Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Advokat Nusantara Somasi MK, Minta Anwar Usman Mundur dari Putusan Uji Materi Batas Usia Cawapres

image-gnews
Petrus Selestinus di Polres Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Tempo/ Fikri Arigi
Petrus Selestinus di Polres Jakarta Selatan, Senin, 25 Juni 2018. Tempo/ Fikri Arigi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara Petrus Selestinus bersama rombongan mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi untuk mensomasi Ketua MK Anwar Usman pada Kamis, 12 Oktober 2023. Petrus menyatakan  salah satu poin somasi yakni meminta Ketua MK Anwar Usman segera mengundurkan diri terkait dengan putusan perkara uji materi batas usia capres cawapres, serta batas usia calon hakim konstitusi serta batas pensiun hakim konstitusi.

Alasan somasi itu yakni adanya kepentingan hubungan kekeluargaan dengan Gibran dan Kaesang, sehingga hal tersebut diduga tidak netral dalam membuat putusan. “Bahwa posisi MK dalam perkara ini sudah tidak netral karena Ketua MK nya memiliki hubungan dekat dengan Kaesang maupun Gibran, yaitu adalah hubungan keponakan dan om, yang menurut UU tidak boleh, mereka harus mundur,” ujar Petrus Selestinus di Mahkamah Konstitusi, Kamis, 11 Oktober 2023. 

Petrus juga menyampaikan, jika pada Senin 16 Oktober 2023 putusan tersebut tetap dibacakan, tidak akan sah dan melanggar Undang-Undang Kehakiman. “Dan akibatnya apa kalau besok ini diputus juga entah kabul atau tidak kabul, itu putusan itu tidak sah. Mereka bisa dipidana 9 hakim ini menurut UU Kekuasaan Kehakiman," ucapnya.

Petrus pun merincikan undang-undang yang dimaksud jika MK tetap membacakan putusannya. “Jadi MK ini kan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Dia tunduk kepada UU Nomor 48/2009 tentang kekuasaan, yang dalam ketentuannya tadi ada pasal 17 ayat 3, 4, 5 itu masuk dalam kategori azas penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yang kalau perkara ini diteruskan dan diputus besok, mereka melanggar," ujarnya.

Hakim MK Harus Mundur Perihal Putusan Batas Usia Capres Cawapres 

Koordinator Advokat Nusantara ini juga meminta agar sembilan hakim seharusnya mundur perihal putusan batas usia capres cawapres maupun batas usia calon hakim konstitusi dan usia pensiunnya. Sembilan hakim itu meliputi Anwar Usman selaku Ketua MK, Saldi Isra, Arief Hidayat, M. Guntur Hamzah, Manahan MP Sitompul, Daniel Yusmic P Foekh, Dr. Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, kemudian paniteranya. "Undang-undang mengancam juga kalau paniteranya itu ikut," ujar Petrus. 

Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengagendakan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pembacaan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan itu hanya berjarak tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres. Masa pendaftaran capres cawapres peserta Pilpres 2024 akan digelar pada 19-25 Oktober 2023.

Adapun perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Mahfud Md Minta Publik Tak Usah Ramal MK soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

22 menit lalu

Anies Baswedan saat menghadiri acara Syawalan HMI MPO di Yogyakarta, Ahad, 28 April 2024. Foto: Dok. Istimewa.
Rencana Anies Usai MK Tolak Gugatan: Istirahat Sejenak, Lalu Perjalanan Baru

Anies Baswedan membeberkan rencananya setelah gugatan kubunya ditolak Mahkamah Konstitusi.


Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

32 menit lalu

Hanya tiga hakim MK, dari delapan, yang menyatakan terbukti kecurangan pemilu.
Putusan Bermasalah Mahkamah Konstitusi di Sengketa Pilpres

Putusan Mahkamah Konstitusi menyebutkan gugatan kecurangan Pemilu di sengketa pilpres tidak terbukti.


PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

3 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. TEMPO/Hendrik
PBNU Pastikan Kerja Sama dengan Pemerintah Prabowo-Gibran, Yahya Staquf: Ini Soal Politik

Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf, memastikan, PBNU akan bekerja sama dengan pemerintah Prabowo-Gibran.


Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

4 jam lalu

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP Achmad Baidowi saat memberikan keterangan di Djakarta Theater, Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2023. ANTARA/Rio Feisal
Sidang Sengketa Pileg Dimulai Besok, PPP Siapkan Bukti dan Saksi

PPP sudah menyiapkan bukti beserta saksi dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.


Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

6 jam lalu

Prabowo Subianto, tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. Foto: TEMPO/Hendrik
Prabowo Tiba di Kantor PBNU, Karpet Merah Digelar

Prabowo disambut oleh Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

6 jam lalu

Gibran Rakabuming Raka tiba di kegiatan halalbihalal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta, Ahad 28 April 2024. TEMPO/Hendrik
Gibran Tiba di PBNU, Disambut Yahya Cholil dengan Karpet Merah

Gibran lalu disambut Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf dan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.


Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

8 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik (dua dari kiri) meninjau kesiapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Solo, Jumat, 26 Januari 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.


Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

12 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui Tempo di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5 April 2024. Dia memberikan komentar soal keterangan empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa pilpres. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.


Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

13 jam lalu

Wapres terpilih yang juga Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara pembagian sepatu gratis untuk anak-anak sekolah tak mampu di SMKN 8 Solo, Jawa Tengah, Jumat, 26 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Hadiri Halalbihalal Golkar Solo

"Ya semuanya teman, halalbihalal yo ditekani kabeh (ya didatangi semua)," ujar Gibran.


Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

1 hari lalu

Bamsoet Berikan Kuliah Pembaharuan Hukum, Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Bambang Soesatyo mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih menyisakan pekerjaan rumah bagi parlemen dan pemerintah yang akan datang