Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lahan Bakal Rumah Jokowi Usai Purnatugas 2024 di Colomadu, Berapa Luas dan Harga Per Meternya?

image-gnews
Tanah yang telah dibeli negara untuk bakal rumah Jokowi saat purnatugas sebagai Presiden RI 2024 di di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Informasi lahan itu berdampak pada naiknya harga tanah di kawasan itu. Foto diambil belum lama ini (TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE)
Tanah yang telah dibeli negara untuk bakal rumah Jokowi saat purnatugas sebagai Presiden RI 2024 di di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Informasi lahan itu berdampak pada naiknya harga tanah di kawasan itu. Foto diambil belum lama ini (TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai masa jabatannya berakhir pada Oktiber 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah. Kabarnya rumah yang akan diberikan kepada Jokowi tersebut berada di kawasan Colomadu, Karanganyarm Jawa Tengah. 

Peraturan mengenai pemberian rumah kepada Presiden dan Wakil Presiden yang telah melepas masa jabatannya ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada pasal 8 tercantum bahwa kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing akan diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Lebih lanjut, peraturan terkait hal ini juga terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang tercantum dalam pasal 1 hingga pasal 4. Lalu, apa sajakah serba serbi menarik dari rumah yang akan diberikan kepada Presiden Jokowi di Colomadu ini?

1. Tanah

Diperkirakan akan berdiri di lahan seluas 9.000 meter persegi. Diketahui dari berbagai sumber, tanah di kawasan tersebut umumnya dijual dengan harga yang cukup tinggi, yakni kisaran harganya diperkirakan mencapai Rp 10 juta per meternya.

Meskipun terletak di bagian paling barat, tetapi kawasan ini lebih dekat ke daerah Kota Solo, bahkan hanya berjarak sekitar 5 sampai 6 kilometer dari rumah Jokowi yang berada di Sumber, Banjarsari, Solo. Sebelum dibangun, kawasan tanah tersebut merupakan lahan yang kosong dan dibeli oleh negara dari pengusaha atau pemilik PO Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.

2. Lokasi Strategis

Lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi di Colomadu merupakan tempat yang strategis. Tepat berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tempat ini dinilai strategis karena berada deretan hotel berbintang hingga restoran mewah banyak menghiasi jalanan di pusat Colomadu itu.

Jalan Adi Sucipto merupakan jalur utama untuk menuju Bandara Adi Soemarmo Solo. Tak jauh dari kawasan itu, juga terdapat dua pintu tol yakni Ngasem dan Ngemplak. Di seberang jalannya juga terdapat sebuah bengkel mobil besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Lahan Telah Resmi Dikuasai Setneg

Sekretariat negara diketahui telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah yang diberikan sebagai hadiah dari negara kepada Presiden Jokowi ketika nanti sudah berstatus Mantan Presiden.

Menurut keterangan pihak Setneg, pengadaan sekaligus pembangunannya bisa dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatannya berakhir, yakni pada 2018 silam. Namun, Presiden Jokowi menolaknya, sehingga baru pada 2022 proses tersebut dilanjutkan, pengadaan tanah pun telah rampung.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono memastikan bahwa tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan rumah untuk Presiden Jokowi telah dikuasai oleh Sekretariat Negara (Setneg). Sebab, Setneg diketahui telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah Kabupaten.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I FAJAR PEBRIANTO I SEPTIA RIANTHIE I DELFI ANA HARAHAP

Pilihan Editor: Rumah untuk Jokowi di Colomadu Usai 2024: Begini Aturan Pemberian Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

33 menit lalu

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.


Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

1 jam lalu

Ilustrasi mobil mewah Ferrari putih. Roadsmile.com
Kronologi Bea Cukai Dituduh Gelapkan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh

Pengusaha Malaysia merasa kehilangan 9 mobil mewahnya yang ditahan Bea Cukai di Gudang Soewarna, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta


Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

1 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan Diubah Menjadi KRIS, Ketahui 12 Kriteria Layanannya

Jokowi ubah sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS. Beriku 12 kriteria layanan KRIS dan 4 layanan ini yang tidak berlaku untuk KRIS.


Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

2 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri), Presiden UEA Mohamed bin Zayed Al Nahyan (tengah) dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Istana Al Shati, Abu Dhabi, Senin (13/5/2024). (ANTARA/HO-Humas Prabowo)
Momen Prabowo Kenalkan Gibran ke Presiden UEA dan Direspons He's So Young oleh PM Qatar

Prabowo menemui PM Qatar dan Presiden UEA, sekaligus memperkenalkan Gibran. Berikut rekaman momen peristiwanya.


Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo menyupiri Gubernur Jenderal Australia David Hurley keliling Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. Tangkap layar video Sekretariat Presiden
Kala Jokowi Menjadi Sopir Gubernur Jenderal Australia Keliling Kebun Raya Bogor

Jokowi menjadi sopir Gubernur Jenderal Australia David Hurley saat mengendarai mobil golf mengelilingi Kebun Raya Bogor


Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

2 jam lalu

Pimpinan Pusat GP Ansor tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk dilantik oleh Jokowi pada Kamis, 16 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Temui Jokowi, Ini Profil Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin

Ketua Umum PP GP Ansor Addin Jauharudin bertemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024. Untuk apa?


Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Lawatan Gubernur Jenderal Australia di Istana Bogor

Presiden Jokowi menyambut kunjungan kenegaraan Gubernur Jenderal Australia David Hurley di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 17 Mei 2024.


Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

3 jam lalu

BPJS Kesehatan menjamin biaya pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Berikut daftar rumah sakit di Jakarta Selatan yang menerima BPJS Kesehatan. Foto: Canva
Perbedaan Sistem Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan yang Bakal Diganti dengan KRIS

Jokowi resmi mengganti sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Apa perbedaannya?


Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

3 jam lalu

Presiden Joko Widodo bersama Presiden Terpilih Prabowo Subianto (kiri belakang) menerima kunjungan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong dan Perdana Menteri Singapura Terpilih Lawrence Wong (kiri depan) di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 29 April 2024. Lee berkunjung dalam rangka pertemuan Singapore-Indonesia Leader's Retreat yang kali ini dijamu oleh Jokowi. TEMPO/Subekti.
Jokowi Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan PM Singapura Lawrence Wong

Presiden Jokowi menyatakan Indonesia siap untuk melanjutkan kerja sama baik dengan Singapura.


Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

5 jam lalu

Gubernur Jenderal Australia David Hurley (kanan) menyambut Presiden Indonesia Joko Widodo alias Jokowi saat upacara penyambutan di Goverment House, Canberra, Australia, Ahad, 9 Februari 2020. Presiden disambut upacara kenegaraan oleh Gubernur Jenderal Australia David Hurley dan Ibu Linda Hurley di Government House, Canberra, Australia, Minggu (9/2). AAP/Getty Pool/Tracey Nearmy/REUTERS
Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia pada Pagi Ini

Gubernur Jenderal Australia menjadikan pertemuan dengan Jokowi sebagai bagian rangkaian untuk merayakan 75 tahun hubungan diplomatik dengan Indonesia.