TEMPO.CO, Jakarta - Forum Tingkat Tinggi ASEAN tentang Pembangunan Inklusif Disabilitas dan Kemitraan Pasca Tahun 2025 atau yang kerap disebut AHLF 2023 (The ASEAN High Level Forum on Enabling Disability-Inclusive Development and Partnership beyond 2025) menghasilkan 10 poin kesepakatan yang disebut sebagai Rekomendasi Makassar. Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan rekomendasi tersebut akan melengkapi kerangka kerja ASEAN sudah ada saat ini.
"Namun saya ingin menggarisbawahi bahwa kerangka kerja ASEAN ini bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah alat, dan kuncinya adalah implementasi, agar kita bisa menjalankannya," ujar Risma saat penutupan acara tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
10 poin rekomendasi itu adalah:
1. Mempercepat implementasi ASEAN Enabling Masterplan 2025: Pengarusutamaan Hak Penyandang Disabilitas di ASEAN, pada tiga pilar Komunitas ASEAN: Komunitas Sosial Budaya ASEAN, Komunitas Ekonomi ASEAN, Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN. Ketiga pilar tersebut harus bekerja sama dan berinvestasi dalam kerja sama yang berkelanjutan untuk memajukan hak-hak penyandang disabilitas;
2. Mendukung lebih lanjut tinjauan nasional dan laporan kemajuan penerapan ASEAN Enabling Masterplan dan menyertakan partisipasi penyandang disabilitas dalam mekanisme pemantauan dan evaluasi, sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas;
3. Memastikan pembangunan inklusif disabilitas sebagai bagian mendasar dari Visi Komunitas ASEAN 2045 dan melanjutkan kepemimpinan ASEAN dalam mendorong pembangunan inklusif disabilitas di kawasan ini dan sekitarnya, termasuk melalui implementasi ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP);
4. Mendorong Mitra Wicara ASEAN untuk mengarusutamakan pemberdayaan dan hak-hak penyandang disabilitas melalui kerja sama dengan ASEAN, termasuk dalam menyediakan infrastruktur inklusif disabilitas dan mendukung lingkungan fisik serta pengembangan kapasitas untuk mendukung kontribusi para pemangku kepentingan kunci;
5. Memberikan kebijakan kesejahteraan sosial dan pembangunan yang lebih inovatif untuk memberdayakan dan melindungi hak-hak penyandang disabilitas dalam program dan mekanisme nasional dan regional, berdasarkan perspektif berbasis hak dengan melibatkan penyandang disabilitas sebagai partisipasi yang bermakna;
Selanjutnya, rekomendasi ke-6 hingga ke-10