TEMPO.CO, Jakarta - Komponen Cadangan atau Komcad TNI membuka pendaftaran bagi masyarakat berusia 18-35 tahun yang memenuhi persyaratan calon anggota. Komcad sendiri merupakan program sukarela yang diadakan pemerintah untuk menyokong TNI dalam pertahanan negara. Simak alur pendaftarannya berikut.
Alur pendaftaran Komcad
Dilansir dari laman PPID Kementerian Pertahanan RI, setiap warga negara yang berusia 18-35 tahun, dengan latar belakang apa saja yang memenuhi persyaratan bisa secara sukarela mendaftar menjadi anggota Komcad. Namun, tentu setelah mendaftar harus lulus seleksi ketat yang dilaksanakan oleh TNI.
Setelah dinyatakan lulus seleksi, maka mereka akan mendapatkan pelatihan militer dasar selama 3 bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik TNI AD, AL maupun AU. Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad tersebut berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.
Selain itu, negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan. Bila anggota Komcad tersebut merupakan mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.
Setelah selesai pelatihan dan dinyatakan lulus, calon anggota ini akan ditetapkan secara resmi sebagai anggota Komcad dan bisa kembali ke profesi awalnya sebagai warga negara sipil.
Lalu, seluruh atribut kemiliteran yang digunakan untuk latihan, termasuk senjata, dikembalikan ke lembaga pendidikan militer masing-masing sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 3/2021.
Kemudian, untuk menjaga kemampuan Komcad, TNI akan memanggil untuk melakukan penyegaran atau pelatihan kembali minimal selama 12 hari dalam setahun.
Tahapan pendaftaran dapat dilakukan melalui cara sebagai berikut.
a. Website : https://komcad.kemhan.go.id/komcad/
b. Aplikasi Komcad yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.
c. WhatsApp Chatbox ke nomor 0899-0170845
Hak dan kewajiban Komponen Cadangan (Komcad)
Sesuai UU No 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak dan kewajiban. Dalam pasal 41 disebutkan anggota Komcad memiliki kewajiban sebagai berikut.
1. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
3. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
5. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
6. mengikuti pelatihan penyegaran; dan
7. memenuhi panggilan mobilisasi.
Dalam pasal 42 disebutkan anggota Komcad memiliki hak sebagai berikut.
1. uang saku selama menjalani pelatihan;
2. tunjangan operasi pada saat mobilisasi;
3. rawatan kesehatan;
4. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
5. penghargaan.
Selanjutnya: Apa perbedaan komponen cadangan (komcad) dengan Pam Swakarsa?