Nama Gibran Rakabuming Raka diusulkan menjadi pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa pihaknya mengajukan dua nama kepada Prabowo. Selain Gibran, satu nama lainnya adalah Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra.
Afriansyah pun memastikan nama Gibran dan Yusril masuk dalam daftar empat kandidat cawapres yang diumumkan oleh Prabowo pasca pertemuan ketua umum partai anggota Koalisi Indonesia Maju Jumat lalu, 13 Oktober 2023.
Saat itu, Prabowo tak mau menyebut empat nama kandidat cawapres tersebut, namun dia menyatakan keempatnya berasal dari wilayah yang berbeda, yaitu: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan luar Jawa.
Spekulasi pun mencuat soal empat calon pendamping Prabowo Subianto tersebut. Keempatnya disebut Ridwan Kamil (Mantan Gubernur Jawa Barat), Gibran Rakabuming Raka (Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Jokowi), Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur) dan Yusril Ihza Mahendra (Ketua Umum PBB yang berasal dari Provinsi Bangka Belitung).
MK tolak 2 uji materi soal batas usia minimal capres dan cawapres
Mahkamah Konstitusi hari ini melakukan pembacaan putusan sejumlah uji materi soal batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Mereka setidaknya sudah membacakan 2 putusan uji materi.
Uji materi pertama adalah yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka meminta agar batas usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi, menyatakan menolak secara keseluruhan uji materi tersebut.
Putusan kedua adalah yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Mereka meminta MK menambahkan frasa, "Atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara," dalam Pasal 169 huruf q yang membahas soal batas usia capres dan cawapres.
Anwar Usman saat membacakan putusan pun menyatakan menolak uji materi tersebut.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.
Selain dua gugatan, itu MK juga akan membacakan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa asal Solo, Arkan Wahyu Re A dan Almas Tsaqibbirru Re A. Dalam gugatannya, kedua orang ini meminta batas minimal usia capres dan cawapres diturunkan menjadi 21 tahun.
Dua uji materi batas usia capres dan cawapres dicabut
Pada hari ini, MK juga mengabulkan pencabutan dua uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Dua gugatan itu diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda serta oleh Meidiantoni.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Baca putusan MK dalam uji materi Almas Tsaqibbiru Re A di sini:
MK Kabulkan Sebagian Batas Usia Capres-Cawapres 40 Tahun atau Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah
Catatan: Sebagian dari berita ini telah diubah pada pukul 16.40 WIB setelah MK mengabulkan uji materi Almas Tsaqibbirru Re A. Perubahan terjadi pada bagian judul dengan mengganti kalimat "Gagal" dengan "Terancam Batal". Putusan uji materi Almas Tsaqibbiru Re A sendiri dibacakan setelah MK menolak dua uji materi sebelumnya.