Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Bui Denda Rp 500 Juta dan Bayar Pidana Tambahan Rp 19,6 Miliar

image-gnews
Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai 46 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Mantan Gubernur Papua tersebut menghadiri sidang dengan duduk di kursi roda. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Lukas Enembe menjalani sidang vonis atau putusan kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai 46 miliar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2023. Mantan Gubernur Papua tersebut menghadiri sidang dengan duduk di kursi roda. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta atas kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua. Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dan majelis hakim lainnya.

Hakim Rianto mengatakan Lukas Enembe telah terbukti secara sah melawan hukum dan bersalah melakukan tindak pidanan korupsi secara bersama-sama dan gratifikasi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan dikenakan 4 bulan penjara," kata Rianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Hakim juga menghukum Lukas Enembe membayar pidana denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 19,69 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika tidak pembayaran maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa, atau jika terpidana tidak punya uang yang cukup, maka dilakukan penahanan penjara selama dua tahun," kata hakim Rianto.

Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor. 

Hukuman Lukas Enembe ini lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar dalam dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Hal tersebut dibacakan oleh jaksa pada persidangan lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Agustus 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara 6 bulan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dalam kurungan 6 bulan" kata Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, Rabu 13 September 2023.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350, selambat-lambatnya satu bulan setelah kasusnya memiliki hukum berkekuatan tetap. JPU juga menuntut terdakwa Lukas Enembe apabila tidak dapat membayar uang pengganti senilai Rp 47 miliar dalam waktu yang ditentukan, maka seluruh harta berharga terdakwa akan disita. 

Pilihan Editor: Hadiri Sidang Vonis Kasus Suap dan Gratifikasi, Lukas Enembe Pakai Kursi Roda

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

2 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penggeledahan di Sekretariat Jenderal DPR RI, KPK: Kumpulkan Alat Bukti

Sebelum penggeledahan ini, KPK mencegah Sekjen DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya bepergian ke luar negeri.


Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

2 jam lalu

Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) palsu berlogo dan berstempel KPK tentang penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali Jawa Tengah./Dok. KPK
Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.


Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

3 jam lalu

Pemkot Surabaya Raih Nilai 97 Persen Percepatan Pencegahan Korupsi

Nilai capaian MCP Pemkot Surabaya di atas nilai rata-rata Provinsi Jatim maupun nasional.


KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

3 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Bawa Koper Hitam dan Merah dalam Penggeledahan di Kantor Setjen DPR

Penyidik KPK yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan penggeledahan di kompleks DPR hari ini dilaksanakan dua satgas


KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

6 jam lalu

Polisi bersenjata berjaga saat penyidik KPK melakukan penggeledahan gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Kantor Setjen DPR, Polisi Berjaga-jaga di Beranda

Terlihat belasan polisi bersenjata berjaga di beranda Kantor Setjen DPR yang sedang digeledah tim penyidik KPK.


KPK Geledah Kantor Setjen DPR

7 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor Setjen DPR

Sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan korupsi rumah dinas DPR.


KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

9 jam lalu

 Kabag Humas Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 AKBP Bayu Suseno. Dok: Satgas Damai Cartenz.
KKB Intan Jaya Papua Serang Polsek Homeyo, 1 Warga Tewas

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz AKBP Bayu Suseno membenarkan KKB Intan Jaya menyerang Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua.


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

10 jam lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

14 jam lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK mengungkapkan telah menaikan status penyelidikan ke tingkat penyidikan dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas penyaluran kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). TEMPO/Imam Sukamto
Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

"Apa alasannya (Nurul Ghufron) mundur? Mari menghormati proses yang sekarang berjalan," kata Alexander Marwata.


KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

19 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Terima 214 CPNS Baru di 19 Unit Kerja

KPK berharap ke depannya, paraCPNS baru ini dapat menjaga nama baik lembaga dalam menjalankan tugasnya.