TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, mengatakan bantahan, statement, dan klarifikasi, dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri soal dugaan pemerasan ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo harus ditempatkan lewat proses hukum.
Firli Bahuri diduga melakukan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo saat menangani perkara rasuah di Kementan RI. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan kini telah naik menjadi penyidikan.
“Kasus-kasus ini tidak bisa dibiarkan liar di luar, karena kalau tidak dibawa ke proses hukum, ya derajatnya sama dengan obrolan di warung kopi,” ujar Herdiansya kepada Tempo, Selasa, 10 Oktober 2023.
Baik Firli Bahuri juga Syahrul Yasin Limpo, kata dia, harusnya membantah dugaan di hadapan penyidik Polda Metro Jaya maupun KPK. “Kalau tidak dibawa ke proses hukum, khawatirnya kasus ini menguap. Malah bisa saja cuma jadi alat barter antara KPK dan Polda Metro Jaya,” kata dia.
Maka itu, menurut Herdiansyah, penting untuk segera memanggil semua pihak yang diduga terlibat, khususnya Firli Bahuri, mengingat pemanggilan terhadap Syahrul Yasin Limpo sudah dilakukan.
“Kalaupun statusnya sudah naik ke penyidikan, mestinya Firli yang diduga memeras atau SYL yang diduga menerima gratifikasi, maka statusnya sebagai tersangka harus segera diumumkan dan diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih jauh ia menuturkan, yang tidak kalah penting dalam posisi berperkara adalah Presiden Jokowi harusnya memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK.
“Ini bahkan tidak perlu menunggu tersangka, karena jabatannya sebagai ketua KPK ini rentan konflik kepentingan jika kasusnya diusut oleh Polda Metro Jaya,” kata dia.
Di sisi lain, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto tak berkomentar ketika ditanya soal kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Salah satu pertanyaan adalah apakah benar rumah Ketua KPK Firli Bahuri digeledah. Karyoto pun meminta agar awak media bertanya kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Ke Kabid saja,” kata mantan Deputi Penindakan KPK itu sembari masuk ke mobilnya dan meninggalkan parkiran Gedung Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Digugat Praperadilan Karen Agustiawan, KPK: Alat Bukti Lengkap, Semua Sesuai Prosedur
BAGUS PRIBADI | DESTY LUTHFIANI