TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK telah mengagendakan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Pembacaan putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu itu akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam laman MK yang dilihat Tempo, pengucapan putusan itu akan digelar pada pukul 10.00 WIB. Sidang dilaksanakan pada Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta. Menurut situs MK, ada setidaknya 7 gugatan batas usia capres-cawapres yang putusannya dibacakan pada 16 Oktober 2023 itu.
Juru bicara MK Fajar Laksono membenarkan agenda tersebut. "Yup, betul," kata Fajar Laksono saat dikonfirmasi Tempo melalui pesan singkat pada Selasa siang, 10 Oktober 2023.
Adapun perkara yang akan diputus adalah 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Selain itu, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana; Nomor Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A; Nomor Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Terdapat pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Nomor Perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
MK akan melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur soal batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.
Para pemohon, termasuk Partai Solidaritas Indonesia dan simpatisan Wali Kota Solo Girban Rakabuming Raka. Penggugat meminta usia capres/cawapres diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Selanjutnya, MK diminta tak jadi penopang dinasti Jokowi