TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara usai masa jabatannya pada 2024. Kabarnya lokasi pembangunan rumah ini berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dengan luas lahan sekitar 2.000 sampai 3.000 meter persegi.
Kabar soal rumah untuk Jokowi ini diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.
"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," kata Juliyatmono dikutip dari Bisnis.com pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Baca: Rumah untuk Jokowi Selepas Jabat Presiden di Colomadu, Begini Aturannya
Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden
Lantas, Apa Dasar Aturan Pemberian Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden?
Adapun, dasar pemberian rumah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Beberapa aturannya tertuang dalam pasal berikut:
Pasal 8
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya
Penjelasan:
Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian terhadap bangsa dan negara Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya. Maka bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah yang layak beserta perlengkapannya.
Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan.
b. Disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya
Penjelasan:
Dalam rangka pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Maka bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta pengemudinya.
Biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh negara.
Berikutnya ada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Beberapa pasal yang mengatur yaitu:
Pasal 1
1. Mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.
Pasal 2
1. Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:
a. Berada di wilayah Republik Indonesia
b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan
aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga
d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.
Pasal 3
1. Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.
2. Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil Presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
Pasal 4
1. Anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.
2. Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat
penganggaran sesuai kriteria lokasi
b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.
DELFI ANA HARAHAP I SDA
Baca juga: Rumah untuk Jokowi Usai 2024 Setara 1.500 Meter Persegi Tanah di DKI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.