Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Saja Kasus yang Menjerat Syahrul Yasin Limpo?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Syahrul diperiksa untuk diminta keterangan dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Syahrul diperiksa untuk diminta keterangan dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kemarin batal memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan. SYL meminta jadwal ulang pemeriksaan karena ingin menemui ibunya yang dalam keadaan sakit.

Dilansir dari Majalah Tempo edisi pekan ini, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam tiga perkara: pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. KPK menaikkan status penyelidikan tiga kasus itu ke tahap penyidikan pada Selasa, 26 September lalu. 

Pemerasan

Dalam penyelidikan, KPK mengantongi pelbagai bukti Syahrul Yasin Limpo memaksa para pejabat di Kementerian Pertanian menyetorkan uang jika ingin mempertahankan jabatan mereka atau menyediakan uang jika ingin naik jabatan. 

Karena itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhammad Hatta, sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi kaki tangan Syahrul dalam mengumpulkan uang sogok tersebut. 

Gratifikasi

Pada edisi 19-25 Juni lalu, Majalah Tempo menurunkan laporan soal dugaan gratifikasi Syahrul berjudul “Orang Menteri Penarik Upeti”. Syahrul diduga menarik upeti dari sejumlah pejabat eselon II dan III di Kementerian Pertanian. 

Nilainya Rp 250 juta per tahun dari setiap pejabat. Sumber uangnya dari pemalsuan surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Ada juga yang memotong nilai dana di SPPD sebesar 20 persen. Kasdi dan Hatta disebut dalam laporan itu sebagai pengepul uang para pejabat eselon II. 

Pencucian Uang

Kasdi dan Hatta diduga mengumpulkan uang dari potongan dana non-bujeter dan mutasi jabatan di Kementerian Pertanian. Uang itu diduga untuk menopang keperluan Syahrul dan keluarganya, seperti membeli mobil, perhiasan, dan jam tangan. 

Pengadaan Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, Majalah Tempo edisi 1-7 Agustus 2022 juga pernah menulis artikel tentang skandal pengadaan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk periode April-November 2022 di Kementerian Pertanian dengan judul “Untung-Buntung Wabah PMK”.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus ini, Kementerian Pertanian telah menunjuk lima importir vaksin tanpa melalui proses tender. Salah satu perusahaan importir vaksin PMK merupakan perusahaan buah-buahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan praktik yang merugikan keuangan negara dan dapat berdampak pada kesehatan hewan ternak. Pengadaan vaksin yang seharusnya dilakukan secara transparan dan melalui proses yang benar justru terkesan tidak adil.

Kepemilikan Senjata Api dan Peluru

Selain kasus korupsi, penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian juga membawa perkara baru bagi Syahrul Yasin Limpo. Saat penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah senjata api, termasuk pistol dan peluru. Sebagian dari senjata tersebut tidak memiliki izin yang sah.

KPK telah melimpahkan dugaan kepemilikan senjata api dan peluru ini ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk tindakan lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa Syahrul Yasin Limpo terjerat dalam kasus yang lebih kompleks daripada yang awalnya diungkapkan.

Kasus Lain

Tak hanya bukti di KPK, Kejaksaan Agung sudah memegang bukti-bukti dugaan korupsi Syahrul Limpo dalam kasus lain. Sejak Januari 2023, para jaksa menyelidiki penyelewengan subsidi pupuk di Kementerian Pertanian. 

Jaksa penyidik belum menemukan bukti terang ihwal peran Syahrul dalam kasus ini. "Kasus itu masih penyelidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi pada Jumat, 6 Oktober lalu. 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MAJALAH TEMPO

Pilihan Editor: Soal Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

20 menit lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.


Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

8 jam lalu

Kejati Bali tangkap tangan Bendesa Adat karena melakukan pemerasan, Kamis 2 Mei 2024. FOTO: dokumen  Puspenkum Kejati Bali.
Kejati Bali Buka Peluang Kembangkan Kasus Pemerasan Bendesa Adat ke Investor Lain

Kejaksaan Tinggi membuka peluang mengembangkan kasus dugaan pemerasan Bendesa Adat di Bali.


Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

21 jam lalu

Kejaksaan Tinggi Bali merekonstruksi operasi tangkap tangan terhadap Bendesa Adat Berawa KR atas dugaan pemerasan terhadap seorang investor sebesar Rp 10 miliar untuk rekomendasi izin investasi. Reka ulang adegan itu digelar di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, pada Jumat, 3 Mei 2024. Foto: Kejaksaan Tinggi Bali
Kronologi OTT Bendesa Adat Bali yang Diduga Peras Investor Rp10 Miliar

Seorang Bendesa Adat Berawa di Bali berinisial KR diduga memerasa pengusaha demi memberikan rekomendasi izin investasi


Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

23 jam lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah


Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Pengolahan bijih nikel di smelter feronikel PT Antam Tbk di Kolaka, Sulawesi Tenggara. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.


Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.


IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha (tengah) didampingi Dewan Penasehat Novel Baswedan (dua kanan) menunjukkan barkas laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.


KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.


Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024.  TEMPO/Imam Sukamto
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.


Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.