TEMPO.CO, Jakarta - Publik mungkin geleng-geleng dengan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Firli acap diduga bertemu tersangka korupsi, meski selalu membantah. Sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah, dia mestinya tahu betul: Petinggi KPK haram menemui siapa pun yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi.
Belakangan misalnya, beredar foto Firli dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL sedang duduk berdua dan terlihat seperti mengobrol. SYL terseret kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK.
Bukan cuma SYL, Firli beberapa waktu lalu juga menemui Lucas Enembe bersama penyidik KPK saat mengusut kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua tersebut. Sejumlah pihak menilai Firli tidak ada kepentingan membersamai tim KPK ke Papua demi menemui Lukas ketika itu.
Firli Bahuri diduga bertemu Syahrul Yasin Limpo
Pertemuan Firli dengan YSL terbongkar setelah belakangan terungkap pimpinan KPK memeras Menteri Pertanian dkk untuk meredam penanganan perkara korupsi. Dalam sebuah foto yang beredar, keduanya sedang duduk berdua dan terlihat seperti mengobrol.
Dalam foto itu, Firli tampak mengenakan baju olahraga, lengkap dengan celana pendek dan sepatu. Ia berhadap-hadapan dengan politikus NasDem itu yang mengenakan kemeja dan celana panjang jeans. Mereka tampak bertemu di sebuah lapangan tertutup bertembok hijau tosca dengan tempat duduk keramik panjang.
Penelusuran di mesin pencarian Google menunjukkan tempat pertemuan Firli dan Syahrul Yasun Limpo seperti di Gedung Olahraga (Gor) Tangki, Jalan Mangga Besar V Nomor 7, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Persis seperti latar foto pertemuan Firli dan YSL, Gor Tangki juga memiliki tembok warna hijau tosca dan tempat duduk panjang berbahan keramik.
Filri berkelit. Saat memberikan konfirmasi ihwal dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo, Firli membenarkan dirinya memang rutin berolahraga khususnya bulu tangkis dua kali sepekan. Itu untuk menjaga kesehatan, akunya. Tapi dia membantah pernah bertemu dengan YSL di GOR.
“Itu di tempat terbuka. Saya kira tak akan pernah ada hal-hal seperti orang bertemu dengan saya atau menerima satu miliar. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Oktober 2023.
Bahkan dia menuturkan hanya mengenal Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan dan bertemu saat rapat terbatas maupun sidang paripurna di DPR. Dia juga berani memastikan pimpinan KPK tak pernah berhubungan dengan para pih1ak. Apalagi, kata dia, meminta sesuatu atau pemerasan. Saat dikonfirmasi ulang mengenai foto itu, Firli tak merespons. Juru bicara KPK Ali Fikri juga tak membalas pesan singkat Tempo.
Ketua KPK Firli Bahuri menggenggam tangan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. Kunjungan Firli ke kediaman Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat sorotan. Foto: Istimewa
Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe
Awal November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri juga menemui tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe. Pertemuan itu dilakukan di kediaman Lukas bersama Tim KPK di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, pada Kamis 3 November 2022. Firli Bahuri pun diduga kuat melanggar Pasal 36 Undang- Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
“Sesuai dengan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, Jumat, 4 November 2022.
Pasal 36 huruf a UU KPK, kata Boyamin, secara tegas mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Pimpinan KPK yang melanggar ketentuan ini diancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Koran Tempo terbitan Sabtu, 5 November 2022, melaporkan Firli menemui Lukas di kediaman Gubernur Papua itu di Jayapura. Firli datang bersama tim dokter dan tim penyidik KPK. Sebelum tim penyidik KPK memulai pemeriksaan, Firli lebih dulu mengobrol berdua dengan Lukas sekitar 15 menit. Setelah itu, penyidik KPK memeriksa Lukas. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar satu setengah jam.
Sejak Lukas ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 14 September 2022, penyidik KPK belum pernah memeriksanya. Karena, dia tak mau memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari kontraktor di Papua.
Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan rombongan KPK tiba di rumah Lukas sekitar pukul 13.30 WIT. Ia juga mengakui Lukas dan Firli sempat berbincang berdua ihwal kesehatan Lukas. “Orang Indonesia biasa basa-basi, toh,” kata Roy. Setelah mengobrol dengan Lukas, Firli menunggu di ruang tamu bersama Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, serta Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Muhammad Saleh Mustafa.
Menurut Boyamin, pertemuan Firli dan Lukas ini bisa menjadi masalah hukum, meskipun bekas Kepala Polda Sumatera Selatan itu berdalih datang bersama penyidik. Sepengetahuan Boyamin, belum pernah ada pimpinan KPK yang menemui langsung tersangka yang diperiksa. Pimpinan KPK biasanya hanya memantau melalui laptop saat pemeriksaan berlangsung.
Ketua IM57+, Muhammad Praswad Nugraha berpendapat kehadiran Firli dalam pemeriksaan tersangka sebagai bentuk intervensi terhadap penyidik. Eks penyidik KPK itu menilai, secara psikologis, para penyidik akan sungkan melihat pemimpinnya akrab dengan Lukas. Menurut Praswad kehadiran Firli itu melanggar asas persamaan di mata hukum. Seolah-olah, kata dia, memberikan perlakuan khusus.
“Kami para penyidik korupsi bantuan sosial tidak pernah mendapat kehangatan itu dari Firli,” kata Praswad, dengan nada menyindir.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | BAGUS PRIBADI | KORAN TEMPO
Pilihan Editor: Peneliti Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Eks Mentan Harus Dibawa ke Proses Hukum