"

Rumah untuk Jokowi di Colomadu Usai 2024, Begini Aturan Pemberian Rumah bagi Mantan Presiden dan Wapres

Presiden terpilih Jokowi bermain gitar bass di Pasar Notoharjo, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 26 Juli 2014. Setibanya di pasar, Jokowi langsung dikerumuni pedagang dan warga yang berada di sana. TEMPO/Aditia Noviansyah
Presiden terpilih Jokowi bermain gitar bass di Pasar Notoharjo, Solo, Jawa Tengah, Sabtu 26 Juli 2014. Setibanya di pasar, Jokowi langsung dikerumuni pedagang dan warga yang berada di sana. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan mendapatkan rumah dari negara usai masa jabatannya pada 2024. Kabarnya lokasi pembangunan rumah ini berada di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Dengan luas lahan sekitar 2.000 sampai 3.000 meter persegi.

Kabar soal rumah untuk Jokowi ini diungkap oleh Bupati Karanganyar Juliyatmono. Dia mengatakan, jika tidak terjadi perubahan perihal pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024, Jokowi akan mengambil rumah di daerah Colomadu.

"Biasanya selepas presiden mengakhiri tugasnya, mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi itu di wilayah Karanganyar, di Colomadu," kata Juliyatmono dikutip dari Bisnis.com pada Sabtu, 17 Desember 2022.

Baca: Rumah untuk Jokowi Selepas Jabat Presiden di Colomadu, Begini Aturannya

Rumah untuk Mantan Presiden dan Wakil Presiden

Lantas, Apa Dasar Aturan Pemberian Rumah bagi Mantan Presiden dan Wakil Presiden?

Adapun, dasar pemberian rumah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Beberapa aturannya tertuang dalam pasal berikut:

Pasal 8

Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:

a. Diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya

Penjelasan:

Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdian terhadap bangsa dan negara Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya. Maka bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah yang layak beserta perlengkapannya. 

Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah selanjutnya menjadi tanggung-jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan.

b. Disediakan sebuah kendaraan milik Negara dengan pengemudinya

Penjelasan:

Dalam rangka pelaksanaan tugas kemasyarakatan karena kedudukan sebelumnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Maka bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden disediakan sebuah kendaraan bermotor milik negara beserta pengemudinya.

Biaya pemeliharaan kendaraan bermotor tersebut dan gaji pengemudinya ditanggung oleh negara.

Berikutnya ada Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Beberapa pasal yang mengatur yaitu:

Pasal 1

1. Mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya diberikan sebuah rumah kediaman yang layak.

Pasal 2

1. Rumah kediaman yang layak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang memiliki kriteria umum sebagai berikut:

a. Berada di wilayah Republik Indonesia
b. Berada pada lokasi yang mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai
c. Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain, dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan
aktivitas mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarga
d. Tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden beserta keluarga.

Pasal 3

1. Pelaksanaan pengadaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan.

2. Rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil Presiden harus tersedia sebelum presiden dan/atau wakil presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

Pasal 4

1. Anggaran untuk pengadaan rumah bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q. Bagian Anggaran Kementerian Sekretariat Negara paling lambat pada satu Tahun Anggaran sebelum Presiden dan/atau Wakil Presiden tersebut berhenti dari jabatannya.

2. Perhitungan penganggaran untuk pengadaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:

a. Perhitungan pengadaan tanah dilakukan dengan mengalikan luas tanah dengan nilai tanah pada saat
penganggaran sesuai kriteria lokasi

b. Perhitungan pengadaan bangunan dilakukan dengan mengalikan luas bangunan dengan harga per meter persegi pembangunan rumah dengan kualitas baik.

DELFI ANA HARAHAP  I  SDA

Baca juga: Rumah untuk Jokowi Usai 2024 Setara 1.500 Meter Persegi Tanah di DKI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Perjalanan Karier Mayjen Mohamad Hasan: Paspampres Jokowi, Komandan Kopassus, Pangdam Jaya

1 jam lalu

Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus yang baru Brigjen TNI Mohammad Hasan (tengah) dan Pejabat Lama Danjen Kopassus Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa (kanan) saat upacara penyerahan satuan Kopassus di Markas Kopassus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Mohammad Hasan yang sebelumnya menjabat Wakil Danjen Kopassus telah resmi menjadi Danjen Kopassus menggantikan I Nyoman Cantiasa yang telah dilantik menjadi Pangdam XVIII/Kasuari Papua Barat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perjalanan Karier Mayjen Mohamad Hasan: Paspampres Jokowi, Komandan Kopassus, Pangdam Jaya

Mayor Jenderal Mohamad Hasan resmi menjabat sebagai Pangdam Jaya. Perjalanan kariernya di dunia TNI dari Paspampres Presiden Jokowi hingga Kopassus.


Sambut Pangdam Jaya yang Baru, Heru Budi: Sahabat Saya sejak Jadi Paspampres

3 jam lalu

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran, dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Untung Budiharto melakukan pemeriksaan pasukan dalam pembukaan Diklat Integrasi Kampus Kebangsaan TNI-Polri, Senin, 12 Desember 20202. Tempo/M. Faiz Zaki
Sambut Pangdam Jaya yang Baru, Heru Budi: Sahabat Saya sejak Jadi Paspampres

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyambut Pangdam Jaya yang baru, Mayjen Mohamad Hasan. Dia menganggap Hasan sebagai sahabat.


Dilarang di Kalangan Pejabat, Berikut Awal Mula Tradisi Buka Puasa Bersama di Indonesia

3 jam lalu

Warga menunggu waktu buka puasa bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah, Kamis 23 Maret 2023. Panitia masjid menyiapkan 6.000 porsi takjil untuk buka puasa bersama di Masjid Raya Sheikh Zayed selama bulan ramadhan. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Dilarang di Kalangan Pejabat, Berikut Awal Mula Tradisi Buka Puasa Bersama di Indonesia

Presiden Jokowi memberikan arahan kepada pejabat dan aparatur sipil negara untuk tidak mengadakan acara buka puasa bersama.


Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat: Supaya Pemilu dan Pilpres 2024 Lancar

3 jam lalu

Pangdam IM Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya (kanan) bersalaman komando dengan Mayjen TNI Mohamad Hasan di Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO/Penerangan Kodam IM
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat: Supaya Pemilu dan Pilpres 2024 Lancar

Eks Paspampres Jokowi Mayjen Mohamad Hasan resmi menjabat Pangdam Jaya. Penunjukan itu dinilai berkorelasi dengan pengamanan Pemilu 2024.


Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor Dukung Proyek LRT 1B yang Ditetapkan Jokowi

4 jam lalu

Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan ditunjuk Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono sebagai Komisaris PT LRT Jakarta pada 21 Maret 2023./Dok. Probadi
Jadi Komisaris LRT Jakarta, Azas Tigor Dukung Proyek LRT 1B yang Ditetapkan Jokowi

Komisaris LRT Jakarta Azas Tigor Nainggolan mendukung proyek LRT Fase 1B yang telah ditetapkan Jokowi.


Jokowi Tambah Cuti Bersama Lebaran, Ini Tanggapan Apindo

5 jam lalu

(Dari kiri ke kanan) Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit, Ketua Umum APINDO Hariyadi B Sukamdani, Wakil Ketua Umum APINDO Shinta Widjaja Kamdani, Ketua Ketenagakerjaan & Jaminan Sosial APINDO Anton J. Supit usai konferensi pers di Kantor APINDO, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Jokowi Tambah Cuti Bersama Lebaran, Ini Tanggapan Apindo

Asosiasi Penguasaha Indonesia atau Apindo merespons soal kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memajukan waktu cuti bersama Idul Fitri.


Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi Turut Bahas UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

5 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi Turut Bahas UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Puan Maharani menyampaikan sejumlah hal yang penting dan strategis berkaitan dengan pemenangan Pemilu 2024.


Bertemu Jokowi, Puan Maharani Bahas Strategi Pemenangan PDIP di Pemilu 2024

5 jam lalu

Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDIP Puan Maharani bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023. Foto Istimewa
Bertemu Jokowi, Puan Maharani Bahas Strategi Pemenangan PDIP di Pemilu 2024

Puan Maharani menyebut pertemuannya dengan Jokowi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPR dan Ketua DPP PDIP.


Profil Faldo Maldini: Eks Ketua BEM UI, Kader PAN dan PSI, Kini Staf Khusus Mensesneg

7 jam lalu

Faldo Maldini. twitter.com
Profil Faldo Maldini: Eks Ketua BEM UI, Kader PAN dan PSI, Kini Staf Khusus Mensesneg

Faldo Maldini kerap balas kritikan BEM UI kepada pemerintah. Padahal dulu ia pernah jabat Ketua BEM UI, kini jadi Staf khusus Mensesneg dan kader PSI.


Melongok Potensi Bandara Kertajati yang Bakal Dilego ke Pihak Asing

8 jam lalu

Suasana bangunan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, 24 Mei 2018. Proyek Infrastruktur yang dibangun di era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini diduga melanggar HAM. ANTARA/M Agung Rajasa
Melongok Potensi Bandara Kertajati yang Bakal Dilego ke Pihak Asing

Bandara Kertajati di Jawa Barat yang rencananya bakal dilego ke pihak asing menyimpan potensi yang tak kalah dengan Bandara International Yogyakarta.