Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lahan Bakal Rumah Jokowi Usai Purnatugas 2024 di Colomadu, Berapa Luas dan Harga Per Meternya?

image-gnews
Tanah yang telah dibeli negara untuk bakal rumah Jokowi saat purnatugas sebagai Presiden RI 2024 di di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Informasi lahan itu berdampak pada naiknya harga tanah di kawasan itu. Foto diambil belum lama ini (TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE)
Tanah yang telah dibeli negara untuk bakal rumah Jokowi saat purnatugas sebagai Presiden RI 2024 di di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Informasi lahan itu berdampak pada naiknya harga tanah di kawasan itu. Foto diambil belum lama ini (TEMPO | SEPTHIA RYANTHIE)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Usai masa jabatannya berakhir pada Oktiber 2024, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah. Kabarnya rumah yang akan diberikan kepada Jokowi tersebut berada di kawasan Colomadu, Karanganyarm Jawa Tengah. 

Peraturan mengenai pemberian rumah kepada Presiden dan Wakil Presiden yang telah melepas masa jabatannya ini sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pada pasal 8 tercantum bahwa kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing akan diberikan rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Lebih lanjut, peraturan terkait hal ini juga terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, yang tercantum dalam pasal 1 hingga pasal 4. Lalu, apa sajakah serba serbi menarik dari rumah yang akan diberikan kepada Presiden Jokowi di Colomadu ini?

1. Tanah

Diperkirakan akan berdiri di lahan seluas 9.000 meter persegi. Diketahui dari berbagai sumber, tanah di kawasan tersebut umumnya dijual dengan harga yang cukup tinggi, yakni kisaran harganya diperkirakan mencapai Rp 10 juta per meternya.

Meskipun terletak di bagian paling barat, tetapi kawasan ini lebih dekat ke daerah Kota Solo, bahkan hanya berjarak sekitar 5 sampai 6 kilometer dari rumah Jokowi yang berada di Sumber, Banjarsari, Solo. Sebelum dibangun, kawasan tanah tersebut merupakan lahan yang kosong dan dibeli oleh negara dari pengusaha atau pemilik PO Rosalia Indah, Yustinus Soeroso.

2. Lokasi Strategis

Lokasi tanah yang akan digunakan untuk pembangunan rumah Presiden Jokowi di Colomadu merupakan tempat yang strategis. Tepat berada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, tempat ini dinilai strategis karena berada deretan hotel berbintang hingga restoran mewah banyak menghiasi jalanan di pusat Colomadu itu.

Jalan Adi Sucipto merupakan jalur utama untuk menuju Bandara Adi Soemarmo Solo. Tak jauh dari kawasan itu, juga terdapat dua pintu tol yakni Ngasem dan Ngemplak. Di seberang jalannya juga terdapat sebuah bengkel mobil besar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

3. Lahan Telah Resmi Dikuasai Setneg

Sekretariat negara diketahui telah menyelesaikan proses pengadaan tanah untuk rumah yang diberikan sebagai hadiah dari negara kepada Presiden Jokowi ketika nanti sudah berstatus Mantan Presiden.

Menurut keterangan pihak Setneg, pengadaan sekaligus pembangunannya bisa dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatannya berakhir, yakni pada 2018 silam. Namun, Presiden Jokowi menolaknya, sehingga baru pada 2022 proses tersebut dilanjutkan, pengadaan tanah pun telah rampung.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono memastikan bahwa tanah yang akan menjadi lokasi pembangunan rumah untuk Presiden Jokowi telah dikuasai oleh Sekretariat Negara (Setneg). Sebab, Setneg diketahui telah membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pemerintah Kabupaten.

SHARISYA KUSUMA RAHMANDA I FAJAR PEBRIANTO I SEPTIA RIANTHIE I DELFI ANA HARAHAP

Pilihan Editor: Rumah untuk Jokowi di Colomadu Usai 2024: Begini Aturan Pemberian Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

2 jam lalu

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, ketika ditemui di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.


Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

3 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.


Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

4 jam lalu

Kepala Desa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendesak Revisi UU Desa sebelum Pemilu pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,


Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

8 jam lalu

Sejumlah anggota Apdesi saat menghadiri Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dengan salah satu poinnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal dua periode. TEMPO/M Taufan Rengganis
Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.


Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

9 jam lalu

Ketua Panitia Nasional Musra Indonesia atau Musyawarah Rakyat Indonesia, Panel Barus (dua dari kiri) menjelaskan rencana pelaksanaan musra, di Kota Solo, Sabtu, 16 Juli 2022. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.


Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

12 jam lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.


Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

12 jam lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

13 jam lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

13 jam lalu

Prabowo Subianto, Megawati, Susilo Bambang Yudhoyono dan Jokow Widodo. TEMPO
Prabowo Ingin Buat Presidential Club, Tanggapan Jokowi hingga Pengamat Politik

Prabowo Subianto berkeinginan membuat klub kepresidenan atau presidential club


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

13 jam lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?