TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kemarin batal memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Kementan. SYL meminta jadwal ulang pemeriksaan karena ingin menemui ibunya yang dalam keadaan sakit.
Dilansir dari Majalah Tempo edisi pekan ini, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dalam tiga perkara: pemerasan, gratifikasi, dan pencucian uang. KPK menaikkan status penyelidikan tiga kasus itu ke tahap penyidikan pada Selasa, 26 September lalu.
Pemerasan
Dalam penyelidikan, KPK mengantongi pelbagai bukti Syahrul Yasin Limpo memaksa para pejabat di Kementerian Pertanian menyetorkan uang jika ingin mempertahankan jabatan mereka atau menyediakan uang jika ingin naik jabatan.
Karena itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian, Muhammad Hatta, sebagai tersangka. Mereka diduga menjadi kaki tangan Syahrul dalam mengumpulkan uang sogok tersebut.
Gratifikasi
Pada edisi 19-25 Juni lalu, Majalah Tempo menurunkan laporan soal dugaan gratifikasi Syahrul berjudul “Orang Menteri Penarik Upeti”. Syahrul diduga menarik upeti dari sejumlah pejabat eselon II dan III di Kementerian Pertanian.
Nilainya Rp 250 juta per tahun dari setiap pejabat. Sumber uangnya dari pemalsuan surat perintah perjalanan dinas (SPPD). Ada juga yang memotong nilai dana di SPPD sebesar 20 persen. Kasdi dan Hatta disebut dalam laporan itu sebagai pengepul uang para pejabat eselon II.
Pencucian Uang
Kasdi dan Hatta diduga mengumpulkan uang dari potongan dana non-bujeter dan mutasi jabatan di Kementerian Pertanian. Uang itu diduga untuk menopang keperluan Syahrul dan keluarganya, seperti membeli mobil, perhiasan, dan jam tangan.
Pengadaan Vaksin Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Selain kasus pemerasan dan gratifikasi, Majalah Tempo edisi 1-7 Agustus 2022 juga pernah menulis artikel tentang skandal pengadaan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk periode April-November 2022 di Kementerian Pertanian dengan judul “Untung-Buntung Wabah PMK”.
Dalam kasus ini, Kementerian Pertanian telah menunjuk lima importir vaksin tanpa melalui proses tender. Salah satu perusahaan importir vaksin PMK merupakan perusahaan buah-buahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan praktik yang merugikan keuangan negara dan dapat berdampak pada kesehatan hewan ternak. Pengadaan vaksin yang seharusnya dilakukan secara transparan dan melalui proses yang benar justru terkesan tidak adil.
Kepemilikan Senjata Api dan Peluru
Selain kasus korupsi, penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian juga membawa perkara baru bagi Syahrul Yasin Limpo. Saat penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah senjata api, termasuk pistol dan peluru. Sebagian dari senjata tersebut tidak memiliki izin yang sah.
KPK telah melimpahkan dugaan kepemilikan senjata api dan peluru ini ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI untuk tindakan lanjut. Hal ini menunjukkan bahwa Syahrul Yasin Limpo terjerat dalam kasus yang lebih kompleks daripada yang awalnya diungkapkan.
Kasus Lain
Tak hanya bukti di KPK, Kejaksaan Agung sudah memegang bukti-bukti dugaan korupsi Syahrul Limpo dalam kasus lain. Sejak Januari 2023, para jaksa menyelidiki penyelewengan subsidi pupuk di Kementerian Pertanian.
Jaksa penyidik belum menemukan bukti terang ihwal peran Syahrul dalam kasus ini. "Kasus itu masih penyelidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi pada Jumat, 6 Oktober lalu.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MAJALAH TEMPO
Pilihan Editor: Soal Pemeriksaan Syahrul Yasin Limpo oleh KPK, Jokowi: Hormati Proses Hukum