TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan mitigasi kematian petugas KPPS menjadi perhatian KPU. Petugas KPPS berusia maksimal 50 tahun. Dalam riset sejumlah lembaga, kematian petugas pada Pemilu 2019 itu dipengaruhi penyakit bawaan dan faktor usia.
Temuan Kementerian Kesehatan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan tenaga ahli Universitas Gadjah Mada, kebanyakan petugas yang meninggal berusia di atas 50 tahun. "Yang meninggal ini komorbit atau memiliki penyakit bawaan," kata Hasyim di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Oktober 2023.
Di peringkat teratas, penyebab kematian karena penyakit serangan jantung, darah tinggi, dan diabetes. Hasyim menjelaskan temuan itu menjadi bahan evaluasi KPU. Hasil percobaan dari evaluasi itu diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.
Hasyim mengatakan pencegahan itu dilakukan KPU pada Pilkada 2020. Bagi petugas KPPS yang belum memenuhi syarat kesehatan, KPU melalui pemerintah daerah menyediakan layanan medis kepada penyelengara ad hoc. "Untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat," ujar dia.
Selain penyedian layanan kesehatan, KPU juga mengajak keterlibatan petugas KPPS berusia maksimal 50 tahun. Saat itu, menurut dia, masih ada masyarakat mau terlibat sebagai penyelenggara Pilkada 2020.
Hasyim mengatakan strategi Pilkada 2020 itu akan kembali diberlakukan di Pemilu 2024, yaitu meminta pemerintah daerah melayani pemeriksaan kesehatan kepada para penyelengara. "Supaya teman-teman petugas dipastikan dalam keadaan sehat," ujarnya.
Dia menyatakan, memastikan pelayanan kesehatan itu terpenuhi sudah tercantum Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perintah presiden itu harus dijalankan oleh menteri dan kepala daerah.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri supaya Inpres itu dijalankan kepala daerah secara maksimal," ucap Hasyim. Menurut dia, dalam Inpres itu juga diatur soal jaminan sosial. Salah satu pekerjaan yang harus menerima jaminan sosial itu penyelenggara pemilu.
Pilihan Editor: Prabowo Terima Usul Gibran jadi Cawapresnya, Tunggu Putusan MK