TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Karen Agustiawan eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.
“Kami ingin tegaskan, alat bukti KPK lengkap. Semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK,” kata Ali kepada Tempo, Selasa, 10 Oktober 2023.
Ali tak ambil pusing perihal gugatan Karen di praperadilan PN Jakarta Selatan, sebab tak melibatkan substansi perkara. “Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor,” ujar Ali.
Sebelumnya, Karen Agustiawan mengajukan gugatan ke praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kasus tersebut, Karen terancam hukuman di atas 5 tahun dengan kerugian negara mencapai Rp 2,1 Triliun.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan Karen didaftarkan pada 6 Oktober lalu, perihal klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka dengan pihak tergugat adalah KPK.
Sementara diterangkan dalam SIPP, nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. "Sidang pertama 16 Oktober 2023," tulisnya.
Sebelumnya, Pengacara Karen, Luhut MP Pangaribuan mengatakan resmi mendaftarkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Menurut dia, penetapan tersangka dan penahanannya tak sesuai dengan acara pidana.
“Karena itu dimohon ke PN agar diperiksa dan dinyatakan tidak sah. Intinya bukti permulaan untuk menetapkan KA (Karen Agustiawan) sebagai tersangka tidak sah,” katanya kepada Tempo, Senin, 9 Oktober 2023.
Lebih jauh Luhut menjelaskan, misalnya tentang kerugian keuangan negara. Sekalipun penjualan LNG dari Corpus Christi itu sesudah periode Karen Agustiawan, kata Luhut, namun tentu belum bisa dihitung karena Sale and Purchase Agreement (SPA) sampai dengan 2040.
“Kemudian itu aksi korporasi sehingga error in pernah menetapkan KA sebagai tersangka,” ujarnya.
Pilihan Editor: Kuasa Hukum Karen Agustiawan Ungkap Alasan Gugat Praperadilan soal Penetapan Tersangka