Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketua KPK Firli Bahuri Ketemu Syahrul Yasin Limpo, Pernah Pula Temui Lukas Enembe Setelah Ditetapkan Tersangka

image-gnews
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Publik mungkin geleng-geleng dengan sikap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Firli acap diduga bertemu tersangka korupsi, meski selalu membantah. Sebagai pucuk pimpinan lembaga antirasuah, dia mestinya tahu betul: Petinggi KPK haram menemui siapa pun yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi.

Belakangan misalnya, beredar foto Firli dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL sedang duduk berdua dan terlihat seperti mengobrol. SYL terseret kasus dugaan pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian yang ditangani KPK.

Bukan cuma SYL, Firli beberapa waktu lalu juga menemui Lucas Enembe bersama penyidik KPK saat mengusut kasus gratifikasi yang melibatkan Gubernur Papua tersebut. Sejumlah pihak menilai Firli tidak ada kepentingan membersamai tim KPK ke Papua demi menemui Lukas ketika itu.

Firli Bahuri diduga bertemu Syahrul Yasin Limpo

Pertemuan Firli dengan YSL terbongkar setelah belakangan terungkap pimpinan KPK memeras Menteri Pertanian dkk untuk meredam penanganan perkara korupsi. Dalam sebuah foto yang beredar, keduanya sedang duduk berdua dan terlihat seperti mengobrol.

Dalam foto itu, Firli tampak mengenakan baju olahraga, lengkap dengan celana pendek dan sepatu. Ia berhadap-hadapan dengan politikus NasDem itu yang mengenakan kemeja dan celana panjang jeans. Mereka tampak bertemu di sebuah lapangan tertutup bertembok hijau tosca dengan tempat duduk keramik panjang.

Penelusuran di mesin pencarian Google menunjukkan tempat pertemuan Firli dan Syahrul Yasun Limpo seperti di Gedung Olahraga (Gor) Tangki, Jalan Mangga Besar V Nomor 7, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Persis seperti latar foto pertemuan Firli dan YSL, Gor Tangki juga memiliki tembok warna hijau tosca dan tempat duduk panjang berbahan keramik.

Filri berkelit. Saat memberikan konfirmasi ihwal dugaan pemerasan ke Syahrul Yasin Limpo, Firli membenarkan dirinya memang rutin berolahraga khususnya bulu tangkis dua kali sepekan. Itu untuk menjaga kesehatan, akunya. Tapi dia membantah pernah bertemu dengan YSL di GOR.

“Itu di tempat terbuka. Saya kira tak akan pernah ada hal-hal seperti orang bertemu dengan saya atau menerima satu miliar. Saya pastikan itu tidak ada,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 5 Oktober 2023.

Bahkan dia menuturkan hanya mengenal Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan dan bertemu saat rapat terbatas maupun sidang paripurna di DPR. Dia juga berani memastikan pimpinan KPK tak pernah berhubungan dengan para pih1ak. Apalagi, kata dia, meminta sesuatu atau pemerasan. Saat dikonfirmasi ulang mengenai foto itu, Firli tak merespons. Juru bicara KPK Ali Fikri juga tak membalas pesan singkat Tempo.

Ketua KPK Firli Bahuri menggenggam tangan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman Lukas di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 3 November 2022. Kunjungan Firli ke kediaman Lukas yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat sorotan. Foto: Istimewa

Firli Bahuri bertemu Lukas Enembe

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Awal November 2022, Ketua KPK Firli Bahuri juga menemui tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe. Pertemuan itu dilakukan di kediaman Lukas bersama Tim KPK di Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua, pada Kamis 3 November 2022. Firli Bahuri pun diduga kuat melanggar Pasal 36 Undang- Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

“Sesuai dengan Pasal 36 UU KPK, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan orang-orang yang sedang diperiksa,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman, Jumat, 4 November 2022.

Pasal 36 huruf a UU KPK, kata Boyamin, secara tegas mengatur bahwa pimpinan KPK dilarang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun. Pimpinan KPK yang melanggar ketentuan ini diancam hukuman pidana 5 tahun penjara.

Koran Tempo terbitan Sabtu, 5 November 2022, melaporkan Firli menemui Lukas di kediaman Gubernur Papua itu di Jayapura. Firli datang bersama tim dokter dan tim penyidik KPK. Sebelum tim penyidik KPK memulai pemeriksaan, Firli lebih dulu mengobrol berdua dengan Lukas sekitar 15 menit. Setelah itu, penyidik KPK memeriksa Lukas. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar satu setengah jam.

Sejak Lukas ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada 14 September 2022, penyidik KPK belum pernah memeriksanya. Karena, dia tak mau memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi senilai Rp 1 miliar dari kontraktor di Papua.

Pengacara Lukas, Stefanus Roy Rening, mengatakan rombongan KPK tiba di rumah Lukas sekitar pukul 13.30 WIT. Ia juga mengakui Lukas dan Firli sempat berbincang berdua ihwal kesehatan Lukas. “Orang Indonesia biasa basa-basi, toh,” kata Roy. Setelah mengobrol dengan Lukas, Firli menunggu di ruang tamu bersama Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri, serta Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Muhammad Saleh Mustafa.

Menurut Boyamin, pertemuan Firli dan Lukas ini bisa menjadi masalah hukum, meskipun bekas Kepala Polda Sumatera Selatan itu berdalih datang bersama penyidik. Sepengetahuan Boyamin, belum pernah ada pimpinan KPK yang menemui langsung tersangka yang diperiksa. Pimpinan KPK biasanya hanya memantau melalui laptop saat pemeriksaan berlangsung.

Ketua IM57+, Muhammad Praswad Nugraha berpendapat kehadiran Firli dalam pemeriksaan tersangka sebagai bentuk intervensi terhadap penyidik. Eks penyidik KPK itu menilai, secara psikologis, para penyidik akan sungkan melihat pemimpinnya akrab dengan Lukas. Menurut Praswad kehadiran Firli itu melanggar asas persamaan di mata hukum. Seolah-olah, kata dia, memberikan perlakuan khusus.

“Kami para penyidik korupsi bantuan sosial tidak pernah mendapat kehangatan itu dari Firli,” kata Praswad, dengan nada menyindir.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | BAGUS PRIBADI | KORAN TEMPO

Pilihan Editor: Peneliti Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri ke Eks Mentan Harus Dibawa ke Proses Hukum

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.


Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.


Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

2 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.


Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat memberikan penjelasan ketakhadirannya dalam sidang etik Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.


KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

4 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 jam lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

7 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Saksi mengungkapkan kerap dimintai uang untuk kebutuhan pribadi SYL ataupun keluarganya, seperti kacamata hingga parfum. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.


Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

9 jam lalu

Maskapai di Indonesia yang juga menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8 yakni Sriwijaya Air. Di seluruh dunia dilaporkan terdapat 350 unit Boeing 737 MAX 8. Saat ini, selain negara juga ada maskapai yang memutuskan untuk melarang pesawat tersebut terbang. Dok.TEMPO/Fahmi Ali
Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.


Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

11 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Dewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir

Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.


Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

12 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.