Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ronald Anak Anggota DPR Aniaya Pacar, Begini Kronologi Tewasnya Korban

Reporter

image-gnews
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce (tengah) menjelaskan kronologi kasus penganiayaan berat oleh tersangka DM hingga mengakibatkan korban berinisial DSH tewas, Jumat, 6 Oktober 2023. Tersangka disebut-sebut merupakan anak anggota DPR RI. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce (tengah) menjelaskan kronologi kasus penganiayaan berat oleh tersangka DM hingga mengakibatkan korban berinisial DSH tewas, Jumat, 6 Oktober 2023. Tersangka disebut-sebut merupakan anak anggota DPR RI. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Komisaris Besar Pasma Royce membeberkan kronologi kasus penganiayaan berat yang menewaskan Dini Sera Afrianti, 28  tahun, oleh pacarnya GR (Gregorius Ronald Tanur), 30 tahun, di kamar 3112 apartemen Orchard Tanglin Pakuwon Trade Center Surabaya.

Menurut Pasma terungkapnya perkara penganiayaan hingga berakibat tewasnya korban  itu bermula pada Rabu, 4 Oktober 2023, pukul 05.00, saat Ronald melapor ke Kepolisian Sektor Lakarsantri. Piket Polsek Lakarsantri dan Inafis selanjutnya mendatangi tempat kejadian perkara.

“Dari hasil olah TKP awal, memang benar ada seorang wanita meninggal dunia di apartemen tersebut dengan ditemukan kejanggalan-kejanggalan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dilakukan pendalaman,” kata Pasma di kantornya, Jalan Veteran, Surabaya, Jawa Timur, Jumat sore, 6 Oktober 2023.

Dari hasil pendalaman itu, kata Pasma, diperoleh konstruksi kronologi peristiwanya. Diawali pada Selasa, 3 Oktober 2023, pukul 18.30 , ketika Dini dan Ronald yang telah berpacaran sejak Mei lalu sedang makan di daerah G-Walk, Citraland. Di sela makan, Ronald dihubungi oleh rekannya. “Mereka diundang ke tempat karaoke Blackhole KTV di Lenmarc Mal Jalan Jono Soewojo Surabaya,” tutur Pasma.

Pukul 21.32 Ronald dan Dini jadi datang ke karaoke Blackhole KTV kamar nomor 7 bersama lima rekannya. Mereka berkaraoke ria sambil menenggak minum-minuman keras jenis Tequilla. Pada pukul 00.10 Rabu dini hari, Dini dan Ronald, disaksikan satpam karaoke, pulang menuju lift,

“Saat itu terjadi pertengkaran. GR mengaku menedang kaki kanan korban hingga jatuh terduduk. Selanjutnya GR memukul dua kali kepala DSA menggunakan botol miras Tequilla,” kata kapolrestabes.

Sampai di basemen parkiran Lenmarc, pertengkaran belum usai. Perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat itu keluar lift mendahului pelaku. Sambil main telepon genggam, di depan mobil milik Ronald, Toyota Innova abu-abu metalik B-1744-VON, Dini duduk bersandar di pintu kendaraan sebelah kiri.

Tanpa menghiraukan Dini, Ronald memasuki mobil di posisi kemudi. Mobil lalu dijalankan belok ke kanan sehingga mengakibatkan sebagian tubuh korban terlindas. Dini juga terseret sejauh 5 meter. “Setelah security Lenmarc datang, GR mengangkat tubuh korban dan memasukkan ke bagian belakang mobilnya,” kata Pasma.

Korban yang dalam keadaan lemas selanjutnya dibawa ke apartemennya, Tanglin Orchrard PTC. Pukul 01.15 Ronald meletakkan tubuh Dini yang dalam kondisi lemas di kursi roda. Pelaku mencoba memberikan napas buatan sambil menekan dada korban. “Namun tak ada respon,” ujar Pasma.

Ronald selanjutnya membawa Dini ke Rumah Sakit National Hospital untuk dilakukan tindakan medis. Namun jiwa Dini tak tertolong. Pukul 02.30 dia meninggal. Polisi kemudian mengotopsi jenazah Dini ke RSUD Dr Soetomo Surabaya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Atas fakta-fakta yang ditemukan polisi, kami menetapkan status GR, tinggal di Pakuwon City Surabaya, sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Pasma.

Tim dokter forensic RSUD Dr. Soetomo menyatakan, pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, leher atas, dada bagian kanan dan Tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai kanan, paha, serta punggung kanan, Ditemukan juga luka lecet pada bagian belakang sebelah atas.

Adapun pada  pemeriksaan bagian dalam ditemukan resapan darah pada otot leher dan lapisan kulit bagian kanan dan kiri, patah tulang pada tulang iga kedua sampai lima. Selain itu juga luka memar pada organ paru serta organ daging.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Hendro Sukmono mengatakan pemicu pertengkaran Dini dan Ronald salah satunya karena pengaruh menuman keras. Tersangka, kata dia, juga mengakui memukul dan menendang korban. “Sementara keterangan tersangka seperti itu,” kata dia kepada Tempo.

Saat ditanya apakah benar Ronald anak anggota DPR dari Fraksi PKB Edward Tanur serta yang bersangkutan sedang mencalonkan diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Nusa Tenggara Timur, Hendro mengatakan masih mendalami informasi tersebut. “Fokus kami pada kasusnya ya, bukan di luar kasus,” kata dia.

Kuasa hukum keluarga korban,Dimas Yehura Alfarauq, membantah Dini seorang pemandu karaoke. Korban, kata dia, memang bekerja sebagai freelance, namun bukan di karaoke. “Saya tak menemukan agensinya bahwa dia bekerja di karaoke,” kata Dimas.

Ihwal pemicu pertengkaran antara Dini dan Ronald, menurut Dimas selain karena pengaruh alkohol juga lantaran hubungan percintaan mereka berdua. “Ya layaknya orang pacaran yang lagi ribut, tapi masalah apa saya kurang tahu,” kata dia.

Pilihan Editor: Penganiayaan Berat, Pemuda di Bogor Tusuk Mantan Istri karena Mengaku Masih Cinta


 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

32 menit lalu

Ilustrasi penganiayaan
Mahasiswa Katolik Unpam Tangsel Jadi Korban Penganiayaan Saat Berdoa Rosario di Sebuah Rumah

Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Tangsel jadi sasaran penganiayaan saat berdoa rosario di sebuah rumah.


Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

3 jam lalu

Sejumlah penumpang turun dari KRL yang berhenti di Stasiun Balapan Solo, Jawa Tengah, Jumat, 22 Desember 2023. KAI Commuter menambah perjalanan KRL selama musim libur Nataru ini. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL


Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.


Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Jenazah Taruna STIP Jakarta Diterbangkan ke Bali Hari Ini

Jenazah Taruna STIP Jakarta korban penganiayaan seniornya akan diterbangkan ke kampung halamannya hari ini.


Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

1 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo menunjukkan barang bukti dan pelaku pembunuhan seorang perempuan asal Bogor di Polsek Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali


Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Senior Jadi Tersangka

Polisi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya seorang taruna STIP Marunda


Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Kepala RS Polri Ungkap Hasil Autopsi Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior

Taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19 tahun, tewas diduga dianiaya seniornya di toilet


CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

1 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
CCTV Rekam Rangkaian Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas

Polres Jakarta Utara telah menerima laporan polisi tentang tewasnya siswa tingkat satu di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP)


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

2 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

2 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?