TEMPO.CO, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera atau PKS menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal capres atau cawapres boleh di bawah 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah.
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, mengatakan pihaknya meyakini Putusan MK bersifat independen. "MK sebagai lembaga independen, apa pun putusannya, tentu kami menghormati itu," kata Syaikhu di Gedung DPP PKS, Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2023.
Dalam putusannya, MK menambahkan frasa,"pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," dalam Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu.
Putusan MK, kata Syaikhu, merupakan suatu hal yang independen, final, dan mengikat. Dia mengatakan keputusan semacam itu yang dikeluarkan oleh institusi negara harus dihormati.
Kendati begitu, Syaikhu mengakui ada banyak pihak yang mengkritik putusan itu, termasuk dari PKS. Dia memandang hal itu sebagai hal biasa yang seharusnya menjadi bahan introspeksi seluruh lembaga negara.
Ihwal dugaan kepentingan politik di balik putusan MK, Syaikhu mengakui ada perdebatan soal indepensi MK. Dia mengatakan itu merupakan faktor lain yang memerlukan kajian lebih mendalam.
Putusan MK tersebut membuat peluang putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 terbuka lebar. Gibran merupakan Wali Kota Solo dan juga keponakan dari Ketua MK Anwar Usman.
Nama Gibran sebelumnya telah disodorkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) untuk menjadi calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto. Sebelumnya, langkah Gibran untuk maju pada Pilpres 2024 terhambat karena masih berusia 36 tahun, atau kurang 4 tahun dari syarat dalam UU Pemilu.
Pilihan Editor: Prabowo Ulang Tahun ke-72, Dewan Pembina Gerindra Siapkan Perayaan