TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md minta publik tidak terlalu banyak berprasangka kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai putusan batas usia untuk pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden. Ia meminta publik menunggu putusan tersebut.
“Yang ini nggak usah meramal-ramal, lah, tapi berharap yang terbaik bagi negara ini,” kata Mahfud ditemui usai rapat terbatas di Istana Merdeka pada Kamis, 12 Oktober 2023.
“Ada yang meramal gini-gini ternyata MK-nya nggak apa-apa, lalu salah semua ramalan, padahal rakyat sudah terlalu ribut,” kata Mahfud.
Putusan MK soal batas usia capres-cawapres menjadi perdebatan sebab dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. Putra pertama Presiden Joko Widodo berusia 36 tahun itu disebut-sebut bakal dipasangkan dengan Prabowo Subianto pada pemilihan presiden 2024.
MK telah mengagendakan jadwal pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023. Putusan itu hanya berjarak tiga hari jelang pendaftaran capres-cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Para penggugat meminta MK menurunkan batas usia kandidat diubah dari 40 menjadi 35, atau mempertimbangkan pengalaman sebagai kepala daerah.
Gugatan mengenai batas usia cawapres di Undang-Undang Pemilu diajukan, salah satunya oleh Partai Solidaritas Indonesia yang kini dipimpin Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi. Sementara MK kini dipimpin oleh Anwar Usman yang merupakan adik ipar Jokowi.
Mahfud menilai ada baiknya publik menunggu putusan yang tinggal 4 hari lagi. “Apa pun putusannya tentu akan di-follow up oleh partai politik,” katanya.
Pilihan Editor: Dugaan Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo untuk Sumbangan Partai, NasDem Minta Bukti