Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahfud MD Bakal Cawapres Ganjar Pranowo, Apakah Harus Mundur sebagai Menteri Jokowi?

image-gnews
Pada 2019, Mahfud pernah nyaris menjadi cawapres mendampingi Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2019. Namun hal itu gagal terlaksana. Akhirnya setelah terpilih kembali menjadi presiden, Jokowi menunjuk Mahfud sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk periode 2019-2024, dan menjadi orang sipil pertama yang menjabat jabatan itu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pada 2019, Mahfud pernah nyaris menjadi cawapres mendampingi Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2019. Namun hal itu gagal terlaksana. Akhirnya setelah terpilih kembali menjadi presiden, Jokowi menunjuk Mahfud sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk periode 2019-2024, dan menjadi orang sipil pertama yang menjabat jabatan itu. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri secara resmi mengumumkan Mahfud MD sebagai cawapres Ganjar Pranowo dalam kontestasi Pilpres 2024. Lebih lanjut, Megawati yang mengenakan busana berwarna merah setengah hitam menyebut bahwa sosok Mahfud merupakan seseorang yang memiliki pengalaman konkret dalam pemerintahan.

"Calon wakil presiden yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo adalah Bapak Prof. Dr. Mahfud MD," kata Megawati dalam kegiatan deklarasi calon wakil presiden Ganjar Pranowo yang digelar di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 18 Oktober hari ini.

Dalam deklarasi yang dilakukan di Gedung DPP PDI Perjuangan tersebut, Megawati turut hadir dengan didampingi oleh Plt Ketua Umum PPP M. Mardiono, Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo, dan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang. Deklarasi penetapan Mahfud MD sebagai bakal cawapres Ganjar dilakukan sehari sebelum pendaftaran di KPU pada 19 Oktober besok.

Sementara itu, Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan menyebut bahwa momen deklarasi Mahfud MD hari ini merupakan suatu momentum yang krusial bagi para elite partai politik yang mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal capres. Lebih lanjut, Hasto menyebut bahwa Mahfud MD yang ditetapkan sebagai bakal cawapres Ganjar Pranowo akan menjadi sosok yang berjuang bersama bagi Indonesia Raya.

Aturan Pejabat Tinggi Negara yang Dicalonkan Sebagai Capres Cawapres

Saat ini, Mahfud MD menjabat sebagai Menkopolhukam dalam kabinet Presiden Joko Widodo. Dengan ditetapkannya Mahfud MD sebagai bakal cawapres Ganjar, secara taktis sejauh ini sudah ada dua sosok yang menjabat di posisi strategis, seperti Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang merupakan Wakil Ketua DPR Periode 2019 hingga 2024.

Seperti dilansir dari laman Setkab.go.id, pejabat negara diwajibkan untuk mengundurkan diri ketika hendak mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden. Hal tersebut diatur dalam Pasal 170 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu, kemudian ditegaskan kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun demikian, aturan tersebut dikecualikan bagi pejabat tertentu, seperti Presiden, Wakil Presiden, anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Awalnya, jabatan menteri dan setingkat menteri tidak mendapat pengecualian tersebut, sehingga harus mengundurkan diri jika dicalonkan atau mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Namun demikian, aturan tersebut diperbarui setelah Ahmad Ridha Sabana selaku Ketua Umum Partai Garuda dan Yohanna Murtika selaku Sekjen Partai Garuda mengajukan gugatan terhadap Pasal 170 ayat 1 pada frasa “pejabat negara”. Pemohon menyebut bahwa menteri merupakan pejabat negara yang tidak dikecualikan untuk mengundurkan diri apabila dicalonkan sebagai capres maupun cawapres oleh pemohon atau gabungan partai politik.

Anwar Usman  Ketua Mahkamah Konstitusi menyetujui perombakan pemahaman pasal tersebut dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022 dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Oktober 2022 di Ruang Sidang Pleno MK. Selain itu, MK juga kemudian menambahkan tafsir baru ihwal pejabat yang tidak harus mengundurkan diri sebagaimana diatur Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu, sehingga Menteri mendapat pengecualian dari kriteria pejabat yang harus mengundurkan diri.

RENO EZA MAHENDRA  I HENDRIK KHOIRUL MUHID I ADIL AL HASAN

Pilihan Editor: Akhirnya Jadi Cawapres, Ini Kilas Balik Gagalnya Mahfud MD Dampingi Jokowi Pada 2019

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

5 jam lalu

Hakim Konstitusi Anwar Usman menghadiri sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua MKMK Sebut Pemeriksaan Anwar Usman Harus Berkompromi dengan Jadwal Sengketa Pileg

MKMK masih mendalami pokok laporan terhadap Anwar Usman. Namun, pemeriksaan belum bisa dilakukan.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

9 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

10 jam lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayat (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers soal Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-5 di DPP PDIP, Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024. Rakernas PDIP yang digelar pada 24-26 Mei ini, Djarot mengatakan tidak mengundang Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin karenanya keduanya sedang sibuk dan menyibukan diri. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Rakernas PDIP Digelar 24-26 Mei 2024, Utut Adianto: Fokus Tentukan Sikap Politik ke Depan

PDIP akan lakukan Rakernas V di kawasan Ancol, Jakarta pada 24-26 Mei 2024. Apa persiapan dan yang akan dibahas dalam Rakernas PDIP itu?


Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

15 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.


Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

1 hari lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Salah satu poin yang diucapkan Anwar adalah dirinya telah mengetahui ada upaya politisasi dan menjadikan dirinya sebagai objek dalam berbagai putusan MK. TEMPO/Subekti.
Ketua MKMK Heran Revisi UU MK Selalu Utak-atik Syarat Umur hingga Jabatan Hakim

Palguna heran mengapa setiap revisi UU MK yang dipermasalahkan adalah persoalan yang tak ada relevansinya dengan penguatan MK sebagai peradilan yang berwibawa dan merdeka.


Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta
Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?


Suap demi Predikat WTP dari BPK

1 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.


PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.


Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

1 hari lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.