Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi BTS: Kejaksaan Agung Tetapkan Edward Hutahaean Sebagai Tersangka, Disebut Sebagai Makelar Kasus

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Edward Hutahaean disebut menerima uang 15 Miliar Rupiah dalam upaya penutupan kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kejaksaan Agung (Kejagung) tetapkan Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Edward Hutahaean disebut menerima uang 15 Miliar Rupiah dalam upaya penutupan kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Jumat, 13 Oktober 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) alias Edward Hutahaean (EH) sebagai tersangka baru kasus korupsi pembangunan Base Transciever Station (BTS)S 4G pada Badan Aksesibiltias Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau yang biasa disebut korupsi BTS pada hari ini, Jumat, 13 Oktober 2023. Edward disebut sebagai pihak yang sempat menawarkan untuk menutup kasus ini dengan imbalan uang sebesar 2 juta dolar Amerika.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Edward pada hari ini. Tim penyidik, menurut Kuntadi, juga telah melakukan pengeledahan di beberapa tempat dan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga berhubungan dengan kasus ini. 

"Kami berkesimpulan setelah melakukan pemeriksaan saksi yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu saudara EH," kata Kuntadi dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kuntadi mengatakan tim penyidik Kejaksaan Agung juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Edward dan dinyatakan sehat. Karena itu, tim penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Laman Tekno Digital tersebut.

"Selanjutnya untuk ditahan di Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari kedepan," kata Kuntadi.

Edward terima uang korupsi BTS sekitar Rp 15 miliar

Kuntadi mengatakan Edward Hutahaean diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerima aliran dana korupsi BTS sebesar sekitar 15 miliar rupiah.

"Yang diketahuinya atau patut diduga nya merupakan penuangan hasil tindak pidana yaitu dari saudara Galumbang Menak Simanjuntak (GMS)," kata Kuntadi.

Kejaksaan Agung pun menjerat Edward Hutahaean dengan Pasal 15 Juncto Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 1 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi. Penyidik pun menjerat Edward dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Nama Edward terungkap dalam sidang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, nama Edward Hutahaean disebut oleh sejumlah terdakwa kasus korupsi BTS. Irwan Hermawan misalnya, menyatakan bahwa Edward merupakan makelar kasus yang berupaya menakut-nakuti Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif. 

Menurut Irwan, Edward meminta sejumlah uang kepada Anang untuk menghentikan penyelidikan kasus ini di Kejaksaan Agung.

"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan,” ucap Irwan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 26 September 2023.

Terdakwa lainnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, menyatakan bahwa Edward awalnya meminta 8 juta dolar Amerika Serikat. Angka itu kemudian turun hingga 2 juta dolar Amerika. 

Akan tetapi, Galumbang menyatakan baru menyerahkan 1 juta dolar kepada Edward. Sementara terdakwa lainnya, Windi Purnama, mengaku sebagai orang yang mengantarkan uang kepada Edward Hutahaean. Windi mengaku mengantarkan uang sebesar 1 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 15 miliar. 

"Saya antarkan uang 15 Miliyar Rupiah kepada Edward Hutaean yang dugaan saya ini adalah pengacara untuk menutup kasus ini. Dana tersebut saya hantarkan ke Jalan Patra," kata Windi dalam sidang yang sama. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

15 jam lalu

Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis (kiri), Suparta (tengah) dan Reza Andriansyah (kanan) mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 2 September 2024.  ANTARA/Sulthony Hasanuddin
Sidang Helena Lim, Saksi Ungkap Pertemuan Harvey Moeis dengan Mukti Juharsa

Eks Kepala Unit Produksi Belitung PT Timah Tbk kembali menceritakan pertemuan antara dirinya dnegan Harvey Moeis dan Mukti Juharsa.


Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

6 hari lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Buruh Ditahan Gara-gara Ungkap Gaji Perusahaan di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Kejagung didesak untuk segera membebaskan Septia Dwi Pertiwi, buruh sebuah perusahaan yang ditahan gara-gara ungkap gaji di bawah UMR.


Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

6 hari lalu

Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas saat dilantik menjadi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin 19 Agustus 2024. Supratman menggantikan  Yasonna Laoly  dari Partai PDI Perjuangan. Supratman adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Ia baru digantikan, Wihadi Wiyanto, kolega dari Partai Gerindra, dari posisi Ketua Badan Legislasi DPR pada 6 Agustus lalu. Pergantian komposisi Kabinet Indonesia Maju ini muncul lagi menjelang akhir jabatan Presiden Jokowi. Pada 18 Juli 2024, Jokowi mengganti susunan wakil menteri dengan menunjuk dua orang dekat Presiden terpilih Prabowo Subianto, Thomas Djiwandono dan Sudaryono sebagai Wakil Menteri Keuangan dan Wakil Menteri Pertanian. TEMPO/Subekti.
Alasan Kemenkumham Ingin Limpahkan Kewenangan Rupbasan ke Kejagung

Kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) akan dialihkan dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Agung


Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

12 hari lalu

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi timah Toni Tamsil alias Akhi menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Kamis, 8 Agustus 2024. TEMPO/servio maranda
Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.


Harvey Moeis Bertemu dengan Petinggi PT Timah di Gunawarman, Pengacara: Acara Spontan

15 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2024. Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung mendakwa suami artis Sandra Dewi itu telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Bertemu dengan Petinggi PT Timah di Gunawarman, Pengacara: Acara Spontan

Petinggi PT Timah menyatakan, dalam pertemuan itu, Harvey Moeis diperkenalkan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).


Soal Dugaan Gratifikasi yang Diungkap Mantu Staf Ahli Jaksa Agung Jelita Jeje, Kapuspenkum: Jangan Generalisasi

15 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung atau Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 12 Agustus 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Soal Dugaan Gratifikasi yang Diungkap Mantu Staf Ahli Jaksa Agung Jelita Jeje, Kapuspenkum: Jangan Generalisasi

Menurut dia, apakah kasus gratifikasi yang diungkap oleh menantu Asri Agung Putra termasuk gratifikasi atau tidak, perlu konfirmasi lebih lanjut.


Gubernur Kepri Akan Panggil Suami Jelita Jeje Untuk Klarifikasi Soal Dugaan Gratifikasi

16 hari lalu

Farid Irfan Siddik dan Dwi Okta Jelita. FOTO/Instagram
Gubernur Kepri Akan Panggil Suami Jelita Jeje Untuk Klarifikasi Soal Dugaan Gratifikasi

Gubernur Kepri menyatakan akan memanggil Farid Irfan Siddik, suami Jelita jeje, untuk klarifikasi soal dugaan gratifikasi


Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Beberkan PT Timah Alami Kerugian dan Penurunan Laba

16 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Timah Harvey Moeis, Saksi Beberkan PT Timah Alami Kerugian dan Penurunan Laba

Kerugian negara Rp 300 triliun itu dibebankan kepada para tersangka yang terlibat dalam korupsi timah ini, tidak hanya oleh PT Timah Tbk.


2 Eks Pejabat PT Timah Didakwa Sengaja Akomodir Penambangan Ilegal, Ikut Bangun Perusahaan Boneka

16 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mantan Direktur Utama PT Timah TBK periode 2016-2021. (foto ist)
2 Eks Pejabat PT Timah Didakwa Sengaja Akomodir Penambangan Ilegal, Ikut Bangun Perusahaan Boneka

2 eks Pejabat PT TImah disebut sengaja akomodir penambangan ilegal dan membuat perusahaan boneka untuk mendapat keuntungan pribadi.


Harvey Moeis Diperkenalkan Sebagai Perwakilan PT RBT Saat Bahas Formulasi Biaya Peleburan Bijih Timah dengan PT Timah

16 hari lalu

Terdakwa perpanjangan tangan PT. Refined Bangka Tin, Harvey Moeis, mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi mantan GM Produksi PT Timah Wilayah Babel, yang dihadirikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejakgung RI terdakwa Harvey Moeis, dalam tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk. tahun 2015 - 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Harvey Moeis Diperkenalkan Sebagai Perwakilan PT RBT Saat Bahas Formulasi Biaya Peleburan Bijih Timah dengan PT Timah

Harvey Moeis diperkenalkan sebagai perwakilan PT RBT saat rapat antara PT Timah dengan lima perusahaan smelter.