Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Komisi VI DPR Kritik Klaim Tanah Sepihak BP Batam: Apa Bedanya dengan VOC?

image-gnews
Koordinator Bidang Perekonomian DPP Golkar Airlangga Hartarto berkunjung ke kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 5 Desember 2017. Dalam pertemuan dengan redaksi Tempo, Airlangga dan petinggi partai Golkar Nusron Wahid, menggambarkan situasi terakhir Partai Golkar setelah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka e- KTP. Tempo/Jati Mahatmaji
Koordinator Bidang Perekonomian DPP Golkar Airlangga Hartarto berkunjung ke kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 5 Desember 2017. Dalam pertemuan dengan redaksi Tempo, Airlangga dan petinggi partai Golkar Nusron Wahid, menggambarkan situasi terakhir Partai Golkar setelah penetapan Setya Novanto sebagai tersangka e- KTP. Tempo/Jati Mahatmaji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid menyebut Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam atau BP Batam mirip dengan VOC karena mengklaim tanah di Pulau Rempang secara sepihak. "Sebelum terbitnya Kepres Nomor 28 Tahun 1992 di lokasi Pulau Rempang yang hektare sudah ada penduduknya apa belum?" ujar dia dalam Rapat Kerja Komisi VI dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2022.

Bangunan milik warga, menurut Nusron, sudah berdiri di Pulau sejak 1830. "Terus di mana logika dan nilai kemanusiannya hanya selembar Kepres Nomor 28 Tahun 1992, wilayah penduduk tanahnya yang sudah diduduki kemudian dianggap menjadi tanah negara," ujar politikus Golkar itu.

Nusron mengatakan kepres itu berpotensi dikategorikan sebagai penyerobotan hak-hak tanah rakyat oleh negara. "Kecuali kalau mereka tinggal di tanah atau hutan yang kosong," kata dia.

Warga Rempang, kata dia, sudah tinggal di pulau itu sebelum ada Kepres Nomor 28 Tahun 1992. "Bahkan sebelum ada pemkot, sebelum Indonesia merdeka  bahkan mereka reela menyerahkan kedaulatan untuk Indonesia," ujar Nusron Wahid.

Pemerintah, ucap dia, harus memilah tanah yang sudah dan belum ditempati oleh warga. "Tidak kemudian itu dianggap menjadi wilayah otorita Batam," kata Nusron Wahid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika diklaim secara pihak, kata dia, tak ada bedanya BP Batam dengan VOC. "Kalau cara berpikir seperti itu, apa bedanya BP Batam itu dengan VOC yang hanya mengukir garis panjang lalu dianggap wilayahnya," ujar dia.

Menurut dia, VOC mengklaim tanah secara pihak tanpa memedulikan warga juga memiliki hak di sana. "Apa jangan-jangan BP Batam pun masih memandang mereka adalah inlander yang enggak punya hak sama dengan warga negara lain," tanya Nusron.

Pilihan Editor: Dianggap Bekingi Pengusaha dalam Konflik Pulau Rempang, Kepala BP Batam Bungkam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

1 hari lalu

Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono dan Ketua DPC PKB Kota Depok Faizin. Dok. pribadi
PKB Bahas Koalisi dengan PKS untuk Pilkada 2024 di Kota Depok

PKS Kota Depok membuka peluang bagi partai politik untuk bergabung pada Pilkada 2024.


Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

1 hari lalu

Kapal feri Batam-Singapura melintas di perairan Singapura. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Update Harga Tiket dan Jadwal Kapal Feri Batam - Singapura Mei 2024

Perjalanan dari Batam ke Singapura dengan kapal feri hanya butuh waktu sekitar 1 jam. Simak harga tiketnya.


Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

1 hari lalu

Ketua DPC Partai Gerindra Iwan Setiawan dan Ketua DPD Partai Golkar Wawan Hikal Kurdi di Sekretariat DPC Partai Gerindra, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 Mei 2024. ANTARA/M Fikri Setiawan
Alasan Gerindra Jajaki Koalisi dengan Golkar pada Pilkada 2024 di Kabupaten Bogor

Dengan perolehan 12 kursi di Pileg, Gerindra bisa mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada 2024 Kabupaten Bogor.


Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

1 hari lalu

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kanan) berbincang dengan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak (kedua kiri) dan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono (kedua kanan) saat meninjau tempat kerja di kompleks Kantor Gubernur Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Jumat 15 Februari 2019. ANTARA FOTO/Moch Asim
Menakar Peluang Emil Dardak sebagai Wakil Khofifah Lagi setelah PDIP Merapat

Sebelum PDIP masuk, Khofifah telah lebih dahulu didukung Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN sejak sebelum Pemilu 2024 berlangsung.


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

2 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat diwawancarai wartawan di Depok, Selasa 25 Juli 2023. ANTARA/Feru Lantara
Imam Budi Hartono Siap Maju Pilkada Depok 2024, Berharap Bisa Koalisi dengan Golkar

Imam Budi Hartono sudah memegang surat keputusan dari DPP PKS untuk maju Pilkada Depok 2024 dan berharap bisa berkoalisi dengan Golkar.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

2 hari lalu

Ketua Umum Pimpinan Pusat kesatuan Perempuan Partai Golkar (PP KPPG) Airin Rachmi Diany saat pendaftaran bakal calon legislatif anggota DPR RI ke Kantor KPU, di Jakarta, Minggu, 14 Mei 2023. Partai Golkar mendaftarkan 580 orang bakal calon anggota legislatif DPR RI dari 84 daerah pemilihan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang. TEMPO/M Taufan Rengganis
5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model

Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten