TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya sedang mengajukan peraturan presiden atau perpres untuk menjamin hak-hak warga Rempang. "Kalau jaminan warga, kami kan lagi mengajukan perpesnya," kata Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023.
Hak-hak warga, ujar dia, sebagian di antaranya sudah memiliki landasan aturan. Dia mengatakan perpres akan mengakomodasi hak-hak yang belum memiliki landasan aturan.
"Jadi ada bagian-bagian yang sudah ada landasan aturannya, itu kan sudah enggak perlu lagi bicara landasan aturan, tapi kalau ada bagian belum ada landasan aturannya, itu akan dimasukkan di perpres," ujarnya.
Relokasi warga Pulau Rempang, menurut Bahlil, harus dilakukan secara baik berbasis landasan aturan. "Ini kan persoalan ini kita harus selesaikan secara baik dan harus ada landasan aturannya," ucapnya.
Ketika ditanya kapan perpres itu ditargetkan akan selesai, Bahlil mengaku sudah menelepon Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. "Tadi saya telepon Menko (Perekonomian), lebih cepat lebih baik," tuturnya.
Meski demikian, Bahlil mengatakan investor telah mencanangkan target, begitu pula pemerintah. "Jadi semua punya target, tinggal targetnya yang bagaimana, yang lebih baik," ujar dia.
Investor Xinyi, kata Bahlil, masih dapat memahami kondisi yang masih alot di Pulau Rempang. "Mereka dalam perusahaan punya perencanaan sampai kapan, tapi kalau itu masih dalam waktu moderat, pasti mereka akan mengerti," ujar dia.
Ketika ditanya apakah relokasi bisa dilakukan pada tahun ini, Bahlil mengatakan mendoakan hal itu bisa terwujud. "Ya kita doakan. Kita doakan," ujar dia.
Sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan kampung Tanjung Banun Pulau Rempang menjadi lokasi relokasi masyarakat terdampak pembangunan proyek strategis nasional atau PSN Rempang Eco-City. Awalnya relokasi direncanakan di Kampung Dapur 3 Pulau Galang. Setidaknya 700 lebih Kepala Keluarga dari 5 Kampung Tua di Pulau Rempang akan terdampak.
Airlangga mengatakan, setelah meninjau Kampung Tanjung Banun ini perlu ada beberapa hal soal tata ruang yang akan dirapikan kembali. "Arahan Pak Presiden yang pertama tentu untuk kepentingan rakyat yang adil bagi rakyat," ujar Airlangga.
Politikus Golkar tersebut juga menegaskan, masyakarat yang di relokasi ke Tanjung Banun akan mendapatkan sertifikat hak milik. Tidak hanya untuk warga yang direlokasi, tetapi sertifikat juga diberikan kepada warga yang memang tinggal di Tanjung Banun saat ini. "Yang tinggal di sini juga nanti akan diberikan haknya," kata Airlangga.
Airlangga menjamin semua janji pemerintah dalam proses pembangunan Rempang Eco-city akan direalisasikan kepada masyakarat. Dengan cara membuat Perpres. "Walaupun pemilu ini berlanjut, kalau ada perpres, siapa pun presidennya manut," kata Airlangga.
Pilihan Editor: Anggota Komisi VI DPR Kritik Klaim Tanah Sepihak BP Batam: Apa Bedanya dengan VOC?