TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus bersama rombongan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mensomasi Ketua MK Anwar Usman pada Kamis, 12 Oktober 2023. Petrus menyatakan salah satu poin somasi yakni meminta Ketua MK Anwar Usman segera mengundurkan diri terkait dengan putusan perkara uji materi batas usia capres cawapres, serta batas usia calon hakim konstitusi serta batas pensiun hakim konstitusi.
Alasan somasi itu yakni adanya kepentingan hubungan kekeluargaan dengan Gibran dan Kaesang, sehingga hal tersebut diduga tidak netral dalam membuat putusan. “Bahwa posisi MK dalam perkara ini sudah tidak netral karena Ketua MK nya memiliki hubungan dekat dengan Kaesang maupun Gibran, yaitu adalah hubungan keponakan dan om, yang menurut UU tidak boleh, mereka harus mundur,” ujar Petrus Selestinus di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 11 Oktober 2023.
Petrus juga menyampaikan, jika pada Senin 16 Oktober 2023 putusan tersebut tetap dibacakan, tidak akan sah dan melanggar Undang-Undang Kehakiman. “Dan akibatnya apa kalau besok ini diputus juga entah kabul atau tidak kabul, itu putusan itu tidak sah. Mereka bisa dipidana 9 hakim ini menurut UU Kekuasaan Kehakiman," ucapnya.
Petrus pun merincikan undang-undang yang dimaksud jika MK tetap membacakan putusannya. “Jadi MK ini kan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Dia tunduk kepada UU Nomor 48/2009 tentang kekuasaan, yang dalam ketentuannya tadi ada pasal 17 ayat 3, 4, 5 itu masuk dalam kategori azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yang kalau perkara ini diteruskan dan diputus besok, mereka melanggar," ujarnya.
Hakim MK Harus Mundur Perihal Putusan Batas Usia Capres Cawapres
Koordinator Advokat Nusantara ini juga meminta agar sembilan hakim seharusnya mundur perihal putusan batas usia capres cawapres maupun batas usia calon hakim konstitusi dan usia pensiunnya. Sembilan hakim itu meliputi Anwar Usman selaku Ketua MK, Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Dr. Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, kemudian paniteranya. "Undang-undang mengancam juga kalau paniteranya itu ikut," ujar Petrus.
Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengagendakan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
Putusan itu hanya berjarak tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres. Masa pendaftaran capres cawapres peserta Pilpres 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023.
Adapun perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: Mahfud Md Minta Publik Tak Usah Ramal MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres