TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terancam batal maju pada Pemilihan Presiden 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi soal batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden pada hari ini, Senin, 16 Oktober 2023. Nama Gibran sebelumnya masuk dalam daftar calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Putusan MK tersebut membuat batas usia minimal capres dan cawapres tetap 40 tahun seperti yang tercantum dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu. Gibran diketahui baru berusia 36 tahun saat ini.
Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, mengatakan tertutupnya peluang Gibran menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto menguatkan nama lainnya. Ujang menyebut Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Putri Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Yenny Wahid.
“Nama-nama itu menjadi kuat,” kata Ujang kata Ujang kepada Tempo saat dihubungi pada Senin, 16 Oktober 2023. Menurut Ujang, keempat nama itu pasti akan dipertimbangkan dan dimusyawarahkan di koalisi Indonesia maju.
Erick dan Khofifah disebut punya elektabilitas yang tinggi di Jawa Timur
Sebelumnya, Ujang pun menilai sosok Erick dan Khofifah bisa membantu Prabowo untuk memenangkan Pilpres 2024. Pasalnya, kedua tokoh itu dinilai bisa nambah elektabilitas pasangan calon yang diusung oleh Koalisi Indonesia Maju.
“Kalau pertarungan murni dengan elektoral yang nyata,” kata Ujang saat dihubungi pada Ahad, 15 Oktober kemarin.
Menurut Ujang, Jawa Timur menjadi wilayah yang penting untuk dimenangkan Prabowo. Hal itu tak lepas dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyebutkan Jawa Timur merupakan daerah dengan jumlah pemilih terbanyak kedua di Indonesia.
Erick dan Khofifah, menurut dia memiliki elektabilitas yang tinggi di Jawa Timur. Ujang pun menyoroti Khofifah Indar Parawansa yang berstatus Gubernur Jawa Timur.
“Pengerek suara di Jawa Timur,” kata dia.
Selanjutnya, nama Gibran diusulkan PBB