TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023, menggelar sidang putusan terdakwa Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Papua.
Awalnya, jadwal sidang tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB, namun pada pukul 11.00 WIB belum juga dimulai. Menurut pantauan Tempo, masyarakat Papua juga memadati ruang persidangan.
Mereka hadir untuk mendengar putusan sidang yang akan ditajuhkan kepada Lukas Enembe sebagai mantan Gubernur Papua itu.
Kursi-kursi telah terisi penuh oleh masyarakat Papua, kepolisian, hingga wartawan. Bahkan banyak juga yang berdiri memadati pintu belakang ruang persidangan.
Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum Lukas Enembe telah duduk rapi menunggu hakim datang ke ruang sidang. Terpantau juga, pukul 11.10 WIB sidang belum juga dimulai.
Pilihan Editor: 3 Surat Mahfud MD yang Dikirim ke Jokowi, Apa Saja Isinya?