dirut BAKTI, Anang Achmad Latif, menyatakan dirinya diminta mencarikan dan menyetor Rp 500 juta per bulan oleh sekertaris Menkominfo, Heppy Palupy atas perintah Johnny Plate.

"Saya dipanggil ke ruangan Pak Menteri lalu ditanya, "apakah Heppy sudah sampaikan permintaan saya?" Kebutuhan Rp 500 juta per bulan untuk insentif mereka yang bekerja," kata Anang dalam kesaksiannya, pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Anang mengatakan dirinya sempat kaget dan bingung bagaimana caranya mencarikan dana sebesar Rp 500 juta per bulan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya kaget, tidak tahu bagaimana caranya, yang saya tahu harus berbicara dengan Irwan Hernawan (eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy). Dia yang selama ini teman bicara jika ada masalah," katanya.

Dalam pertanyaannya, Hakim Ketua menambahkan uang itu diberikan Irwan melalui Heppy Palupy sebanyak 20 kali dengan total Rp 10 milliar. Heppy membagikannya ke beberapa orang.

OHAN B SARDIN

Pilihan Editor: 3 Surat Mahfud MD yang Dikirim ke Jokowi, Apa Saja Isinya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

2 hari lalu

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah memaparkan catatan penegakan hak asasi manusia (HAM) sepanjang 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 25 Januari 2024. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin.
Komnas HAM Inisiasi Penilaian untuk Kementerian dan Lembaga, Ini Kategori Hak yang Dinilai

Komnas HAM menggunakan 127 indikator untuk mengukur pemenuhan kewajiban negara dalam pelaksanaan HAM.


Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

11 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, saat meresmikan pembangunan Fasad dan Gedung UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas I Makassar, di Gowa, Kamis 1 Februari 2024.
Kemenkominfo Ingin Tingkatkan Pengelolaan Spektrum Frekuensi Lewat Forum APSMC

Agenda prioritas Indonesia dalam APSMC adalah saling berdiskusi soal tantangan dan pengalaman dalam manajemen spektrum frekuensi.


55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

13 hari lalu

Ketua Umum Pro Jokowi (Projo) Budie Arie Setiadi memberikan keterangan pers usai bertemu di Kantor DPP Projo, Jakarta, Kamis, 6 Juli 2023. Pertemuan tersebut membahas terkait dukungan di Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
55 Tahun Budi Arie, Dirikan Relawan Projo Lantas Jadi Menteri Jokowi

Menjelang Pemilihan Presiden 2014, Budi Arie mendirikan Projo untuk mendukung Jokowi. Kini, jadi menteri Jokowi.


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

17 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

37 hari lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

40 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang  dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun.TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta Perkara Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Masih Pikir pikir

Windi Purnama telah mengembalikan uang Rp 750 juta dari hasil korupsi BTS Kominfo secara sukarela sebelum pengucapan putusan.


Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

40 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp.1 miliar subsider enam bulan kurungan dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan pencucian uang  dalam tindak pidana korupsi pengadaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi di Kementerian Telekomunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi BTS 4G, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis kepada Windi Purnama dalam kasus korupsi BTS 4G tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta.


Mengaku Sebagai Kurir Pengantar Uang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Minta Putusan Hakim yang Adil

52 hari lalu

Terdakwa Direktur PT. Mulitimedia Berdikasi Sejahtera, Windi Purnama, mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 Maret 2024. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Windi Purnama, pidana penjara badan selama 4 tahun, denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto
Mengaku Sebagai Kurir Pengantar Uang Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Minta Putusan Hakim yang Adil

Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama menyatakan dirinya hanya sebagai bertugas sebagai kurir uang di korupsi BTS Kominfo.


Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

58 hari lalu

Ilustrasi Televisi Digital di Program Analog Switch Off (ASO). (Antara/Pixabay)
Singgung Indeks KPI, Kemenkominfo Minta Pengelola Stasiun TV Tingkatkan Kualitas Program Siaran

Kemenkominfo meminta pengelola stasiun televisi meningkatkan kualitas program-program siarannya. Ini alasannya.


Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

2 Maret 2024

Logo X terlihat di bagian atas kantor pusat platform X, dahulu Twitter, di pusat kota San Francisco, California, AS. REUTERS/Carlos Barria
Pemerintah akan Jemput Paksa Twitter karena Iklan Judi Online?

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan memanggil Twitter karena adanya iklan judi online.